Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang di Medan

by
19 Januari 2024
in Artikel
0
Cara Mudah Mengurus Akta Kelahiran Online via Aplikasi Dukcapil di Medan
192
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang di Medan

Akta kelahiran merupakan dokumen krusial sebagai identitas warga negara Indonesia, yang mendukung berbagai urusan administratif mulai dari pendidikan hingga pekerjaan. Namun, jika dokumen ini hilang, tidak perlu khawatir karena berikut adalah cara mengurusnya beserta syarat-syaratnya.

Pentingnya Akta Kelahiran

Akta kelahiran adalah bentuk perlindungan dan pengakuan negara terhadap status hukum anak, mencakup identitas nama, tempat dan tanggal lahir, data orang tua, dan status kewarganegaraannya. Setiap anak berhak atas nama sebagai identitas diri, sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Manfaat Akta Kelahiran

  • Anak yang memiliki akta kelahiran:
  • Diakui negara.
  • Hubungan hukum dengan orang tua tercatat resmi.
  • Identitas diri pertama anak.
  • Bukti jati diri anak.
  • Keberadaannya terlindungi.
  • Akses ke pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya.

Alasan Pentingnya Akta Kelahiran

Akta kelahiran diperlukan sebagai syarat untuk:

  • Pembuatan KTP elektronik.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Pendaftaran sekolah.
  • Pembuatan paspor.
  • Pengurusan asuransi.
  • Pembuatan surat nikah.

Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang

Persiapkan Dokumen Pendukung:

  • Surat kehilangan dari kantor kepolisian.

  • Fotokopi KK.

  • Fotokopi KTP anak.

  • Fotokopi akta kelahiran yang hilang (jika ada).

  • Fotokopi KTP orang tua.

Proses Pengurusan:

  • Jika sudah pindah rumah, urus di Dinas Dukcapil sesuai KTP atau KK saat ini.

  • Serahkan dokumen ke kantor Dinas Dukcapil setempat, Unit Pelaksana Teknis Dinas Dukcapil Kecamatan, atau desa/kelurahan.

Prosedur Lokal:

Tergantung pada peraturan pemerintah daerah, misalnya antrean daring untuk pendaftaran.

Model Akta Kelahiran Terbaru (Sejak 2019):

  • Cetak di kertas putih biasa.

  • Sertakan QR Code.

  • Tidak ada tanda tangan dan cap lembaga.

  • QR code dapat dipindai untuk akses data daring di situs Dukcapil Kemendagri.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mengurus akta kelahiran yang hilang dengan mudah dan gratis. Pastikan persiapkan semua syarat yang diperlukan untuk mempercepat proses pengurusan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tags: Akta KelahiranCara Mengurus Akta Kelahiran yang HilangInfo Medanmedan

Related Posts

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban
Artikel

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

2 Februari 2026
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui

2 Februari 2026
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah
Artikel

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

2 Februari 2026
BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Sering Disebut Hedon? Ini Makna dan Bahayanya
Artikel

Self Reward Tak Harus Mahal, Ini Cara Menghargai Diri Tanpa Bikin Kantong Jebol

2 Februari 2026
Next Post
Cara Membayar Pajak di Medan Secara Online 2024: Praktis dengan Aplikasi SIGNAL

Cara Membayar Pajak di Medan Secara Online 2024: Praktis dengan Aplikasi SIGNAL

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Panduan Mudah Mengetahui BPNT Cair atau Belum di Daerah Anda

Panduan Mudah Mengetahui BPNT Cair atau Belum di Daerah Anda

20 Juli 2025
Tambah Satu Emas, Tebingtinggi Dekat Juara Umum Tenis Meja

Tambah Satu Emas, Tebingtinggi Dekat Juara Umum Tenis Meja

25 Juni 2019
Di Sumut, Permintaan Premium Naik 20 Persen

Di Sumut, Permintaan Premium Naik 20 Persen

8 Juni 2019
Cara dan Syarat Pindah Kartu Keluarga (KK) dengan Mudah bagi Warga Medan

Cara dan Syarat Pindah Kartu Keluarga (KK) dengan Mudah bagi Warga Medan

21 November 2023

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.