Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Cara Lapor SPT Tahunan via e-Filing untuk Karyawan Swasta

by
3 November 2023
in Artikel
0
Cara Lapor SPT Tahunan via e-Filing untuk Karyawan Swasta
189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Lapor SPT Tahunan via e-Filing untuk Karyawan Swasta

Periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan telah dimulai sejak awal tahun. Wajib pajak yang memiliki penghasilan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus melaporkan SPT Tahunan.

Bagaimana cara wajib pajak karyawan swasta melaporkan SPT tahunan? Cara melaporkan SPT Tahunan bagi karyawan swasta dapat dilakukan secara online menggunakan e-Filing di situs web djponline.pajak.go.id. Namun, sebelum memulai proses ini, wajib pajak perlu menentukan jenis formulir yang sesuai untuk mengisi SPT. Hal ini penting karena setiap formulir SPT Tahunan memiliki metode pengisian yang berbeda.

Dikutip dari situs Direktorat Jenderal Pajak, terdapat dua jenis formulir yang harus dipilih oleh wajib pajak yang bekerja sebagai karyawan dan memiliki penghasilan selama setahun:

Formulir 1770 SS digunakan oleh wajib pajak pribadi yang berstatus karyawan dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp 60 juta per tahun atau bekerja pada satu perusahaan dalam kurun waktu setahun.
Formulir 1770 S digunakan oleh wajib pajak pribadi yang berstatus karyawan dan memiliki penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun atau bekerja di lebih dari satu perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

Setelah memahami perbedaan antara kedua formulir tersebut, wajib pajak dapat melanjutkan proses pengisian SPT. Sebelum mengisi formulir, pastikan Anda telah memiliki bukti potong pajak 1721 A1 dari perusahaan tempat Anda bekerja.

Berikut adalah cara melaporkan SPT Tahunan karyawan swasta menggunakan formulir 1770 SS:

  1. Kunjungi situs djponline.pajak.go.id.

  2. Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik “Login.”

  3. Pilih menu “Lapor” dan klik “e-Filing.”

  4. Pilih “Buat SPT.”

  5. Ikuti panduan pengisian e-Filing.

  6. Isi data formulir, termasuk penghasilan bruto selama setahun, data pengurang, Penghasilan Tidak Kena Pajak, dan nilai PPh yang telah dipotong oleh perusahaan Anda.

  7. Lanjutkan ke Bagian C dan D, lalu centang “Setuju” jika data sudah benar.

  8. Ambil kode verifikasi yang dikirimkan melalui email wajib pajak, tempelkan di kolom yang tersedia, dan klik “Kirim SPT.”

  9. Terakhir, buka email untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda.

Cara melaporkan SPT Tahunan karyawan swasta menggunakan formulir 1770 S (penghasilan di atas Rp 60 juta) juga dapat dilakukan secara online dengan langkah-langkah yang serupa.

Ini adalah panduan mengenai cara melaporkan SPT Tahunan karyawan swasta secara online.

Tags: Cara Lapor SPT TahunanCara Lapor SPT Tahunan via e-Filing untuk Karyawan Swastae-Filing

Related Posts

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Umat Islam Dianjurkan Memperbanyak Doa di Malam Nisfu Syaban 2026

2 Februari 2026
Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban
Artikel

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

2 Februari 2026
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui

2 Februari 2026
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah
Artikel

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

2 Februari 2026
BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Next Post
Cara Membuat QRIS bagi Penjual dan Konsumen

Cara Membuat QRIS bagi Penjual dan Konsumen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Cara Daftar BPJS Online di Medan dengan Mudah

Cara Daftar BPJS Online di Medan dengan Mudah

1 Februari 2025
Cara Cek Status Penerima BPNT Tahap 4 Tahun 2025 yang Cair Rp600 Ribu Lewat HP

Cara Cek Status Penerima BPNT Tahap 4 Tahun 2025 yang Cair Rp600 Ribu Lewat HP

30 Oktober 2025

Operasi Gabungan BNN, 281 Ribu Anak Bangsa Terselamatkan

2 April 2018
Pemprovsu Buka Pendaftaran untuk 16 Jabatan Eselon II

Pemprovsu Buka Pendaftaran untuk 16 Jabatan Eselon II

21 Mei 2019

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.