Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Cara Memindah Namakan Kepemilikan Kendaraan

Emillia Dewi by Emillia Dewi
17 Agustus 2025
in Artikel, Info
0
Cara Memindah Namakan Kepemilikan Kendaraan

Cara Memindah Namakan Kepemilikan Kendaraan

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Memindah Namakan Kepemilikan Kendaraan

Memindah Namakan kepemilikan kendaraan adalah proses legal yang dilakukan untuk mengalihkan hak kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik lama ke pemilik baru. Proses ini diperlukan saat terjadi transaksi jual beli kendaraan atau jika kendaraan berpindah tangan, seperti warisan atau hibah. Di Indonesia, proses ini dilakukan melalui Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) yang berada di masing-masing wilayah.

Proses memindah namakan kendaraan tidak hanya untuk mengubah data pemilik di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), tetapi juga penting untuk keperluan legalitas dan administrasi kendaraan, seperti pengurusan pajak kendaraan dan keperluan asuransi. Berikut adalah langkah-langkah cara memindah namakan kepemilikan kendaraan yang perlu Anda ikuti.



Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Sebelum mengajukan permohonan untuk memindah namakan kendaraan, Anda harus menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan. Dokumen-dokumen ini akan digunakan sebagai syarat untuk pengurusan administrasi di Samsat. Beberapa dokumen yang perlu disiapkan adalah:

  • KTP Pemilik Lama dan Pemilik Baru: Fotokopi KTP yang masih berlaku dari kedua belah pihak.
  • STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan): STNK asli kendaraan yang akan dipindah namakan.
  • BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor): BPKB asli sebagai bukti kepemilikan kendaraan.
  • Faktur Pembelian Kendaraan: Jika kendaraan baru, sertakan faktur atau nota pembelian kendaraan dari dealer atau perusahaan.
  • Surat Kuasa (Jika Diperlukan): Jika pemilik lama atau pemilik baru tidak bisa datang langsung, mereka bisa memberikan surat kuasa kepada pihak yang ditunjuk untuk mengurus pemindahan nama.
  • Cek Fisik Kendaraan: Formulir cek fisik kendaraan yang sudah diisi oleh petugas Samsat, untuk memastikan identitas kendaraan sesuai dengan dokumen.




Lakukan Proses Cek Fisik Kendaraan

Salah satu syarat untuk memindah namakan kendaraan adalah memastikan bahwa kendaraan tersebut sesuai dengan data yang tertera pada STNK dan BPKB. Oleh karena itu, Anda perlu melakukan cek fisik kendaraan di Samsat setempat. Proses cek fisik ini bertujuan untuk memeriksa nomor rangka dan nomor mesin kendaraan untuk mencocokkannya dengan data yang ada di dokumen kendaraan.

Petugas akan memeriksa nomor rangka dan nomor mesin yang ada di kendaraan untuk memastikan kesesuaian data kendaraan dengan dokumen. Formulir Cek Fisik yang telah diisi dan ditandatangani akan diberikan sebagai bukti cek fisik yang dilakukan.

Mengisi Formulir Pemindahan Nama

Setelah dokumen lengkap dan cek fisik selesai, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pemindahan nama yang disediakan oleh Samsat. Formulir ini berisi data-data pribadi pemilik lama dan pemilik baru, serta informasi kendaraan yang akan dipindah namakan. Formulir ini mencakup beberapa informasi penting, antara lain:

  • Nama lengkap pemilik lama dan pemilik baru
  • Alamat dan nomor identitas
  • Data kendaraan, seperti jenis, merk, model, tahun pembuatan, dan nomor rangka serta mesin.




Bayar Pajak Kendaraan

Sebagai bagian dari proses administrasi, Anda juga harus melakukan pembayaran pajak kendaraan yang terutang. Pajak kendaraan harus dibayar untuk tahun terakhir pajak kendaraan yang belum dibayar, baik oleh pemilik lama maupun pemilik baru. Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayar mencakup pajak tahunan kendaraan.

Biaya Pemindahan Nama

Selain pajak, Anda juga perlu membayar biaya administrasi untuk proses pemindahan nama kendaraan yang meliputi biaya stiker dan penggantian dokumen. Setelah melakukan pembayaran, Anda akan menerima bukti pembayaran yang diperlukan untuk kelanjutan proses pemindahan nama.

Proses Penggantian STNK dan BPKB

Setelah semua dokumen diserahkan dan biaya dibayar, petugas Samsat akan memproses permohonan pemindahan nama. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari, tergantung pada kebijakan dan prosedur di Samsat setempat. Setelah proses selesai, Anda akan mendapatkan:

STNK Baru atas nama pemilik baru yang mencantumkan nomor kendaraan dan identitas pemilik baru. BPKB Baru yang tertera nama pemilik baru sebagai pemilik sah kendaraan tersebut. Biasanya, proses penggantian BPKB memerlukan waktu yang lebih lama dibandingkan dengan penggantian STNK, sehingga Anda perlu menunggu beberapa hari hingga dokumen BPKB selesai diproses.



Ambil Dokumen Baru

Setelah proses pemindahan nama selesai, Anda dapat mengambil dokumen STNK dan BPKB yang baru di kantor Samsat sesuai dengan informasi yang diberikan oleh petugas. Pastikan semua data yang tertera pada STNK dan BPKB sudah benar dan sesuai dengan identitas pemilik baru.

Lakukan Pendaftaran Ulang untuk Pajak Kendaraan

Setelah pemindahan nama selesai, Anda perlu mendaftarkan ulang kendaraan untuk pembaruan data pajak kendaraan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kendaraan terdaftar atas nama pemilik yang sah, dan untuk memudahkan pembayaran pajak kendaraan tahunan.

Tags: biaya balik nama kendaraancara balik nama kendaraancara balik nama motorcara mengurus balik nama mobilcara ubah nama pemilik kendaraanpindah nama kendaraan bermotorprosedur balik nama BPKBproses balik nama STNKsyarat balik nama kendaraan

Related Posts

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Umat Islam Dianjurkan Memperbanyak Doa di Malam Nisfu Syaban 2026

2 Februari 2026
Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban
Artikel

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

2 Februari 2026
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui

2 Februari 2026
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah
Artikel

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

2 Februari 2026
BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Next Post
Manfaat Rempah Cengkih bagi Kesehatan Tubuh

Manfaat Rempah Cengkih bagi Kesehatan Tubuh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Terlibat Korupsi, Sebanyak 2.357 PNS Dalam Proses Pemberhentian

Terlibat Korupsi, Sebanyak 2.357 PNS Dalam Proses Pemberhentian

26 Oktober 2018

Harga Emas Antam di Medan Naik, Tembus Rp 2,3 Juta per Gram Oktober 2025

13 Oktober 2025
Update 2025: Besaran BLT, BPNT, dan PKH Terbaru Serta Cara Cek Penerima Online

Update 2025: Besaran BLT, BPNT, dan PKH Terbaru Serta Cara Cek Penerima Online

26 Oktober 2025
Cara dan Syarat Lengkap Pengajuan KUR BRI 2025 Secara Online dan Offline

Cara dan Syarat Lengkap Pengajuan KUR BRI 2025 Secara Online dan Offline

22 Januari 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.