Selasa, 3 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

Mendagri Resmi Tetapkan 4 Pulau Aceh Masuk Sumut, Cek Daftarnya

Anissa by Anissa
25 Mei 2025
in Berita
0
Mendagri Resmi Tetapkan 4 Pulau Aceh Masuk Sumut, Cek Daftarnya
191
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mendagri Resmi Tetapkan 4 Pulau Aceh Masuk Sumut, Cek Daftarnya

Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian baru-baru ini menetapkan empat pulau yang sebelumnya diklaim sebagai bagian dari Provinsi Aceh, kini resmi masuk ke dalam wilayah administrasi Sumatera Utara (Sumut). Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022.

Penetapan ini menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat dan pemerintah daerah terkait. Di satu sisi, Pemerintah Sumut menyambut baik keputusan ini, sementara di sisi lain, Pemerintah Aceh menyatakan keberatannya dan berencana untuk mengajukan banding.

Daftar 4 Pulau yang Ditetapkan Masuk Wilayah Sumut

Berikut adalah daftar 4 pulau yang resmi ditetapkan masuk wilayah Provinsi Sumatera Utara oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri):

  • Pulau Mangkir Ketek (Mangkir Kecil)
  • Pulau Mangkir Gadang (Mangkir Besar)
  • Pulau Lipan
  • Pulau Panjang

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Keempat pulau tersebut sebelumnya masuk dalam wilayah Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, namun kini secara administratif menjadi bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Proses Penetapan dan Verifikasi Wilayah

Penetapan keempat pulau tersebut melalui proses panjang, melibatkan berbagai tahapan, antara lain:

  • Verifikasi dan pembakuan oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi pada tahun 2008.
  • Analisis spasial menggunakan teknologi ArcGIS versi 10 pada November 2017 untuk mengkaji koordinat pulau-pulau tersebut.
  • Konfirmasi resmi dari Gubernur Sumut dan Gubernur Aceh melalui surat menyurat yang saling berbeda klaim wilayah.
  • Keputusan resmi Kemendagri yang mengukuhkan status administratif pulau-pulau tersebut sebagai bagian dari Sumut.

Surat dan Klaim Pemerintah Aceh

Pemerintah Aceh mengajukan keberatan melalui surat resmi yang menyatakan bahwa berdasarkan peta topografi TNI AD tahun 1978, keempat pulau tersebut masuk wilayah Aceh.
Selain itu, Aceh melampirkan bukti koordinat dan dokumen sejarah yang mendukung klaimnya.
Namun, hingga saat ini, Kemendagri tetap mempertahankan keputusan memasukkan pulau-pulau tersebut dalam wilayah Sumut.

Polemik dan Upaya Pemerintah Aceh

Meskipun keputusan Mendagri sudah final, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh Singkil terus berupaya merebut kembali pulau-pulau tersebut.
Berbagai bukti kepemilikan, seperti surat keputusan agraria dan kesaksian masyarakat setempat, diajukan sebagai dasar klaim.
Selain itu, Bupati Aceh Singkil bahkan menggelorakan semangat perjuangan untuk mengembalikan pulau-pulau itu ke pangkuan Aceh.

Tags: 4 Pulau Aceh Masuk SumutDAFTAR 4 Pulau Aceh Masuk SumutMendagri Resmi Tetapkan 4 Pulau Aceh Masuk SumutPOLEMIK 4 Pulau Aceh Masuk Sumut

Related Posts

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan
Berita

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut, Terpilih Aklamasi di Musda XI

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi

2 Februari 2026
Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi
Berita

Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Berita

Harga Emas Pegadaian Awal Februari Turun Tajam, Galeri24 dan UBS Kompak Melemah

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer Ungkap Kronologi Keributan Berujung Penganiayaan Karyawan

2 Februari 2026
Next Post
Wagub Sumut Surya Sampaikan Empat Pesan Ini kepada Kader Partai Golkar

Wagub Sumut Surya Sampaikan Empat Pesan Ini kepada Kader Partai Golkar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Miliki Sabu-sabu, Warga Hamparan Perak Ditangkap

3 Maret 2019
Besok, Jokowi Perkenalkan Menteri Kabinet Barunya

Besok, Jokowi Perkenalkan Menteri Kabinet Barunya

20 Oktober 2019
Investasi Halal: Panduan Aman Berinvestasi Sesuai Prinsip Keuangan Syariah

Investasi Halal: Panduan Aman Berinvestasi Sesuai Prinsip Keuangan Syariah

30 November 2025
Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Amankan Aju

Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Amankan Aju

16 Maret 2019

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.