LABUSEL – Kelompok Tani Bersatu (KTB) Dusun Menanti, Desa Meranti, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, melakukan pendudukan lahan yang di klaim milik masyarakat kelompok tani sejak 1997, yang kini bersengketa dengan perusahaan perkebunan PT Tolan Tiga Indonesia/Estate, Desa Perkebunan Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel, Kamis (22/11), sekira pukul 07.30 WIB.
Informasi yang berhasil dihimpun awak media menyebutkan, permasalahan tanah/lahan antara masyarakat yang tergabung dalam KTB Dusun Menanti, Desa Meranti, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, dengan perusahaan perkebunan PT Tolan Tiga Indonesia/Estate Desa Perkebunan Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel, terjadi sudah sejak tahun 1998 lalu.
KTB Dusun Menanti merupakan bagian dari Serikat Tani Sejahtera Indonesia (SETASI) yang tergabung sebanyak 14 Poktan (Kelompok Tani) se-Labuhanbatu Raya (Kabupaten Labuhanbatu, Labura dan Labusel). Mereka mengklaim bahwa lahan pertanian yang mereka miliki dan usahai di lokasi tersebut adalah seluas lebih kurang 716,04 Hektare. Menurut KTB Dusun Menanti, tanah lahan pertanian itu adalah tanah garapan yang dibuka dan diusahai sejak tahun 1958 lalu, dan kemudian mereka tergusur pada tahun 1971.
Pada hari Senin (29/10/2018) lalu, pengurus KTB Dusun Menanti melakukan mediasi dengan pihak PT Tolan Tiga Indonesia/Estate Desa Perkebunan Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel di Polres Labuhanbatu, di Rantauprapat. Pertemuan mediasi yang difasilitasi Polres Labuhanbatu tersebut dihadiri pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang mewakili Pemkab Labusel, Camat Kampung Rakyat dan Kapolsek Kampung Rakyat. Hasil dari pertemuan mediasi hari itu, diputuskan untuk selanjutnya dilakukan rapat mediasi kembali di Pemkab Labusel di Kotapinang.
Namun, menurut pihak Polres Labuhanbatu, diduga karena lambatnya proses tindak lanjut Pemkab Labusel terhadap upaya penyelesaian masalah sengketa lahan antara KTB Dusun Menanti dengan pihak PT Tolan Tiga Indonesia/Estate, menyebabkan rasa tidak puas dan kesal bagi masyarakat yang tergabung dalam KTB Dusun Menanti.
Akhirnya, Kamis (22/11), sekira pukul 07.30 WIB, masyarakat yang tergabung dalam KTB Dusun Menanti memasuki dan menduduki lahan di areal Blok A 17, Divisi III, Tahun Tanam 1997 HGU PT Tolan Tiga Indonesia/Estate tersebut. “Tidak tertutup kemungkinan akan timbul aksi anarkis yang dapat memicu terjadinya bentrok fisik antara masyarakat yang tergabung dalam KTB Dusun Menanti dengan pihak PT Tolan Tiga Indonesia/Estate,” kata salah seorang personil Polres Labuhanbatu yang berada di lokasi pendudukan lahan.
antauan awak media di lokasi pendudukan lahan, sekitar 400-an warga yang tergabung dalam KTB Dusun Menanti yang diketuai Tajuit tersebut, menduduki lahan di areal Blok A 17, Divisi III, Tahun Tanam 1997 HGU PT Tolan Tiga Indonesia/Estate itu dengan membawa sejumlah spanduk. Massa memasuki lahan dengan cara berjalan kaki melalui jalan piringan (jalan kebun) batas antara kebun masyarakat dengan PT Tolan Tiga Indonesia/Estate.
Dalam aksi menduduki lahan perkebunan di areal Blok A 17, Divisi III, Tahun Tanam 1997, Hak Guna Usaha (HGU) PT Tolan Tiga Indonesia/Estate, Desa Perkebunan Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel tersebut, penanggung jawab/koordinator lapangan (Korlap) aksi massa KTB Dusun Menanti adalah Jumangin. Sedangkan juru bicaranya adalah Tajuit dan Suprono.
















