Cara Pembetulan Nama KTP dan KK Tanpa Sidang Pengadilan, Ini Syaratnya
Apakah Anda mengalami masalah perbedaan penulisan nama di KTP, Kartu Keluarga (KK), atau Akta Kelahiran? Tenang saja, pembetulan nama akibat kesalahan penulisan atau typo kini bisa dilakukan dengan mudah tanpa harus melalui proses sidang pengadilan.
Kesalahan tersebut biasanya berupa kekeliruan satu huruf yang menyebabkan kesulitan dalam pengurusan administrasi. Pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) memberikan kemudahan bagi warga untuk memperbaiki kesalahan redaksional ini secara cepat dan tanpa biaya.
Tenang, pembetulan nama bisa dilakukan tanpa sidang pengadilan. Berikut syarat, dokumen dan langkah urus pembetulan nama di Dukcapil.
Apa Itu Pembetulan Nama Tanpa Sidang Pengadilan?
Pembetulan ini diperuntukkan bagi kesalahan penulisan nama yang tidak mengubah makna, seperti salah ketik satu huruf. Misalnya, pada KK tertulis “Desi Laila” sedangkan pada akta kelahiran tertulis “Desy Laila”.
Plh. Dirjen Dukcapil, Handayani Ningrum menjelaskan bahwa pembetulan ini dapat langsung dilakukan di Dinas Dukcapil tanpa prosedur pengadilan, sehingga mempermudah masyarakat. Hal ini penting untuk menghindari kendala saat mengurus visa, perbankan, atau dokumen resmi lainnya.
Dasar Hukum Pembetulan Nama
- Pasal 70 dan 71 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
- Pasal 4 ayat (4) Permendagri No. 73 Tahun 2022 mengenai pencatatan nama.
- Kebijakan Asas Contrarius Actus oleh Ditjen Dukcapil yang memperbolehkan pembetulan oleh pejabat tanpa sidang.
Syarat Pembetulan Nama KTP dan KK Tanpa Sidang
Dokumen asli dan fotokopi yang mengandung kesalahan nama, seperti KTP, KK, atau Akta Kelahiran.
Dokumen pembanding yang sah dan benar, misalnya Ijazah, Paspor, atau Akta Perkawinan.
Formulir F-1.06 Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan 2 orang saksi sebagai pemberi keterangan.
Cara Mengurus Pembetulan Nama di Dukcapil
Datangi Dinas Dukcapil sesuai domisili KTP
Ambil formulir F-1.06 dan SPTJM, lalu isi sesuai data yang benar
Serahkan seluruh dokumen persyaratan kepada petugas
Petugas melakukan verifikasi data
Jika valid, Dukcapil akan memperbaiki nama di database
Cetak ulang dokumen baru (KTP, KK, atau akta) dengan nama yang benar
Selain itu, proses ini tidak dipungut biaya dan biasanya selesai dalam beberapa hari kerja tergantung kebijakan daerah.
















