Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

KPK Tahan Imam Nahrawi

by
27 September 2019
in Berita, Peristiwa
0
Ditahan KPK, Bupati Cirebon Bantah Terima Uang Rp100 Juta
191
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan status Imam Nahrawi sebagai tahanan. Setelah melewati pemeriksaan sebagai tersangka selama lebih dari tujuh jam, pada Jumat (27/9) lembaga antiraswah, memberikan rompi oranye, tanda tersangka resmi dalam tahanan KPK.

“Saya sudah dimintai keterangan sebagai tersangka. Dan sebagai warga negara, tentu saya harus mengikuti proses hukum yang ada,” ujar Imam usai pemeriksaan.

Petugas KPK mengantar Imam ke rumah tahanan sekitar pukul 18:18 WIB, setelah diperiksa sejak pukul 10:55 WIB. Namun Imam tak bersedia membeberkan tentang materi tujuh jam pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadapnya.

Pertanyaan tentang apakah perkara yang menyeretnya sebagai tersangka suap akan melibatkan pihak-pihak lain sebagai penerima, Imam memilih tak menjawab. Ia hanya memilih untuk menyampaikan sikap tawakal dalam menjalankan status hukumnya sebagai tahanan.

“Hari ini takdir saya. Dan semua manusia akan menghadapi takdirnya. Demi Allah, Allah itu Maha Baik, dan takdirnya tidak pernah salah,” sambung Imam.

KPK menetapkan Imam sebagai tersangka suap dan gratifikasi pada Rabu (18/9). KPK menuduh Imam menerima uang suap dan gratifikasi setotal Rp 26,5 miliar dari proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) lewat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Komisioner KPK Alexander Marwata mengatakan, Imam menerima uang sebesar Rp 11,8 miliar pada 2016-2018, dan Rp 14,7 miliar pada 2014-2019.

Uang tersebut mengalir lewat perantara asisten pribadinya Miftahul Ulum yang sudah ditahan sejak pekan lalu. Atas tuduhan tersebut, Imam memilih mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menpora, pada Kamis (19/9). KPK pun menebalkan sangkaan dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11 UU 20/2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana. Imam terancam hukuman 20 tahun penjara jika terbukti di persidangan.

Tags: KPK Tahan Imam Nahrawi

Related Posts

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan
Berita

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut, Terpilih Aklamasi di Musda XI

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi

2 Februari 2026
Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi
Berita

Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Berita

Harga Emas Pegadaian Awal Februari Turun Tajam, Galeri24 dan UBS Kompak Melemah

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer Ungkap Kronologi Keributan Berujung Penganiayaan Karyawan

2 Februari 2026
Next Post
Polisi dan Pelajar Bentrok di Medan, Dua Orang Terluka

Polisi dan Pelajar Bentrok di Medan, Dua Orang Terluka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Dampak RUPSLB Bank Mandiri: Jadwal, Agenda, dan Isu Strategis Terbaru

Dampak RUPSLB Bank Mandiri: Jadwal, Agenda, dan Isu Strategis Terbaru

21 Juli 2025
“Anak Medan Jadi Ka BIN”

“Anak Medan Jadi Ka BIN”

20 Desember 2019
Cek Rincian Bantuan PKH 2025 Berdasarkan Golongan: Simak Nominal yang Bisa Cair

Cek Rincian Bantuan PKH 2025 Berdasarkan Golongan: Simak Nominal yang Bisa Cair

22 Juli 2025
Pelatih Jangan Hanya Mengejar Sertifikat

Pelatih Jangan Hanya Mengejar Sertifikat

30 Agustus 2019

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.