Cara Memindah Namakan Kepemilikan Kendaraan
Memindah Namakan kepemilikan kendaraan adalah proses legal yang dilakukan untuk mengalihkan hak kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik lama ke pemilik baru. Proses ini diperlukan saat terjadi transaksi jual beli kendaraan atau jika kendaraan berpindah tangan, seperti warisan atau hibah. Di Indonesia, proses ini dilakukan melalui Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) yang berada di masing-masing wilayah.
Proses memindah namakan kendaraan tidak hanya untuk mengubah data pemilik di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), tetapi juga penting untuk keperluan legalitas dan administrasi kendaraan, seperti pengurusan pajak kendaraan dan keperluan asuransi. Berikut adalah langkah-langkah cara memindah namakan kepemilikan kendaraan yang perlu Anda ikuti.
Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Sebelum mengajukan permohonan untuk memindah namakan kendaraan, Anda harus menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan. Dokumen-dokumen ini akan digunakan sebagai syarat untuk pengurusan administrasi di Samsat. Beberapa dokumen yang perlu disiapkan adalah:
- KTP Pemilik Lama dan Pemilik Baru: Fotokopi KTP yang masih berlaku dari kedua belah pihak.
- STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan): STNK asli kendaraan yang akan dipindah namakan.
- BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor): BPKB asli sebagai bukti kepemilikan kendaraan.
- Faktur Pembelian Kendaraan: Jika kendaraan baru, sertakan faktur atau nota pembelian kendaraan dari dealer atau perusahaan.
- Surat Kuasa (Jika Diperlukan): Jika pemilik lama atau pemilik baru tidak bisa datang langsung, mereka bisa memberikan surat kuasa kepada pihak yang ditunjuk untuk mengurus pemindahan nama.
- Cek Fisik Kendaraan: Formulir cek fisik kendaraan yang sudah diisi oleh petugas Samsat, untuk memastikan identitas kendaraan sesuai dengan dokumen.
Lakukan Proses Cek Fisik Kendaraan
Salah satu syarat untuk memindah namakan kendaraan adalah memastikan bahwa kendaraan tersebut sesuai dengan data yang tertera pada STNK dan BPKB. Oleh karena itu, Anda perlu melakukan cek fisik kendaraan di Samsat setempat. Proses cek fisik ini bertujuan untuk memeriksa nomor rangka dan nomor mesin kendaraan untuk mencocokkannya dengan data yang ada di dokumen kendaraan.
Petugas akan memeriksa nomor rangka dan nomor mesin yang ada di kendaraan untuk memastikan kesesuaian data kendaraan dengan dokumen. Formulir Cek Fisik yang telah diisi dan ditandatangani akan diberikan sebagai bukti cek fisik yang dilakukan.
Mengisi Formulir Pemindahan Nama
Setelah dokumen lengkap dan cek fisik selesai, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pemindahan nama yang disediakan oleh Samsat. Formulir ini berisi data-data pribadi pemilik lama dan pemilik baru, serta informasi kendaraan yang akan dipindah namakan. Formulir ini mencakup beberapa informasi penting, antara lain:
- Nama lengkap pemilik lama dan pemilik baru
- Alamat dan nomor identitas
- Data kendaraan, seperti jenis, merk, model, tahun pembuatan, dan nomor rangka serta mesin.
Bayar Pajak Kendaraan
Sebagai bagian dari proses administrasi, Anda juga harus melakukan pembayaran pajak kendaraan yang terutang. Pajak kendaraan harus dibayar untuk tahun terakhir pajak kendaraan yang belum dibayar, baik oleh pemilik lama maupun pemilik baru. Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayar mencakup pajak tahunan kendaraan.
Biaya Pemindahan Nama
Selain pajak, Anda juga perlu membayar biaya administrasi untuk proses pemindahan nama kendaraan yang meliputi biaya stiker dan penggantian dokumen. Setelah melakukan pembayaran, Anda akan menerima bukti pembayaran yang diperlukan untuk kelanjutan proses pemindahan nama.
Proses Penggantian STNK dan BPKB
Setelah semua dokumen diserahkan dan biaya dibayar, petugas Samsat akan memproses permohonan pemindahan nama. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari, tergantung pada kebijakan dan prosedur di Samsat setempat. Setelah proses selesai, Anda akan mendapatkan:
STNK Baru atas nama pemilik baru yang mencantumkan nomor kendaraan dan identitas pemilik baru. BPKB Baru yang tertera nama pemilik baru sebagai pemilik sah kendaraan tersebut. Biasanya, proses penggantian BPKB memerlukan waktu yang lebih lama dibandingkan dengan penggantian STNK, sehingga Anda perlu menunggu beberapa hari hingga dokumen BPKB selesai diproses.
Ambil Dokumen Baru
Setelah proses pemindahan nama selesai, Anda dapat mengambil dokumen STNK dan BPKB yang baru di kantor Samsat sesuai dengan informasi yang diberikan oleh petugas. Pastikan semua data yang tertera pada STNK dan BPKB sudah benar dan sesuai dengan identitas pemilik baru.
Lakukan Pendaftaran Ulang untuk Pajak Kendaraan
Setelah pemindahan nama selesai, Anda perlu mendaftarkan ulang kendaraan untuk pembaruan data pajak kendaraan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kendaraan terdaftar atas nama pemilik yang sah, dan untuk memudahkan pembayaran pajak kendaraan tahunan.