Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Cara Mengurus STNK Kendaraan di Tahun 2025: Proses Lengkap dan Terbaru

Emillia Dewi by Emillia Dewi
20 Mei 2025
in Artikel, Info
0
Cara Mengurus STNK Kendaraan di Tahun 2025: Proses Lengkap dan Terbaru

Cara Mengurus STNK Kendaraan di Tahun 2025: Proses Lengkap dan Terbaru

194
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Mengurus STNK Kendaraan di Tahun 2025: Proses Lengkap dan Terbaru

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen wajib bagi pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. STNK tidak hanya menjadi bukti kepemilikan kendaraan, tetapi juga menjadi dokumen legal yang menandakan bahwa kendaraan tersebut telah terdaftar secara resmi oleh pihak berwenang. Di tahun 2025, pemerintah telah mempermudah proses pembuatan dan perpanjangan STNK, baik untuk kendaraan baru, kendaraan bekas, maupun perpanjangan masa berlaku STNK.

  1. Persiapan dan Syarat Mengajukan STNK

    Sebelum melakukan proses pengurusan STNK, berikut adalah persyaratan utama yang perlu dipenuhi:

    • Kendaraan yang Sah: Kendaraan harus memenuhi ketentuan hukum dan tidak terlibat kasus hukum.

    • Dokumen Wajib:

      • BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
      • Faktur pembelian atau surat jual beli
      • KTP pemilik kendaraan yang aktif
      • NPWP jika kendaraan dimiliki oleh perusahaan atau lembaga
      • Status Pajak: Pajak kendaraan tahunan harus sudah dibayar.
    • Pemeriksaan Kendaraan: Pemeriksaan nomor rangka dan mesin akan dilakukan untuk mencocokkan data dengan dokumen.

  2. Tahapan Pembuatan STNK Baru

    Terdapat dua metode utama dalam mengurus STNK: secara online maupun langsung di kantor SAMSAT.

    • Pendaftaran Lewat Jalur Online

      Langkah-langkah pengajuan STNK secara daring:

      • Masuk ke Situs Resmi atau gunakan aplikasi Samsat Digital Nasional.
      • Lengkapi Formulir Elektronik dengan data pribadi dan informasi kendaraan.
      • Unggah Dokumen yang Diperlukan seperti KTP, BPKB, faktur pembelian, dan bukti pembayaran pajak.
      • Verifikasi Data dilakukan oleh petugas. Bila sudah valid, Anda akan menerima notifikasi untuk jadwal penerbitan STNK.
    • Pendaftaran Langsung di Kantor SAMSAT

      Jika memilih proses tatap muka:

      • Kunjungi kantor SAMSAT terdekat dengan membawa seluruh dokumen yang diminta.
      • Isi formulir pendaftaran dan lakukan cek fisik kendaraan.
      • Bayar pajak dan biaya administrasi.
      • Setelah proses selesai, STNK akan diterbitkan dalam waktu yang ditentukan.
  3. Informasi dalam STNK yang Diterbitkan

    STNK yang Anda terima akan memuat data berikut:

    • Nomor registrasi kendaraan
    • Jenis, merek, dan model kendaraan
    • Nomor mesin dan nomor rangka
    • Identitas lengkap pemilik kendaraan
    • Mulai 2025, STNK juga dilengkapi dengan kode QR untuk memudahkan verifikasi keaslian secara digital.
  4. Perpanjangan STNK Setelah Masa Berlaku Habis

    STNK memiliki masa berlaku selama 5 tahun dan harus diperpanjang setelahnya. Proses perpanjangan kini lebih fleksibel, bisa dilakukan secara online maupun langsung.

    • Perpanjangan STNK via Online

      • Akses aplikasi Samsat Digital atau situs resmi.
      • Isi data kendaraan dan lakukan pembayaran pajak.
      • STNK yang diperbarui akan dikirimkan ke alamat Anda atau bisa diunduh secara digital.
    • Perpanjangan di SAMSAT

      • Bawa dokumen STNK lama, KTP, dan bukti pembayaran.
      • Tidak perlu cek fisik kendaraan kecuali ada perubahan data.
      • STNK baru akan dicetak dan diberikan setelah pembayaran selesai.
  5. Pengurusan STNK untuk Kendaraan Bekas

    Untuk Anda yang membeli kendaraan bekas, proses balik nama STNK wajib dilakukan.
    Berikut tahapannya:

    • Siapkan surat jual beli kendaraan

    • Bawa STNK dan BPKB dari pemilik sebelumnya

    • Pastikan tidak ada tunggakan pajak

    • Setelah dokumen diverifikasi, STNK baru atas nama pemilik baru akan diterbitkan.

Tags: Biaya pengurusan STNK 2025Cara cek STNK onlineCara daftar STNK via Samsat DigitalCara mengurus STNK 2025Cara perpanjang STNK onlinePerpanjangan STNK tahunanProses pengurusan STNK terbaruSTNK dengan QR codeSTNK kendaraan bekasSyarat buat STNK baru

Related Posts

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban
Artikel

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

2 Februari 2026
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui

2 Februari 2026
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah
Artikel

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

2 Februari 2026
BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Sering Disebut Hedon? Ini Makna dan Bahayanya
Artikel

Self Reward Tak Harus Mahal, Ini Cara Menghargai Diri Tanpa Bikin Kantong Jebol

2 Februari 2026
Next Post
Cara Hapus Password yang Tersimpan di Google Chrome 2025 untuk Keamanan

Cara Hapus Password yang Tersimpan di Google Chrome 2025 untuk Keamanan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Lawan Thailand, Bima Sakti Bakal Andalkan Pemain Senior

14 November 2018

14 Saksi Diperiksa Dalam Kasus Hutan di Langkat

7 Februari 2019
Duh… Jalan Provinsi Akses Nisel- Nias Barat Rusak

Duh… Jalan Provinsi Akses Nisel- Nias Barat Rusak

22 Oktober 2019
Cek Aturan Stadion PSMS Medan 2025, ID Card Pelajar Wajib dan Barang yang DilarangCek Aturan Stadion PSMS Medan 2025, ID Card Pelajar Wajib dan Barang yang Dilarang

Cek Aturan Stadion PSMS Medan 2025, ID Card Pelajar Wajib dan Barang yang Dilarang

4 Oktober 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.