Kapan BSU Cair Lagi? Ini Jadwal dan Daftar Penerima Bantuan Subsidi Upah Terbaru
Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada pertengahan Juli 2025. Bantuan ini diberikan sebagai bentuk dukungan kepada para pekerja formal yang terdampak secara ekonomi dan memenuhi syarat sesuai ketentuan. Pencairan dilakukan secara bertahap dan ditargetkan rampung sebelum akhir bulan.
Dengan nominal bantuan sebesar Rp600.000 untuk dua bulan, program BSU menyasar jutaan pekerja dari berbagai sektor. Proses distribusi dilakukan melalui bank-bank pemerintah dan kantor pos guna menjangkau penerima yang tersebar di seluruh Indonesia.
Jadwal dan Proses Pencairan BSU 2025:
Pencairan tahap 4 dimulai sejak 14 Juli 2025 melalui Bank Himbara, Bank Syariah Indonesia, dan PT Pos Indonesia.
Penerima yang belum mendapatkan dana di tahap awal akan menerima pencairan lanjutan di tahap 5, yang berlangsung hingga akhir Juli 2025.
Syarat Penerima BSU Terbaru:
Warga Negara Indonesia yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025.
Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Bukan anggota TNI/Polri, ASN, atau penerima bansos lain seperti PKH, Kartu Prakerja, dan BPUM.
Memiliki rekening aktif di bank penyalur atau terdaftar untuk pencairan melalui kantor pos.
Cara Cek Penerima BSU:
Kunjungi situs resmi Kemnaker dan login menggunakan akun pribadi.
Masukkan data diri dan cek status kelayakan.
Jika dinyatakan sebagai penerima, cek saldo rekening bank penyalur atau aplikasi Pospay untuk pencairan melalui kantor pos.
Saluran Pencairan Bantuan:
Dana BSU ditransfer langsung ke rekening bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri).
Bagi yang tidak memiliki rekening di bank penyalur, pencairan dilakukan melalui kantor pos dengan menunjukkan data diri dan kode pencairan dari aplikasi Pospay.
Program BSU 2025 diharapkan mampu memberikan keringanan bagi pekerja berpenghasilan rendah di tengah kondisi ekonomi yang masih dalam pemulihan.
Masyarakat diimbau untuk rutin memantau status pencairan dan selalu menggunakan saluran resmi agar terhindar dari penipuan.


















Comments 1