Cara Ganti STNK Pajak 5 Tahunan di Medan, Ini Syarat dan Dokumen yang Diperlukan
Pemilik kendaraan bermotor di Medan wajib mengganti STNK pajak 5 tahunan. Dengan melakukan proses ini, Anda bisa memastikan kendaraan tetap legal digunakan serta terhindar dari denda. Selain itu, mengganti STNK juga otomatis memperbarui plat nomor kendaraan Anda.
Sebelum mengurus ganti STNK di Samsat Medan, Anda perlu menyiapkan syarat dan dokumen yang dibutuhkan. Berikut penjelasan lengkap mengenai ganti STNK pajak 5 tahunan di Medan beserta syarat dan dokumennya. Prosedur ini bisa Anda jalani dengan mudah dan cepat untuk memperpanjang masa berlaku STNK kendaraan bermotor..
Syarat Ganti STNK Pajak 5 Tahunan di Medan
Pemilik kendaraan wajib melengkapi beberapa dokumen penting berikut:
- e-KTP asli pemilik kendaraan
- STNK asli dan SKPD asli
- BPKB asli
- Kendaraan yang bersangkutan untuk cek fisik
Pastikan semua dokumen dalam nama yang sama dan dalam kondisi lengkap agar pengurusan berjalan lancar.
Alur Proses Ganti STNK Pajak 5 Tahunan di Medan
Bawa semua kelengkapan dokumen dan kendaraan ke kantor Samsat Induk atau Samsat terdekat di Medan.
Petugas akan melakukan cek fisik kendaraan, termasuk penggesekan nomor rangka dan mesin.
Isi formulir pendaftaran yang disediakan di loket pendaftaran.
Serahkan formulir dan dokumen ke loket pendaftaran untuk penetapan jumlah pajak kendaraan.
Lakukan pembayaran pajak kendaraan sesuai tagihan.
Setelah pembayaran, ambil STNK baru, SKPD, dan TNKB (plat nomor).
Proses selesai, kendaraan dengan dokumen lengkap siap digunakan.
Biaya Ganti STNK Pajak 5 Tahunan
- SWDKLLJ (asuransi kecelakaan): sekitar Rp143.000 untuk mobil
- Penerbitan STNK baru: Rp200.000
- Penerbitan TNKB (plat nomor baru): Rp100.000
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (jika sekaligus balik nama): sekitar 1% dari nilai jual kendaraan
Untuk kendaraan roda dua seperti motor:
- Penerbitan STNK baru sekitar Rp100.000
- Penerbitan plat nomor baru Rp60.000
- SWDKLLJ sekitar Rp35.000
- Biaya cek fisik kendaraan sekitar Rp10.000–Rp20.000
Tarif PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan dan persentase yang berlaku, misalnya sekitar 2-6% tergantung kondisi kendaraan dan peraturan daerah. Biaya tersebut belum termasuk denda jika pembayaran terlambat.
Sumber informasi utama: MedanAktual.com, Kompas.tv, Detikoto, PlanetBan.com,

















