Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

Kolonel Hendi Jalani Hukuman, Sang Istri Diproses Kepolisian

by
13 Oktober 2019
in Berita, Peristiwa
0
Kolonel Hendi Jalani Hukuman, Sang Istri Diproses Kepolisian
192
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Mantan Komandan Distrik Militer 1417 Kendari, Kolonel Kaveleri Hendi Suhendi mulai menjalani hukuman penahanan selama 14 hari terhitung mulai Sabtu (12/10). Sedangkan istrinya, IPDN, yang mengunggah konten “nyinyir” terhadap peristiwa penusukan Menkopolhukam Wiranto, juga sudah dibawa oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) Kendari ke Polda Sulawesi Tenggara.

“Iya sudah ditahan. Mulai kemarin (penahanannya) setelah sidang dan serah terima jabatan,” ungkap Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XIV/Hasanudin Kolonel Maskun Navik kepada wartawan Minggu (13/10).

Maskun menjelaskan, penahanan Kolonel Hendi dilakukan oleh Korem 143/Halu Oleo. Meski demikian, Kolonel Hendi dititipkan penahanannya di Denpom Kendari lantaran tempat penanahan di Korem kurang memadai.

“Cuma dititipkan di Denpom. Kan polisi militer itu soal pidana, ini kan bukan pidana tapi disiplin,” kata Maskun.

Adapun sang istri dari Kolonel Hendi yang berinisial IPDN, juga mulai diperiksa oleh Polda Sulawesi Tenggara. IPDN langsung diantarkan oleh Denpom Kendari menuju Polda usai serah terima jabatan Dandim Kendari digelar.

“Istrinya sudah dibawa sama Denpom ke Polda kemarin juga. Jadi suaminya dititipkan ke Denpom, habis itu Denpom juga mengantarkan istrinya ke Polda,” terang Maskun.

Terkait proses hukum yang dijalani IPDN, Maskun mengaku tidak mengetahui lantaran hal itu sepenuhnya wewenang pihak kepolisian dalam melakukan penyelidikan. Namun ia memastikan proses hukum IPDN tidak akan mempengaruhi hukuman disiplin yang telah dijatuhkan terhadap Kolonel Hendi.

Sebelumnya, Kolonel Hendi Suhendi dicopot dari jabatannya sebagai Dandim Kendari berdasarkan keputusan dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa. Kolonel Hendi Suhendi, yang baru menjabat sekitar tiga bulan, diberhentikan lantaran istrinya mengunggah konten bernada “nyinyir” di media sosial terkait insiden penusukan Menkopolhukam Wiranto.

Kolonel Hendi dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan Pasal 8 dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Sedangkan sang istri dijerat Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tags: Kolonel Hendi Jalani HukumanSang Istri Diproses Kepolisian

Related Posts

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut, Terpilih Aklamasi di Musda XI

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi

2 Februari 2026
Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi
Berita

Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Berita

Harga Emas Pegadaian Awal Februari Turun Tajam, Galeri24 dan UBS Kompak Melemah

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer Ungkap Kronologi Keributan Berujung Penganiayaan Karyawan

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang

2 Februari 2026
Next Post
Sempat Jadi Kontroversi, Hari Tanpa Bra Sedunia Jadi Tranding Topic

Sempat Jadi Kontroversi, Hari Tanpa Bra Sedunia Jadi Tranding Topic

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

KRIS Gantikan BPJS Mulai Juli 2025 Cek Perbedaan Kamar Rawat Inap

KRIS Gantikan BPJS Mulai Juli 2025 Cek Perbedaan Kamar Rawat Inap

5 Mei 2025
Jadwal Dan Syarat Daftar Beasiswa LPDP Tahap 2

Jadwal Dan Syarat Daftar Beasiswa LPDP Tahap 2

27 Juni 2025
Walikota Tanjung Balai Didesak Mencopot Kabid Bina Marga Dinas PUPR

Walikota Tanjung Balai Didesak Mencopot Kabid Bina Marga Dinas PUPR

23 Januari 2019
UMK Kota Binjai 2026 Disahkan, Cek Besaran Upah Minimum Terbaru di Sini

UMK Kota Binjai 2026 Disahkan, Cek Besaran Upah Minimum Terbaru di Sini

29 Desember 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.