Mendagri Resmi Tetapkan 4 Pulau Aceh Masuk Sumut, Cek Daftarnya
Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian baru-baru ini menetapkan empat pulau yang sebelumnya diklaim sebagai bagian dari Provinsi Aceh, kini resmi masuk ke dalam wilayah administrasi Sumatera Utara (Sumut). Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022.
Penetapan ini menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat dan pemerintah daerah terkait. Di satu sisi, Pemerintah Sumut menyambut baik keputusan ini, sementara di sisi lain, Pemerintah Aceh menyatakan keberatannya dan berencana untuk mengajukan banding.
Daftar 4 Pulau yang Ditetapkan Masuk Wilayah Sumut
Berikut adalah daftar 4 pulau yang resmi ditetapkan masuk wilayah Provinsi Sumatera Utara oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri):
- Pulau Mangkir Ketek (Mangkir Kecil)
- Pulau Mangkir Gadang (Mangkir Besar)
- Pulau Lipan
- Pulau Panjang
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Keempat pulau tersebut sebelumnya masuk dalam wilayah Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, namun kini secara administratif menjadi bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Proses Penetapan dan Verifikasi Wilayah
Penetapan keempat pulau tersebut melalui proses panjang, melibatkan berbagai tahapan, antara lain:
- Verifikasi dan pembakuan oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi pada tahun 2008.
- Analisis spasial menggunakan teknologi ArcGIS versi 10 pada November 2017 untuk mengkaji koordinat pulau-pulau tersebut.
- Konfirmasi resmi dari Gubernur Sumut dan Gubernur Aceh melalui surat menyurat yang saling berbeda klaim wilayah.
- Keputusan resmi Kemendagri yang mengukuhkan status administratif pulau-pulau tersebut sebagai bagian dari Sumut.
Surat dan Klaim Pemerintah Aceh
Pemerintah Aceh mengajukan keberatan melalui surat resmi yang menyatakan bahwa berdasarkan peta topografi TNI AD tahun 1978, keempat pulau tersebut masuk wilayah Aceh.
Selain itu, Aceh melampirkan bukti koordinat dan dokumen sejarah yang mendukung klaimnya.
Namun, hingga saat ini, Kemendagri tetap mempertahankan keputusan memasukkan pulau-pulau tersebut dalam wilayah Sumut.
Polemik dan Upaya Pemerintah Aceh
Meskipun keputusan Mendagri sudah final, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh Singkil terus berupaya merebut kembali pulau-pulau tersebut.
Berbagai bukti kepemilikan, seperti surat keputusan agraria dan kesaksian masyarakat setempat, diajukan sebagai dasar klaim.
Selain itu, Bupati Aceh Singkil bahkan menggelorakan semangat perjuangan untuk mengembalikan pulau-pulau itu ke pangkuan Aceh.
















