Cara Membuat Surat Keterangan Ahli Waris di Medan: Syarat, Prosedur, dan Biaya Terbaru
Surat Keterangan Ahli Waris merupakan dokumen penting yang dibutuhkan oleh para ahli waris sebagai bukti legal untuk mendapatkan hak atas harta peninggalan pewaris, seperti tanah, rumah, atau aset lainnya.
Di Kota Medan, surat ini menjadi salah satu persyaratan utama dalam mengurus peralihan hak atas tanah di kantor pertanahan.
Lalu, bagaimana cara membuat Surat Keterangan Ahli Waris di Medan, apa saja syaratnya, dan berapa biayanya? Berikut penjelasan lengkapnya.
Apa Itu Surat Keterangan Ahli Waris?
Surat Keterangan Waris (SKW) adalah surat resmi yang menyatakan siapa saja yang berhak mewarisi harta peninggalan dari seseorang yang telah meninggal dunia.
Dokumen ini biasanya digunakan dalam proses:
- Peralihan hak atas tanah
- Pengurusan rekening atau deposito milik pewaris
- Urusan hukum dan administrasi lainnya
Menurut buku Hukum Waris Indonesia karya Agus Riyanto dan Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya oleh Adrian Sutedi, SKW menjadi alat bukti sah untuk menunjukkan identitas ahli waris dan mendukung proses administrasi secara hukum.
Syarat Membuat Surat Keterangan Ahli Waris di Medan
Sebelum membuat SKW, berikut ini daftar syarat dokumen yang wajib disiapkan oleh ahli waris.
Meskipun bisa bervariasi tergantung kebijakan wilayah, umumnya persyaratan berikut berlaku di banyak daerah, termasuk Medan:
Dokumen Almarhum:
- Fotokopi KTP almarhum (dilegalisir)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) almarhum
- Fotokopi Buku Nikah atau Surat Cerai almarhum (dilegalisir)
- Fotokopi Surat Kematian almarhum (dilegalisir)
Dokumen Ahli Waris:
- Fotokopi KTP ahli waris (dilegalisir)
- Fotokopi KK ahli waris
- Fotokopi Buku Nikah (bagi ahli waris yang sudah menikah)
- Surat Permohonan pembuatan SKW ditandatangani ahli waris
- Surat Pernyataan Bersama Ahli Waris, bermaterai dan ditandatangani
- Bagan/susunan ahli waris yang diketahui RT/RW dan bermaterai
Dokumen Saksi:
- Surat Pernyataan dari 2 Orang Saksi, bermaterai
- Fotokopi KTP saksi yang telah dilegalisir dan diketahui RT/RW
Prosedur dan Cara Membuat Surat Keterangan Ahli Waris di Medan
Berikut adalah tahapan atau langkah-langkah membuat Surat Keterangan Ahli Waris di Medan melalui kelurahan dan kecamatan:
- Persiapkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan seperti di atas.
- Serahkan berkas ke kantor kelurahan tempat tinggal ahli waris.
- Petugas kelurahan akan meneruskan berkas ke kecamatan untuk diproses lebih lanjut.
- Pemeriksaan dokumen dilakukan oleh petugas kecamatan.
- Jika berkas lengkap, proses akan dilanjutkan. Jika tidak lengkap, permohonan akan ditolak sementara hingga dilengkapi.
- SKW yang telah diperiksa akan diparaf dan ditandatangani camat.
- Setelah proses selesai, SKW diserahkan kembali ke kelurahan.
- Pemohon dapat mengambil surat keterangan ahli waris di kelurahan.
Proses pembuatan SKW ini biasanya memakan waktu 1 hari kerja, tergantung kelengkapan berkas yang diserahkan.
Biaya Membuat Surat Keterangan Ahli Waris
Berapa biaya untuk mengurus Surat Keterangan Ahli Waris?
Berdasarkan informasi dari Balai Harta Peninggalan Indonesia (di bawah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum/ Ditjen AHU),
berikut rincian biayanya:
- Biaya pembuatan SKW: Rp 200.000 per surat
- Biaya salinan SKW (jika dibutuhkan): Rp 20.000 per salinan
Biaya ini berlaku untuk permohonan resmi dan bisa berbeda jika dibuat melalui notaris atau instansi lain. Pastikan mengurus melalui jalur yang sah.
Kesimpulan
Surat Keterangan Ahli Waris di Medan merupakan dokumen krusial untuk membuktikan hak waris atas tanah atau aset peninggalan.
Dengan memahami syarat, cara membuat, dan biaya SKW, masyarakat dapat lebih mudah mengurus hak waris secara legal dan cepat.
Pastikan semua dokumen telah lengkap agar proses pembuatan SKW berjalan lancar tanpa hambatan.

















