Apa Itu KKPD (Kartu Kredit Pemerintah Daerah)?
KKPD atau Kartu Kredit Pemerintah Daerah adalah alat pembayaran yang digunakan pemerintah daerah untuk menyelesaikan tagihan belanja yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui mekanisme pembayaran non-tunai. KKPD biasanya diterbitkan atas kerja sama antara pemerintah daerah dengan bank yang menjadi mitra penerbit dan penempatan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Fungsi Utama KKPD
KKPD dibuat untuk membantu satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau unit kerja melakukan pembayaran atas belanja barang/jasa, belanja modal, serta perjalanan dinas secara digital tanpa perlu menggunakan uang tunai. Alat ini juga membantu mempercepat arus transaksi dan pencatatan keuangan pemerintah.
Dasar Hukum
Penggunaan KKPD mendapat payung hukum melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan KKPD dalam Pelaksanaan APBD. Regulasi ini menjadi rujukan bagi pemerintah daerah dalam menerapkan kerangka teknis dan tata cara operasional penggunaannya.
Bagaimana Cara Kerjanya?
Cara kerja KKPD pada dasarnya mirip dengan kartu kredit pada umumnya, tetapi ditujukan untuk pembayaran yang dibebankan pada APBD. Mekanismenya meliputi:
Transaksi dilakukan oleh pemegang kartu untuk belanja barang/jasa atau belanja modal yang telah dianggarkan pemerintah daerah.
Bank penerbit kartu kredit daerah membayar tagihan tersebut terlebih dahulu sesuai kewajibannya pada waktu yang ditetapkan.
SKPD atau unit kerja yang menggunakan KKPD wajib melunasi seluruh tagihan pembayaran tersebut sekaligus kepada bank pada waktu yang telah disepakati.
Keuntungan Penerapan KKPD
Beberapa manfaat penerapan KKPD dalam pengelolaan keuangan daerah antara lain:
Mendorong transaksi non-tunai, sehingga mengurangi penggunaan uang kas secara langsung.
Memperkuat transparansi dan akuntabilitas, karena setiap transaksi tercatat secara digital.
Meningkatkan efisiensi pengelolaan anggaran dengan mempercepat arus pembayaran dan pencatatan.
Syarat dan Pengawasan
KKPD hanya digunakan untuk transaksi yang sesuai dengan ketentuan APBD dan tugas kedinasan. Pemegang kartu harus dapat mempertanggungjawabkan setiap transaksi, termasuk melalui laporan keuangan internal pemerintah daerah. Pengawasan dilakukan oleh unit keuangan daerah dan auditor untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan
















