Layanan SIM Keliling di Medan Kembali Beroperasi, Ini Jadwal dan Lokasinya
Bagi warga Kota Medan yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), kini tak perlu repot datang langsung ke kantor Satpas. Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan kembali membuka layanan SIM Keliling untuk mempermudah proses perpanjangan SIM, khususnya SIM A dan SIM C.
Layanan ini tersedia selama sepekan, mulai 2 hingga 7 Juni 2025, dan tersebar di lima lokasi berbeda di Kota Medan serta sekitarnya. Informasi resmi mengenai jadwal ini diumumkan melalui akun Instagram @satpasmedan.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Medan
Mall Pelayanan Publik (MPP)
Lokasi: Jalan Iskandar Muda (eks Plaza Ramayana Peringgan)
Hari: Senin – JumatGraha Merah Putih
Lokasi: Jalan Putri Hijau
Catatan: Khusus hari Sabtu, layanan pindah ke Plaza Medan Fair, Jalan Gatot SubrotoKomplek MMTC
Lokasi: Jalan Pancing
Catatan: Khusus hari Rabu, beroperasi di depan Kampus UINSU, Jalan William Iskandar, Percut Sei Tuan, DeliserdangKomplek Asia Mega Mas
Lokasi: Kota Medan
Catatan: Pada hari Sabtu, dialihkan ke Ringroad City Walks (RCW), Jalan Gagak HitamCarefour Padang Bulan
Lokasi: Jalan Jamin Ginting
Catatan: Hari Sabtu, berpindah ke Plaza Millenium, Jalan Kapten Muslim
Waktu Pelayanan
Layanan SIM Keliling buka setiap hari pada pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Untuk memperpanjang SIM A atau SIM C, berikut dokumen yang perlu disiapkan:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- SIM lama yang masih aktif
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan psikolog
Perlu Diperhatikan
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Jika Anda memiliki jenis SIM lain seperti B1, B2, atau D, Anda tetap perlu mengurusnya di kantor Satpas Polrestabes Medan, Jalan Adinegoro.
Untuk informasi terkini dan pengumuman lainnya, masyarakat dapat mengikuti akun resmi Satpas di Instagram @satpasmedan.
















