Polsek Medan Timur mengamankan seorang pria bernama Maratur Simanjuntak (33) atas dugaan tindak pidana pencurian di kawasan Jalan Gunung Mahameru, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 10 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Agus Manimbul Butar-butar, menjelaskan peristiwa tersebut berawal ketika korban bernama Radot Sinaga (59) meninggalkan rumahnya untuk mudik ke Porsea.
“Pada hari Jumat tanggal 26 Desember 2025, korban meninggalkan rumah untuk mudik ke Porsea, dan pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2026 korban sampai di rumah dan menemukan rumah dalam keadaan acak-acakan,” ujarnya.
Ia menambahkan, akibat kejadian tersebut korban merasa dirugikan.
“Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan membuat laporan di Polsek Medan Timur,” kata Kompol Agus.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Medan Timur langsung melakukan penyelidikan.
“Unit Opsnal Reskrim Polsek Medan Timur didampingi Kanit Reskrim bersama Panit Reskrim mendapat informasi bahwa pelaku pencuri barang-barang di rumah warga berada di Jalan Gunung Mahameru,” jelasnya.
Setelah mendapatkan informasi yang akurat, petugas bergerak menuju lokasi dan melakukan pengamanan.
“Pada pukul 01.00 WIB, Opsnal Reskrim Polsek Medan Timur didampingi Kanit Reskrim dan Panit Reskrim langsung ke TKP dan melihat pelaku kemudian mengamankan pelaku,” ungkap Kapolsek.
Namun, saat dilakukan pengembangan, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur.
“Selanjutnya anggota melakukan pengembangan mencari barang bukti yang dicuri oleh pelaku, dan pada saat itu pelaku melakukan perlawanan serta berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan upaya tindakan tegas terukur,” katanya.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.
“Pelaku Maratur Simanjuntak mengakui bahwa dirinya yang melakukan pencurian bersama dengan pelaku panggilan Bosi,” ujar Kompol Agus.
Ia juga menyebutkan bahwa tersangka merupakan residivis.
“Pelaku Maratur Simanjuntak mengakui bahwa dirinya telah empat kali masuk penjara,” katanya, seraya merinci,
“tahun 2011 masuk penjara karena maling helm di Batam, tahun 2013 karena maling handphone di Jalan Sehati, tahun 2016 kembali melakukan pencurian handphone di lokasi yang sama, dan tahun 2018 karena kasus pencurian handphone di Jalan Sehati Gang Mekar.”
Selain itu, pelaku turut mengakui pernah melakukan pencurian lain yang belum dihukum.
“Tersangka juga mengakui melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Sehati, sepeda motor listrik di Jalan Mapilindo, serta pencurian besi di Kasimura Jalan Krakatau Ujung,” tutup Kompol Agus.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Medan Timur untuk proses hukum lebih lanjut, sementara polisi masih melakukan pengembangan guna memburu pelaku lainnya.

















