Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita Peristiwa

Curang, SPBU Ini Disegel

by
15 Januari 2019
in Peristiwa
0
Curang, SPBU Ini Disegel
212
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN – Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kementerian Perdagangan Temukan Dugaan Kecurangan SPBU nomor 14.201.138 Jalan Gagak Hitam simpang Jalan Sunggal, Selasa (15/1/2019).

Atas temuan tersebut, Kementerian Perdagangan dan Dinas Perdagangan Kota Medan berhasil menyegel satu unit mesin dispenser pompa SPBU yang memiliki 6 Nozle yang kesalahan mencapai rata-rata 0,83 %(minus).

Kesalahan minus berarti jumlah yang tertera pada display BBM sesungguhnya kurang dari yang ditunjukkan pada layar monitor.

Dengan asumsi setiap Nozle perhari menjual 20 TON BBM, maka estimasi kerugian masyarakat mencapai Rp 1,8 Miliar.

Pada kesempatan tersebut, Dirjen PKTN Veri Aggrijono didampingi beberapa pejabat dari Direktorat Metrologi mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan di 8 SPBU, telah ditemukan adanya alat tambahan pada pompa ukur bahan bakar minyak berupa rangkaian elektronik/PCB (Prited Circuit Board).

“Salah satu SPBU yang diawasi dan diselidiki berkat banyaknya laporan dari masyarakat. Setelah dilakukan pengujian terhadap Pompa Ukur BBM di SPBU tersebut, hasilnya melebihi Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD) yaitu ±0,5 persen,” ujar Anggrijono.

Pada SPBU itu terindikasi kelalaian atau kesengajaan pemilik SPBU untuk melakukan pembiaran dengan melakukan penyimpangan pengukuran dan tidak melaporkannya kepada Dinas Metrologi.

Berdasarkan SOP yang ditetapkan Pertamina, setiap pagi sebelum transaksi di lakukan, pihak SPBU harus memastikan bahwa pompa ukur kesalahan menunjukkan tidak lebih dari 0,5%.

Disegelnya SPBU tersebut diduga melakukan kecurangan dengan cara mengurangi takaran melebihi toleransi yang ditetapkan, sehingga merugikan para konsumen.

Jika angka kesalahanya di atas 0,5 pengusaha diwajibkan melaporkan pada Dinas Metrologi untuk ditera ulang

“Sehingga, hal itu patut diduga telah melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 25 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Kasus tersebut dimungkinkan apakah terdapat bukti pelanggaran pidana ditindak lanjuti ke proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

Atas kecurangan tersebut, potensi kerugian masyarakat mencapai miliaran rupiah.

Dirjen PKTN juga memberikan arahan kepada pemilik SPBU agar tidak memutus segel metrologi yang telah dibubuhkan pada Pompa Ukur BBM yang didapati alat tambahan.

“Sebagaimana diketahui, BBM merupakan kebutuhan pokok yang sangat diperlukan masyarakat, sehingga ketersediaannya akan berpengaruh terhadap kestabilan dan keamanan perekonomian di dalam negeri,” pungkas Anggrijono.

Pengawasan metrologi legal merupakan salah satu ujung tombak dalam penegakan hukum di bidang metrologi legal. Pasal 36 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 mengamanatkan kepada pegawai instansi pemerintah yang ditugaskan dalam pembinaan untuk melaksanakan pengawasan dan pengamatan, diwajibkan menyidik tindak pidana yang ditentukan dalam Undang-Undang tersebut.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Medan Syarif Armansyah Lubis mengatakan, pengelola SPBU dengan nomor 14.201.138 telah melakukan kecurangan terjadi ambang batas toleransi.

“Minyaknya tidak sesuai keluarnya. Jadi dikasih ambang batas itu 100 mereka buat 135, jadi konsumen dirugikan. Jadi kalau konsumen isi 1 liter, enggak dapat satu liter,” ucapnya.

Dikatakannya, tindakan yang pengelola SPBU tersebut lakukan bukan hanya kali ini saja, sebab sebelumnya pun mereka sudah pernah disegel, namun pihak SPBU merusak segel.

“Pertama mereka merusak segel. Sudah merusak segel, kita panggil dua kali enggak mau. Habis itu kita tera. Ternyata sekarang ketahuan lagi,” katanya.

Untuk itu, sebagai sanksi, kasus ini akan dibawa ke pengadilan atas tuduhan merugikan konsumen. Armansyah mengatakan pihaknya akan tetap terus melakukan pengawasan dan sidak ke SPBU lainnya.

Berdasarkan pantauan di SPBU tersebut, aktifitas pengisian bahan bakar masih tetap berlangsung. Hanya saja salah satu dispenser telah disegel. Sementara itu, dispenser lainnya masih beroperasi dan melayani kebutuhan masyarakat terhadap bahan bakar.

“Iya, cuma satu dispenser itu saja yang disegel. Cuma di situ yang ditemukan kecurangan. Mereka mencurangi solar,” pungkas Armansyah.

Tags: CurangSPBU Ini Disegel

Related Posts

Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi

29 Januari 2026
Influencer Aceh Sherly Annavita Jadi Sasaran Aksi Teror
Berita

Influencer Aceh Sherly Annavita Jadi Sasaran Aksi Teror

30 Desember 2025
Perpanjangan Status Darurat Bencana Alam Kota Medan 2025: Apa Dampaknya bagi Warga?
Artikel

Perpanjangan Status Darurat Bencana Alam Kota Medan 2025: Apa Dampaknya bagi Warga?

11 Desember 2025
Cek Daerah Terdampak Banjir Rob di Pesisir Sumut 1-9 Desember 2025
Artikel

Cek Daerah Terdampak Banjir Rob di Pesisir Sumut 1-9 Desember 2025

3 Desember 2025
Banjir dan Longsor di Sejumlah Daerah Aceh dan Sumut, Apakah Akan Ada Bansos dari Pemerintah?
Artikel

Banjir dan Longsor di Sejumlah Daerah Aceh dan Sumut, Apakah Akan Ada Bansos dari Pemerintah?

27 November 2025
UMK Medan 2025 Naik Signifikan Serta Perbandingannya dengan UMP Sumut
Artikel

UMK Medan 2025 Naik Signifikan Serta Perbandingannya dengan UMP Sumut

24 November 2025
Next Post
Pajang Foto di Buku Yasin, Caleg Ini Diprotes

Pajang Foto di Buku Yasin, Caleg Ini Diprotes

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Mengapa Dana PIP 2025 Tidak Cair untuk Siswa yang Pernah Menerima di 2024

Mengapa Dana PIP 2025 Tidak Cair untuk Siswa yang Pernah Menerima di 2024

20 Agustus 2025
Besaran Dan Jadwal Pencairan Dana PIP 2025

Besaran Dan Jadwal Pencairan Dana Bantuan PIP 2025

1 November 2025
Distribusi Bantuan Sosial Pangan di Sumatera Utara Tahun 2023: Realisasi Hampir Mencapai Target

Tarik Tunai Bansos di ATM: Mudah, Cepat, dan Anti Ribet!

15 Februari 2025
Amalan yang Menguatkan Hubungan Seorang Hamba dengan Allah

Amalan yang Menguatkan Hubungan Seorang Hamba dengan Allah

5 Januari 2026

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.