Cara Mudah Urus Kartu Identitas Anak (KIA) Manual dan Online
Mengurus Kartu Identitas Anak (KIA) kini semakin mudah dan bisa dilakukan baik secara manual maupun online. KIA menjadi dokumen penting bagi anak usia 0–17 tahun (belum menikah) sebagai bentuk pengenal resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah, mirip seperti KTP untuk orang dewasa. Selain berfungsi sebagai data identitas, KIA juga sering dibutuhkan untuk keperluan pendidikan, layanan kesehatan, hingga pendaftaran bantuan sosial.
Meskipun masih belum semua daerah mewajibkan KIA, memiliki kartu ini memberikan banyak manfaat administratif bagi anak dan orang tua. Dalam artikel ini, akan dijelaskan langkah-langkah praktis untuk mengurus KIA, baik dengan datang langsung ke Dinas Dukcapil maupun lewat layanan online yang disediakan pemerintah daerah. Simak panduannya agar proses pengurusan KIA bisa berjalan lancar tanpa ribet.
Dokumen untuk Mengurus KIA
Sebelum mengajukan permohonan KIA, siapkan dokumen berikut:
- Fotokopi Akta Kelahiran anak
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi KTP kedua orang tua
- Fotokopi Akta Nikah orang tua (jika ada)
- Pas foto anak ukuran 3×4 (khusus untuk anak usia 5 tahun ke atas)
Cara Urus KIA Secara Manual
Untuk mengurus KIA bisa dilakukan secara langsung di Dinas Dukcapil terdekat. Berikut prosedur dan langkah-langkahnya:
- Siapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan dalam bentuk fotokopi.
- Datang langsung ke kantor Disdukcapil setempat.
- Ambil dan isi formulir pengajuan KIA.
- Lakukan verifikasi dokumen bersama petugas.
- Anak akan difoto langsung di tempat (khusus untuk usia 5 tahun ke atas).
- KIA akan dicetak dan diberikan langsung, biasanya pada hari yang sama atau beberapa hari kemudian.
Cara Urus KIA Secara Online
Untuk orang tua yang ingin mengurus KIA tanpa harus datang langsung ke kantor Dukcapil, bisa mengikuti langkah berikut menggunakan aplikasi SAKTI (Sistem Administrasi Kependudukan Berbasis Teknologi Informasi):
- Unduh dan buka aplikasi SAKTI atau akses melalui situs resmi Dukcapil daerah.
- Buat akun dan lakukan registrasi sebagai pemohon.
- Isi formulir online dan unggah dokumen persyaratan.
- Simpan bukti pendaftaran/tiket layanan.
- Operator Dukcapil akan memverifikasi data dan dokumen yang diunggah.
- Jika disetujui, dokumen KIA akan dicetak oleh petugas.
- Pemohon wajib mengambil dokumen fisik KIA di kantor Dukcapil sesuai jadwal yang tertera di tiket.
















