Cara Mudah Urus Sertifikat Tanah dengan Layanan Sertifikat Keliling ATR/BPN
Mengurus sertifikat tanah kini jadi lebih mudah dan cepat dengan hadirnya layanan Sertifikat Keliling dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Layanan ini dirancang agar masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor pertanahan, khususnya bagi yang tinggal di daerah terpencil atau kesulitan akses ke kantor BPN. Oleh karena itu, dengan memanfaatkan layanan Sertifikat Keliling, proses pengurusan sertifikat tanah menjadi lebih praktis dan efisien.
Selain itu, layanan ini juga meningkatkan kenyamanan dan mempercepat penerbitan sertifikat resmi yang sah secara hukum. Di sisi lain, masyarakat tetap harus mempersiapkan dokumen lengkap dan mengikuti prosedur yang berlaku agar proses berjalan lancar.
Berikut ini panduan lengkap dan cara mudah urus sertifikat tanah melalui layanan Sertifikat Keliling ATR/BPN.
Apa Itu Layanan Sertifikat Keliling ATR/BPN?
Layanan Sertifikat Keliling adalah program yang diinisiasi oleh ATR/BPN untuk mempermudah masyarakat mengurus penerbitan sertifikat tanah tanpa harus datang langsung ke kantor pertanahan. Petugas BPN akan datang ke lokasi tertentu seperti kantor desa, kelurahan, atau tempat umum lain sesuai jadwal keliling yang diumumkan.
Cara Mengurus Sertifikat Tanah dengan Layanan Sertifikat Keliling
Cek Jadwal dan Lokasi Layanan Keliling
Informasi jadwal dan lokasi layanan ini biasanya diumumkan melalui kantor desa, kelurahan, atau media sosial resmi ATR/BPN daerah setempat. Pastikan Anda mengetahui kapan dan di mana layanan akan hadir.
Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Dokumen yang harus disiapkan meliputi:
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemohon
- Surat permohonan pengajuan sertifikat tanah (bisa minta format di kantor desa)
- Bukti kepemilikan tanah seperti girik, letter C, atau dokumen lain yang ada
- SPPT PBB tahun terakhir sebagai bukti pajak tanah
- Bukti pembayaran BPHTB jika sudah ada (jika dikenakan)
Datang ke Lokasi dengan Dokumen Lengkap
Pada hari layanan keliling, bawa seluruh dokumen dan datang sesuai jadwal. Petugas akan membantu proses pendaftaran hingga pengukuran dan verifikasi lapangan langsung di situ.
- Ikuti Proses Verifikasi dan Pengukuran
Petugas BPN akan melakukan pengukuran tanah dan pemasangan tanda batas bidang tanah. Selain itu, verifikasi dokumen dan pemeriksaan dokumen yuridis juga akan dilakukan. - Tunggu Proses Penerbitan Sertifikat
Setelah data lengkap dan pengukuran selesai, sertifikat akan diproses di kantor BPN pusat. Biasanya proses ini memakan waktu beberapa minggu, tergantung kondisi dan kelengkapan berkas. - Ambil Sertifikat Tanah
Setelah sertifikat selesai dicetak, Anda bisa mengambilnya di kantor pertanahan setempat atau mengikuti pengumuman jadwal pengambilan yang disediakan petugas.
Layanan Sertifikat Keliling ATR/BPN menjadi solusi mudah dan praktis untuk mengurus sertifikat tanah tanpa harus repot datang langsung ke kantor pertanahan
















