Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Cara Pemadanan NIK dan NPWP untuk Warga Medan

by
20 November 2023
in Artikel
0
Cara Pemadanan NIK dan NPWP untuk Warga Medan
190
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Pemadanan NIK dan NPWP untuk Warga Medan

Pemerintah memberikan dorongan kepada wajib pajak pribadi di Medan untuk melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tujuan dari pemadanan data NIK sebagai NPWP ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan memudahkan mereka dalam administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal. Proses pemadanan NIK sebagai NPWP dapat dilakukan hingga tanggal 31 Desember 2023. Mulai 1 Januari 2024, semua kegiatan perpajakan akan menggunakan NIK dan berlaku terus menerus.

Sebagai informasi, NIK resmi berfungsi sebagai NPWP sejak Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) ditandatangani oleh Presiden Jokowi menjadi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 pada 29 Oktober 2021. Bagaimana cara melakukan pemadanan data NIK menjadi NPWP? Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Akses laman www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.

  2. Pilih opsi “Login” yang terletak di pojok kanan atas.

  3. Masukkan 16 digit NIK Anda.

  4. Gunakan kata sandi akun pajak Anda dan klik “Login.”

  5. Masukkan kode keamanan yang sesuai pada kolom yang telah disediakan.

  6. Jika Anda berhasil masuk, itu berarti informasi NIK/NPWP16 telah tercatat dalam NPWP terbaru Anda.

Jika ingin memeriksa apakah NIK Anda telah dijadikan NPWP, Anda dapat mengikuti langkah-langkah tersebut. Namun, jika NIK Anda belum terdaftar sebagai NPWP, berikut adalah cara melakukan pemadanan NIK dan NPWP:

  1. Akses laman www.pajak.go.id.

  2. Pilih “Login” dan masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha).

  3. Klik “Login.”

  4. Setelah berhasil masuk, pilih menu “Profil.”

  5. Masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik “Ubah Profil.”

  6. Lakukan “Logout” dari menu Profil.

  7. “Login” kembali menggunakan 16 digit NIK, masukkan kata sandi yang sama, dan kode keamanan yang tersedia.

  8. Apabila NIK Anda tercantum pada menu profil dengan status valid (warna hijau), itu berarti NIK Anda telah diperbarui dan dapat digunakan pada laman www.pajak.go.id.

Para wajib pajak di Medan memiliki opsi untuk memperbarui data profil secara mandiri dengan melengkapi informasi seperti nama lengkap, alamat, nomor telepon/ponsel yang aktif, data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), dan data anggota keluarga sesuai situasi saat ini. Demikian informasi mengenai cara pemadanan NIK dan NPWP secara mandiri di laman www.pajak.go.id untuk warga Medan.

Tags: Cara Pemadanan NIK dan NPWP untuk Warga MedanmedanNIKNPWPPemadananWarga Medan

Related Posts

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Umat Islam Dianjurkan Memperbanyak Doa di Malam Nisfu Syaban 2026

2 Februari 2026
Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban
Artikel

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

2 Februari 2026
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui

2 Februari 2026
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah
Artikel

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

2 Februari 2026
BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Next Post

Cara Mengurus Surat Numpang Nikah untuk Pria di Medan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Cara Cek Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK Kejaksaan 2025, Ini Link Resminya

Cara Cek Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK Kejaksaan 2025, Ini Link Resminya

7 Agustus 2025
Cara Mudah Bayar BPJS Kesehatan via BRImo

Cara Mudah Bayar BPJS Kesehatan via BRImo

26 Februari 2025
Tips Pesan Tiket Kereta Bandara Kualanamu Agar Tidak Kehabisan Kursi

Tips Pesan Tiket Kereta Bandara Kualanamu Agar Tidak Kehabisan Kursi

20 Agustus 2025
Bangkai Babi Buat Sungai di Medan Tercemar

Pembuangan Bangkai Babi ke Laut Resahkan Warga

20 November 2019

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.