Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Peserta yang Meninggal Dunia

Emillia Dewi by Emillia Dewi
2 Mei 2025
in Ekonomi, Info, Kesehatan
0
Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Peserta yang Meninggal Dunia

Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Peserta yang Meninggal Dunia

192
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Peserta yang Meninggal Dunia

BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga yang menyelenggarakan program jaminan sosial bagi para pekerja di Indonesia. Salah satu program pentingnya yakni Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKM) yang memberikan perlindungan finansial bagi peserta maupun keluarganya saat terjadi risiko seperti pensiun, cacat total tetap, atau bahkan meninggal dunia.

Jika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, ahli waris yang sah berhak untuk mencairkan saldo JHT dan mengajukan klaim JKM. Lalu, agar prosesnya berjalan lancar, penting untuk memahami prosedur dan syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Syarat Klaim Saldo JHT untuk Peserta Meninggal

Berikut ini dokumen yang perlu disiapkan oleh ahli waris:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan Yang bersangkutan
  • Surat kematian atau akta kematian dari pejabat berwenang
  • Surat keterangan ahli waris yang sah
  • KTP/paspor ahli waris atau identitas lainnya
  • Buku tabungan aktif atas nama ahli waris
  • NPWP (jika saldo JHT peserta lebih dari Rp50 juta)

Dokumen tambahan khusus

  • Akta kelahiran anak (jika ahli waris adalah anak)
  • Surat perwalian (jika ahli waris anak di bawah umur)
  • Surat wasiat (jika penerima adalah penerima wasiat)
  • Surat gangguan jiwa (jika ahli waris adalah pengampu)

Cara Klaim JHT Peserta Meninggal Dunia

Proses klaim hanya bisa dilakukan secara offline di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Datang ke kantor cabang dengan membawa semua dokumen asli dan fotokopi.
  2. Ambil nomor antrean dan isi formulir pengajuan klaim JHT.
  3. Serahkan dokumen saat dipanggil petugas, dan petugas akan melakukan verifikasi data.
  4. Jika semua data lengkap dan benar, klaim akan diproses.
  5. Dana JHT akan ditransfer ke rekening ahli waris dalam waktu 3–5 hari kerja.

Rincian Manfaat JKM:

  • Santunan kematian: Rp20.000.000
  • Biaya pemakaman: Rp10.000.000
  • Santunan berkala (dibayar sekaligus): Rp12.000.000
  • Beasiswa anak (maksimal untuk 2 anak): Hingga Rp 174.000.000

Pelaporan Peserta Meninggal untuk JKN-KIS

Untuk peserta JKN-KIS (BPJS Kesehatan), jika peserta sudah meninggal, keluarga juga wajib melaporkan kematian tersebut guna menghindari penyalahgunaan kartu dan tagihan iuran yang terus berjalan. Caranya:

  • Scan QR Code yang tersedia di kantor BPJS
  • Isi formulir online (nama pelapor, NIK peserta, tanggal dan lokasi kematian, dll.)
  • Unggah surat kematian
  • Data ini akan digunakan juga untuk membantu validasi data peserta penerima bantuan pemerintah (PBI)
Tags: Cara Klaim JHT Peserta Meninggal DuniaCara Mencairkan Saldo BPJSCara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Peserta yang Meninggal DuniaCara Mencairkan Saldo BPJS meninggalCara Mencairkan Saldo Peserta yang Meninggal DuniaSyarat Klaim Saldo JHT untuk Peserta Meninggal

Related Posts

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Tak Ada Pendaftaran dan Titipan, Seleksi Siswa Sekolah Rakyat Berbasis Penjangkauan
Berita

Sekolah Rakyat Fokus Life Skills, Lulusan Diakui Negara dan Bisa Lanjut ke SMA Umum

1 Februari 2026
Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Next Post
Panduan Praktis Mendapatkan Subsidi Listrik Tahun 2025Panduan Praktis Mendapatkan Subsidi Listrik Tahun 2025

Panduan Praktis Mendapatkan Subsidi Listrik Tahun 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Belum Terdaftar sebagai Penerima Bansos? Tenang, Masih Ada Jalan!

Belum Terdaftar sebagai Penerima Bansos? Tenang, Masih Ada Jalan!

18 April 2025
NIK KTP Tidak Muncul Di Database Bansos? Ini Penyebabnya

NIK Tidak Muncul Di Database Bansos? Ini Penyebab Dan Cara Mengatasinya

6 Desember 2025
Selama 6 Bulan, KPK Selamatkan Aset Negara 28,7 Triliun dari Koruptor

Selama 6 Bulan, KPK Selamatkan Aset Negara 28,7 Triliun dari Koruptor

21 September 2019
Mengapa Penting untuk Melakukan BI Checking Sebelum Mengajukan Pinjaman KUR BRI?

KUR BRI untuk UMKM: Strategi Mendapatkan Modal dengan Bunga Rendah

11 Maret 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.