KEPALA Bidang Urusan Agama Islam dan Bimbingan Syariah (Urais dan Binsyar), Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, H. Aldim menegaskan, kartu nikah yang akan diterbitkan oleh Kementerian Agama bukan untuk penghapus atau pengganti buku, namun lebih kepada pelengkap atau alat tambahan dari buku nikah.
Hal ini ditegaskan seiring timbulnya kerisauan di kalangan masyarakat khususnya di media sosial. Dimana masyarakat merasa resah dengan adanya rencana kartu nikah yang dianggap akan menghapus keberadaan buku nikah yang selama ini menjadi bukti sah dari proses pernikahan.
“Keberadaan kartu nikah itu implikasi logis dari pengembangan sistem aplikasi manajemen pernikahan atau yang disebut SIMKAH. Kartu nikah bukan sebagai penganti buku nikah. Buku nikah tetap terjaga dan tetap ada. Karena itu adalah dokumen resmi. Ini adalah tambahan informasi dalam rangka agar lebih memudahkan setiap warga masyarakat bila suatu saat diperlukan data-data kependudukan dan status perkawinannya,” katanya ditemui galamedianews.com, Kamis (22/11/2018).
Ia meminta kepada semua pihak untuk bisa memahami konteks di balik recana penerbitan kartu nikah tersebut. Pada dasarnya, Kemenag sangat serius membenahi peristiwa pernikahan di tengah kondisi masyarakat saat ini.
Menurut Aldim, keluarga adalah unit terkecil di tengah masyarakat. Karena itu ketahanan masyarakat dan ketahanan nasional sangat tergantung dari unit terkecilnya, yaitu ketahanan keluarga. Salah satu hal yang dilakukan Kemenag selain membuat silabus, kurikulum bimbingan perkawinan dan pendidikan perkawinan, juga membangun sistem informasi manajemen pernikahan berbasis aplikasi digital.
Aldim menambahkan, semua peristiwa pernikahan itu pencatatannya terintegrasi dalam sebuah sistem aplikasi yang dinamai SIMKAH yang nanti dikaitkan dengan data kepedudukan dan catatan sipil di bawah Kemendagri. Sehingga, seluruh data kependudukan setiap warga bisa terintregasi dengan baik.
“Dalam SIMKAH inilah kemudian upaya kita untuk mempermudah pencatatan, registrasi dan memantau pernikahan setiap warga negara di mana, kapan dan seterusnya. Sehingga, kita memerlukan adanya kartu nikah. Kartu nikah juga tidak ada kaitannya dengan wajib atau tidak memiliki. Ini upaya dan fasilitasi sebagai sebuah terobosan dari Kementerian Agama yang berkaitan dengan dukcapil dan data kependudukan. Harapannya semua kita pasti akan memiliki kartu ini secara bertahap,” ujarnya.
Ia kembali menjelaskan, dalam kartu nikah itu terdapat barcode, dan bila di scan lalu kemudian muncul data dari pemegang kartu secara lengkap.
Tidak hanya itu, rencananya Kemenag akan mencetak sebanyak 1 juta kartu nikah atau bagi 500 ribu pasangan. Pada 2019 mendatang Kemenag akan memperbanyak penerbitan kartu nikah dengan melihat perkembangannya.
Namun demikian, pihaknya tak mengetahui kapan kartu nikah ini akan diterapkan. Yang jelaas sudah ada aturan dari Kementerian Agama RI.
“Bagi yang sudah menikah sebelum peluncuran SIMKAH pada prinsipnya dia bisa memiliki kartu hanya saja dari segi waktu sangat terkait dengan ketersedian kartu di masing-masing KUA. Pada prinsipnya semua warga yang sudah menikah dimungkinkan untuk mendapatkan kartu nikah,” tutupnya.

















