Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Besaran Denda Telat Bayar Pajak Bumi dan Bangunan di Medan

Frida by Frida
19 September 2025
in Artikel, Info
0
Besaran Denda Telat Bayar Pajak Bumi dan Bangunan di Medan

Besaran Denda Telat Bayar Pajak Bumi dan Bangunan di Medan

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Besaran Denda Telat Bayar Pajak Bumi dan Bangunan di Medan

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi salah satu kewajiban penting bagi warga Kota Medan yang memiliki tanah atau bangunan.

Namun, tidak sedikit masyarakat yang masih menunda pembayaran hingga melewati batas waktu yang ditentukan.

Akibat keterlambatan ini, warga akan dikenakan denda sesuai aturan yang berlaku.

Mengetahui besaran denda telat bayar PBB sangat penting agar masyarakat lebih disiplin dan terhindar dari beban tambahan.

Dengan memahami aturan ini, warga bisa merencanakan keuangan lebih baik sekaligus mendukung pembangunan kota melalui pajak daerah.



Aturan Denda Telat Bayar PBB

Pemerintah Kota Medan menerapkan denda untuk wajib pajak yang terlambat membayar PBB.

Besaran dendanya adalah 2% per bulan dari total tagihan pajak, dihitung sejak jatuh tempo hingga pelunasan dilakukan.

Contohnya, jika warga memiliki tagihan PBB Rp1.000.000 dan menunggak selama 3 bulan, maka dendanya sebesar Rp60.000 (Rp1.000.000 x 2% x 3 bulan).

Dengan begitu, total yang harus dibayar menjadi Rp1.060.000.



Dampak Telat Bayar PBB

Selain terkena denda, warga yang menunda pembayaran PBB juga menghadapi beberapa risiko, antara lain:

  • Akumulasi denda yang semakin besar jika tidak segera dilunasi.
  • Potensi masalah administrasi ketika mengurus sertifikat tanah atau bangunan.
  • Terhambatnya kontribusi warga dalam pembangunan daerah.




Cara Cegah Denda Telat Bayar

Warga Medan bisa menghindari denda PBB dengan langkah sederhana:

  • Membayar PBB sebelum jatuh tempo sesuai ketetapan.
  • Memanfaatkan layanan pembayaran online melalui aplikasi resmi atau bank mitra.
  • Menyimpan bukti pembayaran sebagai arsip untuk kebutuhan administrasi.
  • Mengecek besaran PBB secara rutin melalui website resmi Pemkot Medan.




Kesimpulan

Denda telat bayar PBB di Medan cukup signifikan jika warga terus menunda kewajibannya.

Dengan denda sebesar 2% per bulan, jumlah yang harus dibayar bisa membengkak dan membebani keuangan rumah tangga.

Oleh karena itu, masyarakat sebaiknya segera melunasi PBB tepat waktu agar terhindar dari sanksi.

Selain menghindari beban tambahan, membayar PBB tepat waktu juga membantu Kota Medan mempercepat pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

Dengan kedisiplinan warga, pemerintah daerah bisa terus meningkatkan fasilitas yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

Tags: aturan denda PBBbesaran denda PBB 2025cara bayar PBB online Medandenda telat bayar PBB MedanPajak Bumi dan Bangunan Medan

Related Posts

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Umat Islam Dianjurkan Memperbanyak Doa di Malam Nisfu Syaban 2026

2 Februari 2026
Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban
Artikel

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

2 Februari 2026
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui

2 Februari 2026
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah
Artikel

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

2 Februari 2026
BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Next Post
Panduan Praktis Mengecek Penerima BLT Dana Desa September 2025 Hanya Pakai KTP di HP

Panduan Praktis Mengecek Penerima BLT Dana Desa September 2025 Hanya Pakai KTP di HP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Satgas Periksa Sekjen PSSI

16 Januari 2019
Iuran Terjangkau, BPJS Kesehatan Kelas III Bawa Banyak Manfaat untuk Warga Medan

Iuran Terjangkau, BPJS Kesehatan Kelas III Bawa Banyak Manfaat untuk Warga Medan

19 September 2025
Cara Pemadanan NIK dan NPWP untuk Warga Medan

Cara Pemadanan NIK dan NPWP untuk Warga Medan

20 November 2023

Polrestabes Medan Tangkap 2 Bandar Narkoba Di Bandar Setia

6 Desember 2016

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.