Cara Cek Bansos Penebalan Juni–Juli 2025, Dapat Rp400 Ribu per KPM
Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) penebalan untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Bantuan ini diberikan sebagai upaya menjaga daya beli warga yang terdampak inflasi dan ketidakstabilan harga bahan pokok.
Pada termin Juni hingga Juli 2025, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berhak menerima tambahan sebesar Rp400.000. Bantuan ini tentu sangat dinanti, terutama bagi penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan BPNT/Sembako. Simak cara cek nama penerima bansos lewat HP dan link resmi cek bansos Kemensos.
Apa Itu Bansos Penebalan Juni–Juli 2025?
Bansos penebalan adalah tambahan bantuan sosial yang diberikan pemerintah kepada KPM BPNT. Pada periode Juni dan Juli 2025, setiap KPM akan menerima tambahan dana sebesar Rp200 ribu per bulan, sehingga totalnya menjadi Rp400 ribu.
Bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pangan di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang.
Jadwal Pencairan Bansos Penebalan Rp400 Ribu
Penyaluran bansos penebalan dilakukan secara bertahap mulai Juni hingga Juli 2025. Dana Rp200 ribu akan dicairkan untuk bulan Juni dan Rp200 ribu untuk bulan Juli. Pencairan dilakukan melalui rekening KKS di bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau kantor pos sesuai wilayah masing-masing.
Cara Cek Penerima Bansos Penebalan Juni–Juli 2025
Langkah-Langkah Cek Melalui Situs Resmi Kemensos
- Buka laman resmi pengecekan bansos di:
https://cekbansos.kemensos.go.id/ - Pilih wilayah domisili Anda mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan.
- Masukkan nama lengkap penerima manfaat sesuai KTP.
- Ketik kode captcha yang muncul di layar. Jika sulit dibaca, klik tombol refresh untuk mendapatkan kode baru.
- Klik tombol Cari Data.
Sistem akan menampilkan apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos dan informasi terkait jumlah serta periode pencairan.
Syarat dan Kriteria Penerima Bansos Penebalan Juni-Juli 2025
Berikut beberapa kriteria utama penerima bansos penebalan:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Merupakan peserta program PKH atau BPNT aktif
- Belum menerima bantuan ganda dari program lainnya
- Domisili sesuai dengan data KTP dan DTKS

















