Hari terakhir libur panjang Isra Mikraj dimanfaatkan masyarakat untuk kembali ke daerah asal dengan menggunakan transportasi kereta api. Kondisi ini menyebabkan lonjakan penumpang di sejumlah stasiun wilayah Sumatera Utara pada Minggu.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumatera Utara mencatat hingga siang hari sebanyak 7.296 penumpang telah diberangkatkan ke berbagai tujuan. Jumlah tersebut diperkirakan terus bertambah karena penjualan tiket masih berlangsung hingga keberangkatan kereta terakhir malam hari.
Plt. Manager Humas Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, mengatakan peningkatan penumpang pada hari terakhir libur panjang ini merupakan hal yang telah diantisipasi oleh KAI.
“Data sementara menunjukkan 7.296 penumpang sudah dilayani pada hari terakhir libur panjang ini. Kami memprediksi jumlah ini akan terus bergerak naik karena penjualan tiket terus berlangsung hingga menjelang keberangkatan kereta terakhir pada tengah malam,” ujar Plt. Manager Humas Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, Minggu (18 /01/ 2026).
Ia menjelaskan, selama periode libur panjang yang berlangsung sejak 15 hingga 18 Januari 2026, total penumpang kereta api di wilayah Sumatera Utara mencapai 30.970 orang. Angka tersebut mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama pada pekan sebelumnya.
Menurut Anwar, lonjakan penumpang ini menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan kereta api yang terus dijaga dari sisi operasional maupun pelayanan kepada pelanggan.
“Peningkatan jumlah penumpang ini tidak terlepas dari dari kelancaran operasional kereta api yang terus dijaga oleh KAI Divre I Sumatera Utara,” ungkapnya.
Seiring meningkatnya minat masyarakat menggunakan kereta api, KAI Divre I Sumatera Utara kembali mengingatkan ketentuan pembelian tiket bagi penumpang anak-anak, khususnya kategori infant atau bayi di bawah usia tiga tahun. Pemahaman terhadap aturan ini dinilai penting demi kenyamanan dan keselamatan selama perjalanan.
Anwar menyampaikan bahwa penumpang infant tidak dikenakan biaya tiket atau gratis, dengan syarat wajib dipangku oleh pendamping dewasa. Namun, satu orang dewasa hanya diperbolehkan mendampingi satu infant secara gratis.
“Meski gratis, tiket infant wajib didaftarkan saat pemesanan dengan menginput data NIK dari Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Identitas Anak (KIA). Tiket ini tidak bisa dipesan terpisah, melainkan harus dalam satu pesanan yang sama dengan tiket dewasa melalui aplikasi Access by KAI atau loket stasiun paling lambat satu jam sebelum keberangkatan,”jelasnya.
Ia menambahkan, apabila orang tua menginginkan anak di bawah usia tiga tahun memperoleh kursi sendiri, maka diwajibkan membeli tiket dengan tarif penuh. Sementara itu, anak yang telah berusia tiga tahun ke atas secara otomatis dikategorikan sebagai penumpang dewasa dan tidak diperbolehkan dipangku.
















