Artikel

Cara Daftar PIP / KIP di Medan: Syarat, Langkah, dan Dokumen yang Diperlukan

Share
Share

Cara Daftar PIP / KIP di Medan: Syarat, Langkah, dan Dokumen yang Diperlukan

 

Bagi warga Medan yang ingin mendaftar Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP), berikut adalah informasi penting yang perlu diketahui.

Apa itu Program Indonesia Pintar (PIP)?

PIP adalah bantuan tunai pendidikan yang diberikan kepada anak usia sekolah (6–21 tahun) dari keluarga miskin dan rentan miskin. Program ini mencakup berbagai kelompok, seperti pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, serta korban bencana alam atau musibah.

Langkah-langkah Daftar PIP:

Syarat Dokumen Mendaftar PIP:

  • Kartu Keluarga (KK)

  • Akta Kelahiran

  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat

  • Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  • Rapor hasil belajar siswa

  • Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah

 

Proses Pendaftaran PIP:

  • Siswa dapat mendaftar dengan membawa KKS orang tua ke lembaga pendidikan terdekat.

  • Jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta SKTM dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu.

 

Cara Pengajuan Calon Penerima PIP

Sekolah atau madrasah akan mencatat data siswa calon penerima KIP untuk dikirim ke Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama setempat.

 

Pendaftaran Dapodik dan Seleksi PIP:

  • Dinas pendidikan atau Kementerian Agama akan mengirim data/rekapitulasi penerima KIP ke Kemendikbud/Kemenag.

  • Sekolah mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kemendikbud/Kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima yang lolos seleksi.

 

Besaran Dana yang Diterima dari PIP:

Peserta didik dari berbagai tingkatan pendidikan akan menerima bantuan tunai sesuai dengan kelas mereka.
Besaran dana bervariasi, mulai dari Rp450.000 hingga Rp1.000.000 per tahun, bergantung pada tingkat pendidikan.

 

Penggunaan Dana PIP:

Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, termasuk biaya perlengkapan sekolah, uang saku, transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.

 

Kewajiban Peserta Didik Penerima Dana PIP:

  • Menjaga dan menggunakan KIP dengan baik.

  • Menggunakan dana PIP untuk keperluan pendidikan yang relevan.

  • Konsisten dalam belajar dan tidak putus sekolah.

 

Untuk informasi lebih lanjut dan pengajuan KIP untuk universitas, dapat dicek pada tautan resmi berikut:

[Laman resmi PIP Kemendikbud]

[Syarat Pengajuan KIP untuk Universitas]

 

Dengan mengikuti langkah-langkah dan persyaratan yang ditetapkan, peserta dapat memanfaatkan bantuan pendidikan PIP dengan lebih baik dan tepat sasaran.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *