Cara Penggunaan dan Membubuhkan E-Materai
Dalam era transformasi digital yang semakin berkembang, pemerintah Indonesia telah menghadirkan inovasi baru dalam pembayaran pajak atas dokumen elektronik dengan memperkenalkan Meterai Elektronik atau yang sering disebut sebagai e-Meterai.
menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021, pengertian meterai elektronik atau e-Meterai adalah sebagai berikut:
“Meterai elektronik adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu. E-Meterai digunakan khususnya untuk dokumen elektronik.”
Ciri-Ciri Materai Elektronik
Digit Kode Unik
E-Materai memiliki nomor seri unik yang dihasilkan oleh Sistem Meterai Elektronik.
Frasa “Meterai Elektronik”
Setiap e-Materai harus mencantumkan frasa “Meterai Elektronik” untuk mengidentifikasinya sebagai materai elektronik.
Angka dan Tulisan Tarif
Memuat informasi angka dan tulisan yang menunjukkan tarif pajak yang berlaku.
Gambar Garuda Pancasila
Sebagai simbol identitas negara, e-Materai dilengkapi dengan gambar Garuda Pancasila.
Cara Penggunaan E-Materai
Login ke laman kpos.e-meterai.co.id.
Pilih menu “Pembelian” jika belum memiliki e-Materai.
Isi informasi dokumen, seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen.
Unggah dokumen dalam format PDF dan sesuaikan posisi e-Materai.
Klik “Bubuhkan Meterai” dan konfirmasi dengan mengklik “Yes”.
Masukkan PIN Anda untuk menyelesaikan proses.
Cara Pembubuhan Meterai Elektronik Pada Dokumen
Buka laman pos.e-meterai.co.id
Klik menu “BELI E-METERAI” dan pilih log in
Akan muncul dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan
Pilih tahap Pembubuhan (jika sudah membeli meterai elektronik)
Masukkan detail informasi dokumen: – Tanggal, Nomo dokumen, Tipe Dokumen
Unggah dokumen dalam format PDF
Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Klik “Bubuhkan Meterai”. Kemudian “Yes”
Selanjutnya, masukkan PIN
Isi Pin yang telah didaftarkan, proses pembubuhan selesai
Unduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi
Cara Mudah Membeli E-Materai
Buka laman pos.e-meterai.co.id dan klik menu “BELI E-MATERAI”.
Lakukan login atau daftar jika pertama kali menggunakan layanan ini.
Pilih tipe pemilik akun dan unggah KTP.
Isi data diri dan masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.
Setelah validasi, lakukan pembelian e-Materai sesuai kebutuhan.
Manfaat E-Materai
Dokumen Elektronik Sebagai Bukti di Pengadilan
Efisiensi Penggunaan Meterai
Pencegahan Penipuan
Dengan adanya e-Materai, proses administrasi yang melibatkan materai menjadi lebih efisien dan aman di era digital ini. Selain itu, inovasi ini juga mendukung penggunaan dokumen elektronik sebagai alternatif yang setara dengan dokumen fisik dalam konteks hukum
















