Ini Tarif Tol Medan Diskon Untuk Mudik
PT Jasa Marga (Persero) Tbk resmi mulai memberlakukan tarif tol Medan yang diskon 20% selama arus mudik Lebaran dan sudah dimulai hari ini per tanggal 24 Maret 2025 pukul 07.00 WIB. Diskon tersebut akan berakhir pada 28 Maret 2025 pukul 07.00 WIB.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Utama Hamawas, Dindin Solakhuddin, Senin (24/3/2025).
“Potongan tarif tol ini diberlakukan saat arus mudik mulai hari ini tanggal 24 Maret 2025 pukul 07.00 WIB hingga 28 Maret 2025 pukul 07.00 WIB,” ujar Dindin Solakhuddin.
Dindin menambahkan bahwa, potongan tarif ini berlaku untuk dua ruas tol jarak terjauh di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Di antaranya ada asal tujuan Tanjung Pura – Sinaksak maupun arah sebaliknya serta asal tujuan Kisaran – Sinaksak maupun arah sebaliknya.
Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Lisye Octaviana juga menyatakan, program ini merupakan bagian dari strategi untuk menciptakan perjalanan yang lebih efisien dan aman.
Harapannya, dengan adanya diskon ini maka dapat mengurangi kemacetan yang terjadi sehingga tidak ada penumpukan kendaraan.
“Stimulus potongan tarif ini diharapkan dapat membantu mengurangi potensi kemacetan dengan mendistribusikan arus kendaraan secara lebih merata serta meringankan beban biaya perjalanan bagi para pengguna,” ujar Lisye dalam keterangan kepada wartawan pada Minggu (23/3/2025).
Potongan tarif ini mencakup ruas Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Balmera) dan ruas Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT) yang dikelola oleh Jasa Marga Group, serta ruas Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat dan ruas Tol Indrapura-Kisaran yang merupakan bagian dari non Jasa Marga Group.
Berikut Ini Tarif Tol Medan yang sudah Diskon Untuk Mudik
1. Potongan Tarif Tol di Ruas Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Balmera) dan Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT):
Pada arus mudik dan arus balik, tarif perjalanan menerus dari GT Tanjungpura atau GT Pangkalan Brandan menuju GT Sinaksak menjadi:
Golongan I: Dari Rp 193.500 menjadi Rp 170.900 (potongan Rp22.600).
Golongan II dan III: Dari Rp 292.000 menjadi Rp 257.800 (potongan Rp 34.200).
Golongan IV dan V: Dari Rp 391.500 menjadi Rp 345.600 (potongan Rp 45.900).
2. Potongan Tarif Tol di Ruas Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat dan Indrapura-Kisaran:
Potongan tarif berlaku untuk perjalanan menerus dari GT Tanjungpura atau GT Pangkalan Brandan menuju GT Kisaran, dengan rincian sebagai berikut:
Golongan I: Dari Rp 236.000 menjadi Rp 209.800 (potongan Rp 26.200).
Golongan II dan III: Dari Rp 355.000 menjadi Rp 315.500 (potongan Rp 39.500).
Golongan IV dan V: Dari Rp 475.000 menjadi Rp 422.000 (potongan Rp 53.000).
Lisye menekankan, untuk dapat menikmati potongan tarif tol 20%, pengguna jalan tol diwajibkan menggunakan kartu uang elektronik yang sama untuk proses tap in dan tap out. Pengguna jalan juga diimbau untuk memastikan kecukupan saldo sebelum memulai perjalanan guna menghindari kendala saat transaksi di gerbang tol.
“Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem perjalanan yang lebih efisien dan aman, serta mendukung kelancaran mobilitas di ruas tol Trans Jawa dan Trans Sumatra. Maka dari itu pengguna jalan tol diharapkan dapat memastikan kecukupan saldo uang elektronik untuk dapat menikmati potongan tarif 20% saat arus mudik dan balik,” jelas Lisye.
















