Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

KKPD Jadi Sorotan: Kartu Kredit Pemerintah Daerah dan Dasar Hukumnya

Zacky by Zacky
29 Januari 2026
in Artikel
0
KKPD Jadi Sorotan: Kartu Kredit Pemerintah Daerah dan Dasar Hukumnya
190
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Apa Itu KKPD (Kartu Kredit Pemerintah Daerah)?

KKPD atau Kartu Kredit Pemerintah Daerah adalah alat pembayaran yang digunakan pemerintah daerah untuk menyelesaikan tagihan belanja yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui mekanisme pembayaran non-tunai. KKPD biasanya diterbitkan atas kerja sama antara pemerintah daerah dengan bank yang menjadi mitra penerbit dan penempatan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).




Fungsi Utama KKPD

KKPD dibuat untuk membantu satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau unit kerja melakukan pembayaran atas belanja barang/jasa, belanja modal, serta perjalanan dinas secara digital tanpa perlu menggunakan uang tunai. Alat ini juga membantu mempercepat arus transaksi dan pencatatan keuangan pemerintah.

Dasar Hukum

Penggunaan KKPD mendapat payung hukum melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan KKPD dalam Pelaksanaan APBD. Regulasi ini menjadi rujukan bagi pemerintah daerah dalam menerapkan kerangka teknis dan tata cara operasional penggunaannya.




Bagaimana Cara Kerjanya?

Cara kerja KKPD pada dasarnya mirip dengan kartu kredit pada umumnya, tetapi ditujukan untuk pembayaran yang dibebankan pada APBD. Mekanismenya meliputi:

  1. Transaksi dilakukan oleh pemegang kartu untuk belanja barang/jasa atau belanja modal yang telah dianggarkan pemerintah daerah.

  2. Bank penerbit kartu kredit daerah membayar tagihan tersebut terlebih dahulu sesuai kewajibannya pada waktu yang ditetapkan.

  3. SKPD atau unit kerja yang menggunakan KKPD wajib melunasi seluruh tagihan pembayaran tersebut sekaligus kepada bank pada waktu yang telah disepakati.




Keuntungan Penerapan KKPD

Beberapa manfaat penerapan KKPD dalam pengelolaan keuangan daerah antara lain:

  • Mendorong transaksi non-tunai, sehingga mengurangi penggunaan uang kas secara langsung.

  • Memperkuat transparansi dan akuntabilitas, karena setiap transaksi tercatat secara digital.

  • Meningkatkan efisiensi pengelolaan anggaran dengan mempercepat arus pembayaran dan pencatatan.

Syarat dan Pengawasan

KKPD hanya digunakan untuk transaksi yang sesuai dengan ketentuan APBD dan tugas kedinasan. Pemegang kartu harus dapat mempertanggungjawabkan setiap transaksi, termasuk melalui laporan keuangan internal pemerintah daerah. Pengawasan dilakukan oleh unit keuangan daerah dan auditor untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan




Tags: KKPD Jadi Sorotan: Kartu Kredit Pemerintah Daerah dan Dasar Hukumnya

Related Posts

Sering Disebut Hedon? Ini Makna dan Bahayanya
Artikel

Self Reward Tak Harus Mahal, Ini Cara Menghargai Diri Tanpa Bikin Kantong Jebol

2 Februari 2026
ChatGPT Kini Bisa Prediksi Usia demi Lindungi Anak
Artikel

Google Dorong Transformasi Search dengan Gemini 3, Tantang Dominasi ChatGPT

30 Januari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam di Medan Tembus Rp 3 Juta per Gram

30 Januari 2026
Tak Punya Lahan? Ini 7 Cara Menanam Cabai Tanpa Tanah Pakai Barang Bekas
Artikel

Tak Punya Lahan? Ini 7 Cara Menanam Cabai Tanpa Tanah Pakai Barang Bekas

29 Januari 2026
Ingin Teras Rumah Lebih Asri? Coba Pohon Kecil Berbunga Ini
Artikel

Ingin Teras Rumah Lebih Asri? Coba Pohon Kecil Berbunga Ini

29 Januari 2026
Sering Terjebak Macet? Ini 6 Cara Cerdas Menghindarinya di Kota Besar
Artikel

Sering Terjebak Macet? Ini 6 Cara Cerdas Menghindarinya di Kota Besar

27 Januari 2026
Next Post
Ingin Teras Rumah Lebih Asri? Coba Pohon Kecil Berbunga Ini

Ingin Teras Rumah Lebih Asri? Coba Pohon Kecil Berbunga Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Cara Mudah Daftar Bantuan Langsung Tunai Subsidi BBM Tahap 1 2025

Cara Mudah Daftar Bantuan Langsung Tunai Subsidi BBM Tahap 1 2025

10 Februari 2025

Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu Ditangkap KPK, Total 6 Orang Diringkus

18 November 2018
Oknum Polisi Terlibat Peredaran Narkoba 15 Kg

Oknum Polisi Terlibat Peredaran Narkoba 15 Kg

20 Desember 2018
Disnaker Medan Buka Pelatihan Teknik Kendaraan Ringan Mei 2025, Cek Syaratnya

Disnaker Medan Buka Pelatihan Teknik Kendaraan Ringan Mei 2025, Cek Syaratnya

11 Mei 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.