Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Cara Mencairkan Dana Asuransi Jamsostek Tahun 2025

Emillia Dewi by Emillia Dewi
17 Agustus 2025
in Artikel, Info
0
Cara Mencairkan Dana Asuransi Jamsostek Tahun 2025

Cara Mencairkan Dana Asuransi Jamsostek Tahun 2025

190
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Mencairkan Dana Asuransi Jamsostek Tahun 2025

Asuransi Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) adalah program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal. Program ini menawarkan berbagai jenis manfaat, seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pensiun.

Salah satu manfaat yang dapat diambil adalah Dana Jaminan Hari Tua (JHT), yang dapat dicairkan apabila peserta memenuhi syarat tertentu, seperti mencapai usia pensiun, mengalami cacat total, atau berhenti bekerja.



Pastikan Anda Memenuhi Persyaratan Pencairan

Untuk dapat mencairkan dana Jamsostek, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi sesuai dengan jenis manfaat yang akan diklaim.

JHT (Jaminan Hari Tua)

Dana JHT dapat dicairkan dalam beberapa kondisi berikut:

  • Sudah mencapai usia pensiun (biasanya 56 tahun).
  • Berhenti bekerja dan tidak lagi terdaftar sebagai peserta aktif Jamsostek.
  • Mengalami cacat total yang menyebabkan tidak bisa bekerja.

JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian)

  • JKK: Dapat dicairkan jika peserta mengalami kecelakaan kerja atau sakit akibat pekerjaan yang menyebabkan cacat.
  • JKM: Dapat dicairkan apabila peserta meninggal dunia, dan ahli waris yang berhak melakukan pencairan.




Siapkan Dokumen yang Diperlukan

Sebelum mengajukan klaim, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Berikut adalah beberapa dokumen yang umumnya diperlukan untuk pencairan dana Jamsostek:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (jika ada).
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku.
  • Kartu Keluarga (untuk klaim ahli waris).
  • Surat Keterangan dari perusahaan (untuk klaim JHT karena berhenti bekerja).
  • Surat keterangan kematian (untuk klaim JKM).
  • Dokumen medis (untuk klaim JKK karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat pekerjaan). Pastikan semua dokumen lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BPJS Ketenagakerjaan.




Pendaftaran dan Pengajuan Pencairan Melalui Aplikasi atau Kantor BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan beberapa saluran untuk mempermudah peserta dalam mengajukan klaim dan pencairan dana, baik secara online maupun offline.

Melalui Aplikasi BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek Mobile)

  • Unduh dan pasang aplikasi Jamsostek Mobile melalui Google Play Store (Android) atau Apple App Store (iOS).
  • Masuk atau daftar akun: Jika sudah terdaftar, masuk menggunakan nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan. Jika belum, lakukan registrasi terlebih dahulu.
  • Pilih layanan klaim: Pilih klaim sesuai jenis manfaat yang ingin dicairkan (misalnya, JHT, JKK, atau JKM).
  • Unggah dokumen yang diperlukan: Ikuti instruksi untuk mengunggah dokumen (KTP, KK, surat keterangan, dll.).
  • Verifikasi dan proses pencairan: Setelah verifikasi data, dana akan segera dicairkan.




Melalui Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Jika tidak memiliki akses ke aplikasi atau lebih memilih pengajuan langsung, kunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat:

  • Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan: Cari kantor cabang yang paling dekat.
  • Ambil nomor antrian: Setelah tiba di kantor, ambil nomor antrian untuk layanan pencairan dana.
  • Serahkan dokumen yang diperlukan: Serahkan semua dokumen untuk pencairan dana Jamsostek.
  • Proses verifikasi dan pencairan: Setelah verifikasi, petugas akan memproses klaim dan mencairkan dana sesuai prosedur.




Pencairan Dana

Setelah proses verifikasi selesai, dana akan disalurkan sesuai jenis klaim yang Anda ajukan:

  • JHT (Jaminan Hari Tua): Dana JHT akan langsung ditransfer ke rekening bank yang terdaftar.
  • JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian): Jika klaim disetujui, dana dapat dicairkan sesuai ketentuan yang berlaku dan dapat diambil di kantor cabang BPJS atau ditransfer ke rekening bank penerima.

Pantau Status Klaim

Jika mengajukan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile, Anda dapat memantau status klaim melalui aplikasi tersebut. Setelah proses verifikasi selesai, status klaim Anda (diterima atau ditolak) akan segera muncul.



Tags: cara cairkan BPJS Ketenagakerjaan 2025cara mencairkan dana Jamsostek 2025cara mencairkan JHT Jamsosteklangkah mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaanpencairan asuransi Jamsostek terbaruproses klaim Jamsostek tahun 2025syarat mencairkan Jamsostek terbaru

Related Posts

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban
Artikel

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

2 Februari 2026
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui

2 Februari 2026
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah
Artikel

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

2 Februari 2026
BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Sering Disebut Hedon? Ini Makna dan Bahayanya
Artikel

Self Reward Tak Harus Mahal, Ini Cara Menghargai Diri Tanpa Bikin Kantong Jebol

2 Februari 2026
Next Post
Panduan Lengkap Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang di Tahun 2025

Panduan Lengkap Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang di Tahun 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Bansos Desember 2025, Ini 5 Jenis Bantuannya Yang Akan Cair

5 Jenis Bansos Ini Akan Cair Serentak Pada Desember 2025, Simak Infonya

8 Desember 2025
Terlibat Korupsi, Sebanyak 2.357 PNS Dalam Proses Pemberhentian

Terlibat Korupsi, Sebanyak 2.357 PNS Dalam Proses Pemberhentian

26 Oktober 2018
Cara Cek Kendaraan Aman Atau Terkena Tilang Elektronik

Cara Cek Kendaraan Aman Atau Terkena Tilang Elektronik

25 April 2025
Cara dan Syarat Pengajuan KPR Rumah di Kota Medan Tahun 2025

Cara dan Syarat Pengajuan KPR Rumah di Kota Medan Tahun 2025

22 Mei 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.