Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Cara Memecah Kartu Keluarga (KK) di Indonesia

Aden Wijaya by Aden Wijaya
11 Juli 2025
in Artikel
1
Cara Memecah Kartu Keluarga (KK) di Indonesia
197
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Memecah Kartu Keluarga (KK) di Indonesia

Kartu Keluarga (KK) adalah dokumen penting yang mencatat informasi tentang anggota keluarga suatu rumah tangga. Namun, terkadang ada kebutuhan untuk memecah KK, misalnya saat terjadi perpisahan keluarga, perceraian, atau perubahan status kepemilikan KK. Dalam panduan ini, kami akan menjelaskan langkah-langkah tentang cara memecah KK di Indonesia.




  1. Persiapkan Dokumen-Dokumen Penting

    Sebelum Anda memulai proses pemecahan KK, pastikan Anda telah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan:

    • Fotokopi KK Asli: Pastikan Anda memiliki fotokopi KK yang ingin Anda pecah.

    • Akta Perceraian atau Surat Pernyataan: Jika pemecahan KK terkait dengan perceraian, Anda perlu memiliki akta perceraian atau surat pernyataan tentang perpisahan keluarga yang sudah ditandatangani oleh semua pihak yang terlibat.

    • Dokumen Identitas: Siapkan dokumen identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk semua anggota keluarga yang terlibat dalam pemecahan KK.



  2. Kunjungi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)

    Pergilah ke kantor Disdukcapil terdekat yang melayani wilayah Anda. Pastikan Anda mengunjungi kantor yang berwenang untuk menangani proses pemecahan KK.

  3. Isi Formulir Permohonan

    Dalam kantor Disdukcapil, minta formulir permohonan pemecahan KK. Isi formulir dengan data yang benar dan lengkap.

  4. Serahkan Dokumen-Dokumen

    Sampaikan fotokopi KK, akta perceraian, atau surat pernyataan perpisahan keluarga, serta dokumen identitas anggota keluarga yang terlibar dalam proses pemecahan KK ke petugas yang berwenang.

  5. Proses Verifikasi

    Petugas akan memeriksa dokumen-dokumen yang Anda ajukan untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran informasi.




  6. Pembayaran Biaya Administrasi

    Anda mungkin akan dikenakan biaya administrasi untuk proses pemecahan KK. Pastikan untuk membayar biaya ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  7. Tunggu Pemecahan KK

    Setelah semua dokumen diverifikasi dan biaya administrasi dibayar, Anda akan diberikan KK yang sudah dipisahkan sesuai dengan perubahan status kepemilikan KK.

  8. Simpan KK dengan Aman

    Pastikan untuk menyimpan KK yang baru dengan aman bersama dengan dokumen-dokumen penting lainnya.

Pemecahan KK adalah proses yang penting dalam mengatur status kepemilikan KK dan meresmikan perubahan dalam keluarga. Pastikan Anda mengikuti langkah-langkah di atas dengan teliti dan mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan untuk mempercepat proses pemecahan KK Anda. Selalu periksa petunjuk resmi dari Disdukcapil daerah Anda untuk memastikan Anda mengikuti prosedur yang berlaku.

Tags: CaraCara Memecah Kartu Keluarga (KK) di IndonesiaKartu KeluargaKKmedanTipsTrik

Related Posts

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Umat Islam Dianjurkan Memperbanyak Doa di Malam Nisfu Syaban 2026

2 Februari 2026
Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban
Artikel

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

2 Februari 2026
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui

2 Februari 2026
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah
Artikel

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

2 Februari 2026
BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Next Post

Cara Membersihkan BI Checking

Comments 1

  1. Ambowiwin says:
    6 bulan ago

    Bagaimana cara apa bisa d batu

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Pemutihan Pajak Kendaraan Sumut 2025, Ini Syaratnya

Pemutihan Pajak Kendaraan Sumut 2025, Ini Syaratnya

12 Oktober 2025
Kenaikan Dana Bansos BPNT Oktober 2025 Menjadi Rp 400 Ribu

Kenaikan Dana Bansos BPNT Oktober 2025 Menjadi Rp 400 Ribu

14 Oktober 2025
Syarat dan Cara Pinjam Uang di DANA dengan Cepat

Syarat dan Cara Pinjam Uang di DANA dengan Cepat

14 Februari 2025
Sasaran Pelanggaran dan Sanksi Operasi Patuh Toba Juli 2025

Sasaran Pelanggaran dan Sanksi Operasi Patuh Toba Juli 2025

16 Juli 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.