Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Cara Pembetulan Nama KTP dan KK Tanpa Sidang Pengadilan, Ini Syaratnya

Anissa by Anissa
5 Agustus 2025
in Artikel, Info
0
Cara Pembetulan Nama KTP dan KK Tanpa Sidang Pengadilan, Ini Syaratnya
191
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Pembetulan Nama KTP dan KK Tanpa Sidang Pengadilan, Ini Syaratnya

Apakah Anda mengalami masalah perbedaan penulisan nama di KTP, Kartu Keluarga (KK), atau Akta Kelahiran? Tenang saja, pembetulan nama akibat kesalahan penulisan atau typo kini bisa dilakukan dengan mudah tanpa harus melalui proses sidang pengadilan.

Kesalahan tersebut biasanya berupa kekeliruan satu huruf yang menyebabkan kesulitan dalam pengurusan administrasi. Pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) memberikan kemudahan bagi warga untuk memperbaiki kesalahan redaksional ini secara cepat dan tanpa biaya.

Tenang, pembetulan nama bisa dilakukan tanpa sidang pengadilan. Berikut syarat, dokumen dan langkah urus pembetulan nama di Dukcapil.

Apa Itu Pembetulan Nama Tanpa Sidang Pengadilan?

Pembetulan ini diperuntukkan bagi kesalahan penulisan nama yang tidak mengubah makna, seperti salah ketik satu huruf. Misalnya, pada KK tertulis “Desi Laila” sedangkan pada akta kelahiran tertulis “Desy Laila”.

Plh. Dirjen Dukcapil, Handayani Ningrum menjelaskan bahwa pembetulan ini dapat langsung dilakukan di Dinas Dukcapil tanpa prosedur pengadilan, sehingga mempermudah masyarakat. Hal ini penting untuk menghindari kendala saat mengurus visa, perbankan, atau dokumen resmi lainnya.



Dasar Hukum Pembetulan Nama

  • Pasal 70 dan 71 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
  • Pasal 4 ayat (4) Permendagri No. 73 Tahun 2022 mengenai pencatatan nama.
  • Kebijakan Asas Contrarius Actus oleh Ditjen Dukcapil yang memperbolehkan pembetulan oleh pejabat tanpa sidang.

Syarat Pembetulan Nama KTP dan KK Tanpa Sidang

  • Dokumen asli dan fotokopi yang mengandung kesalahan nama, seperti KTP, KK, atau Akta Kelahiran.

  • Dokumen pembanding yang sah dan benar, misalnya Ijazah, Paspor, atau Akta Perkawinan.

  • Formulir F-1.06 Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan.

  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan 2 orang saksi sebagai pemberi keterangan.




Cara Mengurus Pembetulan Nama di Dukcapil

  • Datangi Dinas Dukcapil sesuai domisili KTP

  • Ambil formulir F-1.06 dan SPTJM, lalu isi sesuai data yang benar

  • Serahkan seluruh dokumen persyaratan kepada petugas

  • Petugas melakukan verifikasi data

  • Jika valid, Dukcapil akan memperbaiki nama di database

  • Cetak ulang dokumen baru (KTP, KK, atau akta) dengan nama yang benar





Selain itu, proses ini tidak dipungut biaya dan biasanya selesai dalam beberapa hari kerja tergantung kebijakan daerah.

Tags: Cara Mengurus Nama Salah Huruf di KKCara Perbaiki Nama Typo DukcapilData Kependudukan TypoLayanan Dukcapil Tanpa PengadilanPembetulan Nama KTP dan KK Tanpa Sidang PengadilanPengurusan Pembetulan Nama di DukcapilSyarat Pembetulan Nama KTP

Related Posts

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Umat Islam Dianjurkan Memperbanyak Doa di Malam Nisfu Syaban 2026

2 Februari 2026
Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban
Artikel

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

2 Februari 2026
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui

2 Februari 2026
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah
Artikel

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

2 Februari 2026
BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Next Post
Jadwal Pemadaman Listrik Medan Hari Ini, 5 Agustus 2025: Ini Daerah yang Terdampak

Jadwal Pemadaman Listrik Medan Hari Ini, 5 Agustus 2025: Ini Daerah yang Terdampak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

MRI Bisa Pakai BPJS di Medan: Ini Rumah Sakit dan Prosedurnya

MRI Bisa Pakai BPJS di Medan: Ini Rumah Sakit dan Prosedurnya

8 Mei 2025
Mudah Banget! Cek Status Pencairan PIP Oktober 2025 Hanya Lewat Situs Resmi

Mudah Banget! Cek Status Pencairan PIP Oktober 2025 Hanya Lewat Situs Resmi

30 Oktober 2025
Penerima Bansos BPNT, Begini Cara Dan Syarat Kriteria Daftarnya

Begini Cara Dan Syarat Kriteria Daftar Sebagai Penerima BPNT

25 November 2025
BOS dan BOP 2025: Cara Cepat dan Tepat Pencairan Dana untuk Madrasah dan RA

BOS dan BOP 2025: Cara Cepat dan Tepat Pencairan Dana untuk Madrasah dan RA

20 April 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.