Cara Mengurus Akta Kematian di Kota Medan Online dan Offline
Kematian adalah bagian tak terhindarkan dari kehidupan. Saat seseorang meninggal dunia, ada beberapa hal yang perlu diurus, salah satunya adalah akta kematian. Akta kematian adalah dokumen penting yang diperlukan untuk berbagai keperluan administratif, seperti pengurusan warisan, klaim asuransi, dan lain-lain.
Jika Anda berdomisili di Kota Medan, berikut adalah panduan lengkap tentang cara mengurus akta kematian, baik secara online maupun offline.
Syarat untuk Mengurus Akta Kematian di Kota Medan
Sebelum memulai proses pengurusan akta kematian, ada beberapa syarat yang perlu Anda penuhi. Persyaratan ini berlaku baik untuk pengurusan secara online maupun offline. Berikut adalah daftar lengkapnya:
Formulir pelaporan kematian (asli).
Surat keterangan meninggal dari kelurahan, rumah sakit, atau dokter. Surat ini sangat penting sebagai bukti medis mengenai penyebab kematian.
Surat Keterangan Berkelakuan Baik dan Surat Tanda Melapor Diri (SKBRI dan STMD) bagi warga negara asing.
Akta kelahiran almarhum (jika ada).
Buku nikah (bagi yang beragama Islam) atau akta perkawinan (bagi yang non-muslim, jika ada).
Kartu Keluarga (KK).
e-KTP almarhum.
Surat kuasa (jika pengurusan diwakilkan).
Surat keterangan ahli waris (jika ada).
e-KTP saksi (dua orang). Saksi harus mengetahui peristiwa kematian tersebut.
Cara Mengurus Akta Kematian di Kota Medan Secara Online
Kunjungi sibisa.pemkomedan.go.id.
Daftarkan akun dengan nomor Kartu Keluarga, email aktif, dan nomor HP yang memiliki WhatsApp.
Aktivasi Akun dengan periksa email atau WhatsApp untuk aktivasi akun dan buat password.
Masuk ke akun Sibisa yang telah diaktivasi.
Pilih menu pendaftaran dokumen dan cari opsi akta kematian, lalu klik tambah1.
Isi Formulir sesuai KTP, termasuk nama lengkap, tanggal lahir, alamat, dan informasi kematian seperti tanggal dan penyebab kematian.
Unggah foto dokumen asli yang diminta sistem
Submit pendaftaran untuk mendapatkan kode ID dan barcode pendaftaran.
Pantau situs Sibisa setiap hari untuk melihat status catatan
Jika ada biaya pengiriman (misalnya Rp12.000), lakukan pembayaran melalui teller atau ATM atau m-banking Bank Sumut pada menu pembayaran pajak dan Retribusi Daerah dengan kode STS.
Jika status menunjukkan dokumen selesai, ambil akta kematian di kantor Disdukcapil Kota Medan pada tanggal yang ditentukan
Cara Mengurus Akta Kematian di Kota Medan Offline
Datangi loket pendaftaran di kantor Disdukcapil Kota Medan. Alamat kantor Disdukcapil Kota Medan berada di Jl. Iskandar Muda No.270.
Isi formulir permohonan akta kematian dan serahkan dokumen persyaratan yang telah disiapkan.
Petugas Disdukcapil akan memeriksa kelengkapan persyaratan dan memproses pembuatan akta kematian.
Setelah selesai, Anda akan dihubungi untuk mengambil akta kematian

















