Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Cara Mudah Daftar Subsidi LPG 3 Kg bagi Warga Medan: Hanya Menggunakan KTP dan KK!

by
5 Januari 2024
in Artikel, Berita
0
Cara Mudah Daftar Subsidi LPG 3 Kg bagi Warga Medan: Hanya Menggunakan KTP dan KK!
190
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Mudah Daftar Subsidi LPG 3 Kg bagi Warga Medan: Hanya Menggunakan KTP dan KK!

 

Pertamina telah memberlakukan batasan pembelian LPG 3 kg mulai 1 Januari 2024 guna memastikan subsidi tepat sasaran. Untuk membeli gas LPG 3 kg, penting bagi masyarakat untuk sudah terdaftar sebagai pelanggan di subpenyalur atau pangkalan.

 

Bagi warga Medan yang belum terdaftar, registrasi dapat dilakukan dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

 

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji, mendorong agar masyarakat yang belum terdaftar segera mendaftar sebelum membeli LPG Tabung 3 Kg.

 

Proses pendaftaran dianggap mudah, cepat, dan aman, hanya dengan menunjukkan KTP dan KK, ungkap Tutuka dalam Konferensi Pers mengenai Transformasi Subsidi LPG 3 Kg Tepat Sasaran di Jakarta, Rabu (3/1), seperti yang dilaporkan oleh www.esdm.go.id.

 

Cara Mendaftar Subsidi LPG 3 Kg:

Langkah-langkah untuk mendaftar sebagai pembeli gas LPG 3 kg termasuk:

  1. Mengunjungi subpenyalur atau pangkalan terdekat dengan membawa KTP dan KK.

  2. Meminta petugas untuk mendaftarkan sebagai pembeli resmi.

  3. Petugas akan melakukan pendaftaran di Merchant App dengan memasukkan identitas pembeli seperti NIK, jenis pengguna, foto wajah konsumen, nama lengkap, nomor KK, dan foto KTP.

  4. Data akan diverifikasi oleh tim pusat.

  5. Setelah diverifikasi, masyarakat dapat melakukan pembelian di berbagai pangkalan.

 

Bagi Usaha Mikro, syarat pendaftaran tambahan meliputi foto usaha yang dimiliki.

 

Cara Memeriksa Status Penerima Subsidi LPG 3 Kg:

 

Untuk memeriksa status penerima subsidi LPG 3 kg, masyarakat dapat mengunjungi situs subsiditepat.mypertamina.id/LPG/CekNIK melalui bantuan subpenyalur atau pangkalan terdekat. Caranya adalah:

 

  1. Mendatangi subpenyalur atau pangkalan resmi terdekat.
  2. Menyebutkan Nomor Induk Kependudukan kepada petugas.
  3. Petugas akan memeriksa status penerima melalui situs subsiditepat.mypertamina.id/LPG/CekNIK untuk mengetahui apakah telah terdaftar sebagai pemakai rumah tangga, UMKM, petani, atau nelayan.
Tags: Hemat EnergiInfo MedanPendaftaran LPG 3KgPertaminaPertamina SubsidiSubsidi LPG 3KgWarga Medan

Related Posts

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban
Artikel

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

2 Februari 2026
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui

2 Februari 2026
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah
Artikel

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

2 Februari 2026
BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan
Berita

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Next Post
Pendaftaran Prakerja 2024: Syarat dan Cara Daftar bagi Warga Medan

Pendaftaran Prakerja 2024: Syarat dan Cara Daftar bagi Warga Medan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Pawai HUT RI Ke-74 Di Kota T.Balai Meriah

Pawai HUT RI Ke-74 Di Kota T.Balai Meriah

17 Agustus 2019
Kelompok Tawuran Menyerang Mobil Dinas Kapolres Belawan! 1 Remaja Meninggal Dunia

Kelompok Tawuran Menyerang Mobil Dinas Kapolres Belawan! 1 Remaja Meninggal Dunia

5 Mei 2025
Wali Kota Medan Apresiasi Khataman Al-Quran Bersama Taqy Malik

Wali Kota Medan Apresiasi Khataman Al-Quran Bersama Taqy Malik

16 Mei 2019
Cara Membayar Denda Tilang ETLE dengan Mudah

Cara Membayar Denda Tilang ETLE dengan Mudah

17 April 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.