Cek Data Penerima Bansos DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus menyalurkan berbagai Bantuan Sosial (Bansos) kepada warga yang membutuhkan.
Bantuan ini bertujuan untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan dasar, terutama di tengah kondisi ekonomi yang menantang.
Agar bantuan tepat sasaran, warga perlu memahami cara cek data penerima bansos, serta syarat dan kriteria yang ditetapkan.
Baca juga: Tata Cara Pendaftaran Antrian KJP Pasar Jaya Online untuk Sembako Bersubsidi
Jenis Bansos DKI Jakarta
Pemprov DKI Jakarta memiliki beberapa program bantuan sosial, antara lain:
- Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus
- Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)
- Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
- Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ)
- Kartu Anak Jakarta (KAJ)
- Bantuan Sosial Tunai (BST) dan bantuan kebutuhan pokok tertentu
Setiap program memiliki sasaran dan ketentuan yang berbeda.
Cara Cek Data Penerima Bansos
Warga dapat mengecek status penerima bansos secara online dengan langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi situs resmi
Buka laman resmi Dinas Sosial DKI Jakarta atau portal data bansos melalui:
- https://siladu.jakarta.go.id (untuk data kesejahteraan sosial)
- https://dtks.kemensos.go.id (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
2. Masukkan data diri
Isi informasi yang diminta, seperti:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap sesuai KTP
- Wilayah domisili (provinsi/kabupaten/kecamatan
3. Verifikasi data Bansos DKI Jakarta
Pastikan data yang dimasukkan benar, lalu klik tombol Cari Data.
4. Lihat hasil pencarian
Sistem akan menampilkan informasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima, termasuk jenis bantuan yang diterima.
Jika data tidak ditemukan, warga disarankan menghubungi kelurahan setempat untuk proses verifikasi atau pembaruan data.
Syarat Umum Penerima Bansos
Secara umum, berikut syarat utama untuk menjadi penerima bansos DKI Jakarta:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki KTP DKI Jakarta
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Termasuk keluarga miskin atau rentan miskin
- Tidak berstatus sebagai ASN, TNI, atau Polri
- Tidak menerima bantuan sejenis dari program lain (sesuai ketentuan)
Kriteria Penerima Bansos
Pemprov DKI Jakarta menetapkan beberapa kriteria penerima bansos, di antaranya:
- Penghasilan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP)
- Lansia berusia minimal 60 tahun (khusus KLJ)
- Penyandang disabilitas dengan keterbatasan fisik, mental, atau sensorik
- Anak usia dini dari keluarga tidak mampu
- Mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu (untuk KJMU)
- Kondisi sosial ekonomi rentan berdasarkan hasil pendataan RT/RW dan kelurahan
Kesimpulan
Program Bansos DKI Jakarta merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

















