Selasa, 3 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita Hukum

DitresKrimsus Poldasu Paparkan Kasus OTT Pungli, 2 ASN KSOP T. Balai Resmi Ditahan.

by
11 Mei 2018
in Hukum
0
191
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan| – Polda Sumut melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Tanjung Balai Asahan.

Dalam penangkapan itu polisi mencokok 2 orang Aparatur Sipil Negar (ASN) KSOP Tanjung Balai yakni M Arif dan Juliansah. Turut diamankan barang bukti uang tunai Rp14 Juta, serta berbagai lembar dokumen kepengurusan dan surat ukur, sertifikat kelaikan kapal dan pengawakan kapal penangkap ikan.

‎Dir Krimsus Polda Sumut Kombes Toga Habinsaran Panjaitan saat menggelar konferensi pers, Jumat (11/5) siang menjelaskan adapun modus pungli ini dilakukan keduanya ketika masyarakat melakukan pengurusan ‎surat ukur dalam negeri sementara, sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal, penangkap ikan, pas besar sementara dan grosse akta di kantor ke syahbandaran dan otoritas pelabuhan Tanjung Balai Asahan.

“‎Dalam pengurusan tersebut oleh Juliansah melakukan pengutipan uang sebesar Rp.8 Juta untuk pengurusan surat ukur dalam negeri sementara, pas besar sementara, dan sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal penangkap ikan terhadap kapal KM. Jaya Sempurna II dan Kapal KM. Jaya Sempurna III,” ujarnya.‎
‎
‎Selanjutnya, Muhammade Arif melakukan pengutipan kepada kedua kapal tersebut yaitu KM. Jaya Sempurna II dan III dalam hal untuk pengurusan Grosse Akta sebesar Rp6 Juta.‎

Padahal, berdasarkan peraturan Pemerintah RI No. 15 tanggal 25 Mei 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan Negara bukan pajak bahwa tariff yang berlaku pada Kementerian Perhubungan adalah untuk Surat Ukur Dalam negeri sementara GT 7 s/d 35 Rp. 100.000.-, untuk Pas Besar Sementara GT 7 s/d 100 Rp. 150.000.- untuk setifikat Kelaikan dan pengawakan kapal penangkap Ikan GT 7 s/d GT 35 Rp. 75.000.- dan untuk Grosse Akta GT 7 s/d GT 100 Rp. 250.000.-. ‎

“Dalam hal ini adanya di temukan perbuatan melawan hukum pungli, pemerasan dengan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu yang di bayar, atau menerima pembayaran dengan potongan untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri dan atau menerima hadiah atau janji,” jelasnya.

“Padahal diketahui atau patut di duga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya yang dilakukan oleh Juliansah dan Muhamad Arif selaku ASN pada KSOP Tanjung Balai Asahan,” sambungnya.

Selain menetapkan 2 orang tersangka terhadap 2 A‎SN tersebut, polisi juga terus melakukan pendalaman dengan memeriksa 5 orang ASN lainnnya.

Akibat perbuatannya ‎Pasal 12 huruf E sub Pasal 11 UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1e KHUPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara.(koto88).

Tags: 2 ASN KSOP T. Balai Resmi Ditahan.DitresKrimsus Poldasu Paparkan Kasus OTT Pungli

Related Posts

PSI Menolak, Tujuh Fraksi Sahkan Tatib DPRD Medan
Berita

Ketua DPRD Medan Dukung Polrestabes Berantas Kriminalitas

21 Januari 2026
Influencer Aceh Sherly Annavita Jadi Sasaran Aksi Teror
Berita

Influencer Aceh Sherly Annavita Jadi Sasaran Aksi Teror

30 Desember 2025
Judi Online Kian Marak, Ancaman Penjara hingga  Miliaran
Artikel

Judi Online Kian Marak, Ancaman Penjara hingga Miliaran

30 Desember 2025
Apa Saja Peran Lembaga-lembaga Negara Indonesia
Artikel

Apa Saja Peran Lembaga-lembaga Negara Indonesia

21 November 2025
Fungsi Konstitusi dalam Pemerintahan, Definisi, dan Contoh Implementasinya
Artikel

Fungsi Konstitusi dalam Pemerintahan, Definisi, dan Contoh Implementasinya

21 November 2025
Tujuan, Tugas dan Aspek Kekuasaan Yudikatif
Artikel

Tujuan, Tugas dan Aspek Kekuasaan Yudikatif

9 November 2025
Next Post
Paskibraka Nasional 2018 : Siswa Asal Siantar dan Medan Jadi Utusan Sumut

Paskibraka Nasional 2018 : Siswa Asal Siantar dan Medan Jadi Utusan Sumut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Tuan Rumah Juara Turnamen Sepak Bola HPM I Cup 2019

Tuan Rumah Juara Turnamen Sepak Bola HPM I Cup 2019

11 Februari 2019
Jangan Bebaskan Anak Bermain Gawai!

Jangan Bebaskan Anak Bermain Gawai!

3 April 2019
Bantuan BPNT Rp200 Ribu Tahap 3 2025 Sudah Cair? Begini Cara Ceknya

Bantuan BPNT Rp200 Ribu Tahap 3 2025 Sudah Cair? Begini Cara Ceknya

2 Agustus 2025
Sungkan Nagih Utang? Ini Cara Elegan dan Efektif

Sungkan Nagih Utang? Ini Cara Elegan dan Efektif

10 Januari 2026

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.