Cara Mengurus BPKB Hilang dan Biayanya
BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor adalah dokumen krusial yang menjadi bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor. BPKB Hilang bisa menimbulkan rasa khawatir dan bingung bagi pemilik kendaraan. Namun, jangan khawatir! Proses pengurusan BPKB yang hilang sebenarnya tidak terlalu rumit, asalkan Anda mengikuti prosedurnya dengan benar.
Pentingnya BPKB
BPKB adalah dokumen yang membuktikan kepemilikan sah atas kendaraan bermotor. Dokumen ini diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti pembayaran pajak tahunan, proses jual beli kendaraan, serta sebagai jaminan untuk kredit di bank. Oleh karena itu, jika BPKB Anda hilang, penting untuk segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengurus penggantiannya.
Langkah-langkah Mengurus BPKB Hilang
Melapor ke Kepolisian
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melaporkan kehilangan BPKB ke kantor polisi terdekat. Anda akan diminta untuk membuat laporan kehilangan serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Setelah BAP diterbitkan, pastikan untuk memeriksa kembali isinya sebelum menandatanganinya. Kemudian, buatlah laporan kehilangan di Reserse Kriminal (Reskrim).
Menyiapkan Identitas dan Dokumen Pendukung
Setelah melapor ke kepolisian, siapkan dokumen-dokumen berikut:
- Fotokopi KTP atau SIM (untuk kendaraan pribadi)
- Surat kuasa yang sudah distempel (jika diwakilkan)
- Akta pendirian perusahaan, keterangan domisili, surat keterangan bermaterai yang ditandatangani pemimpin perusahaan, dan stempel perusahaan (untuk kendaraan milik badan usaha)
- Surat keterangan kepemilikan yang ditandatangani oleh pemimpin instansi dan stempel resmi instansi (untuk kendaraan instansi pemerintah)
Membuat Surat Pernyataan Kehilangan BPKB
Buatlah surat pernyataan kehilangan BPKB atas nama kamu. Surat ini harus ditandatangani di atas materai Rp10. 000.
Meminta Surat Keterangan dari Bank (Jika Kendaraan Berstatus Angsuran)
Jika kendaraan Anda masih dalam status angsuran, mintalah surat keterangan dari bank yang menyatakan bahwa BPKB yang hilang tidak sedang dalam jaminan.
Mengajukan Permohonan ke Samsat
Setelah semua dokumen lengkap, ajukan permohonan pengurusan BPKB hilang ke kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) terdekat sesuai domisili Anda. Selain dokumen-dokumen yang telah disebutkan, siapkan juga STNK asli dan fotokopinya, bukti pembayaran pajak yang masih berlaku, serta fotokopi BPKB lama (jika ada). Petugas Samsat akan memeriksa kelengkapan dokumen dan melakukan pemeriksaan fisik kendaraan.
Biaya Mengurus BPKB Hilang
Biaya pembuatan BPKB baru telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020. Berikut adalah rincian biayanya:
- Untuk kendaraan roda dua dan tiga: Rp 225. 000 per penerbitan
- Untuk kendaraan roda empat atau lebih: Rp 375. 000 per penerbitan















