Cara Mencairkan Dana Asuransi Jamsostek Tahun 2025
Asuransi Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) adalah program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal. Program ini menawarkan berbagai jenis manfaat, seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pensiun.
Salah satu manfaat yang dapat diambil adalah Dana Jaminan Hari Tua (JHT), yang dapat dicairkan apabila peserta memenuhi syarat tertentu, seperti mencapai usia pensiun, mengalami cacat total, atau berhenti bekerja.
Pastikan Anda Memenuhi Persyaratan Pencairan
Untuk dapat mencairkan dana Jamsostek, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi sesuai dengan jenis manfaat yang akan diklaim.
JHT (Jaminan Hari Tua)
Dana JHT dapat dicairkan dalam beberapa kondisi berikut:
- Sudah mencapai usia pensiun (biasanya 56 tahun).
- Berhenti bekerja dan tidak lagi terdaftar sebagai peserta aktif Jamsostek.
- Mengalami cacat total yang menyebabkan tidak bisa bekerja.
JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian)
- JKK: Dapat dicairkan jika peserta mengalami kecelakaan kerja atau sakit akibat pekerjaan yang menyebabkan cacat.
- JKM: Dapat dicairkan apabila peserta meninggal dunia, dan ahli waris yang berhak melakukan pencairan.
Siapkan Dokumen yang Diperlukan
Sebelum mengajukan klaim, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Berikut adalah beberapa dokumen yang umumnya diperlukan untuk pencairan dana Jamsostek:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (jika ada).
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku.
- Kartu Keluarga (untuk klaim ahli waris).
- Surat Keterangan dari perusahaan (untuk klaim JHT karena berhenti bekerja).
- Surat keterangan kematian (untuk klaim JKM).
- Dokumen medis (untuk klaim JKK karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat pekerjaan). Pastikan semua dokumen lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BPJS Ketenagakerjaan.
Pendaftaran dan Pengajuan Pencairan Melalui Aplikasi atau Kantor BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan beberapa saluran untuk mempermudah peserta dalam mengajukan klaim dan pencairan dana, baik secara online maupun offline.
Melalui Aplikasi BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek Mobile)
- Unduh dan pasang aplikasi Jamsostek Mobile melalui Google Play Store (Android) atau Apple App Store (iOS).
- Masuk atau daftar akun: Jika sudah terdaftar, masuk menggunakan nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan. Jika belum, lakukan registrasi terlebih dahulu.
- Pilih layanan klaim: Pilih klaim sesuai jenis manfaat yang ingin dicairkan (misalnya, JHT, JKK, atau JKM).
- Unggah dokumen yang diperlukan: Ikuti instruksi untuk mengunggah dokumen (KTP, KK, surat keterangan, dll.).
- Verifikasi dan proses pencairan: Setelah verifikasi data, dana akan segera dicairkan.
Melalui Kantor BPJS Ketenagakerjaan
Jika tidak memiliki akses ke aplikasi atau lebih memilih pengajuan langsung, kunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat:
- Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan: Cari kantor cabang yang paling dekat.
- Ambil nomor antrian: Setelah tiba di kantor, ambil nomor antrian untuk layanan pencairan dana.
- Serahkan dokumen yang diperlukan: Serahkan semua dokumen untuk pencairan dana Jamsostek.
- Proses verifikasi dan pencairan: Setelah verifikasi, petugas akan memproses klaim dan mencairkan dana sesuai prosedur.
Pencairan Dana
Setelah proses verifikasi selesai, dana akan disalurkan sesuai jenis klaim yang Anda ajukan:
- JHT (Jaminan Hari Tua): Dana JHT akan langsung ditransfer ke rekening bank yang terdaftar.
- JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian): Jika klaim disetujui, dana dapat dicairkan sesuai ketentuan yang berlaku dan dapat diambil di kantor cabang BPJS atau ditransfer ke rekening bank penerima.
Pantau Status Klaim
Jika mengajukan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile, Anda dapat memantau status klaim melalui aplikasi tersebut. Setelah proses verifikasi selesai, status klaim Anda (diterima atau ditolak) akan segera muncul.

















