Selasa, 3 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Panduan Praktis Membuat Paspor Anak: Lebih Mudah dengan Pilihan Online dan Offline

by
13 Januari 2024
in Artikel
0
Panduan Praktis Membuat Paspor Anak: Lebih Mudah dengan Pilihan Online dan Offline

Panduan Praktis Membuat Paspor Anak: Lebih Mudah dengan Pilihan Online dan Offline

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Panduan Praktis Membuat Paspor Anak: Lebih Mudah dengan Pilihan Online dan Offline

Mengurus paspor anak menjadi langkah yang sangat penting bagi orang tua yang berencana membawa buah hati mereka ke luar negeri. Walaupun anak-anak berusia di bawah 17 tahun dan belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), mereka tetap bisa mengajukan permohonan pembuatan paspor. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan panduan yang terinci mengenai persyaratan dan cara membuat paspor anak, memberikan opsi konvensional melalui kantor imigrasi atau melalui Aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store.

Persyaratan Membuat Paspor Anak

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ayah atau Ibu.

  2. Kartu Keluarga (KK).

  3. Akta Kelahiran atau Surat Baptis.

  4. Akta Perkawinan atau Buku Nikah Orang Tua.

  5. Surat Penetapan Ganti Nama (Bagi yang Telah Mengganti Nama).

  6. Paspor Biasa Lama (Bagi yang Telah Memiliki Paspor Biasa).

Setelah semua dokumen persyaratan paspor anak terpenuhi, orang tua dapat mengajukan permohonan paspor ke Kantor Imigrasi atau melalui aplikasi M-Paspor.

Cara Membuat Paspor Anak Secara Offline

  1. Kunjungi kantor imigrasi terdekat.

  2. Isi data di aplikasi yang tersedia pada loket permohonan.

  3. Lampirkan dokumen persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya.

  4. Petugas imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan.

  5. Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran jika dokumen lengkap.

  6. Lakukan pembayaran sesuai biaya pembuatan paspor.

  7. Ambil foto paspor dan lakukan proses sidik jari.

  8. Wawancara mungkin diperlukan sesuai kebijakan imigrasi.

  9. Verifikasi dan adjudikasi dokumen dilakukan.

  10. Ambil paspor yang telah selesai pada hari yang ditentukan.

Cara Membuat Paspor Anak Secara Online

Selain opsi offline, pembuatan paspor anak dapat dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka aplikasi M-Paspor di ponsel Anda.

  2. Pilih Permohonan Paspor Reguler.

  3. Isi data dengan benar dan klik “Lanjutkan”.

  4. Pilih kategori anak-anak di bawah 17 tahun.

  5. Validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan mengunggah foto KTP.

  6. Isi data diri dan lengkapi kuesioner perjalanan.

  7. Unggah dokumen persyaratan dan klik “Lanjutkan”.

  8. Tambahkan informasi pemohon jika lebih dari satu.

  9. Pilih lokasi kantor imigrasi tujuan dan tentukan waktu kedatangan.

  10. Lakukan pembayaran dan periksa status pembayaran.

Biaya Pembuatan Paspor

  1. Paspor Biasa Nonelektronik 48 Halaman: Rp350.000.

  2. Paspor Biasa Elektronik 48 Halaman: Rp650.000.

  3. Layanan Percepatan Paspor (Selesai pada Hari yang Sama): Rp1.000.000.

    (Biaya layanan percepatan tidak termasuk biaya penerbitan paspor.)

Sekarang, dengan pengetahuan mengenai syarat dan langkah-langkah membuat paspor anak secara online dan offline, pastikan untuk mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan. Proses ini yang cermat akan memastikan perjalanan internasional bersama anak-anak berjalan dengan lancar dan nyaman.

 

 

Tags: Biaya Pembuatan PasporCara Membuat Paspor Anak Secara OfflineCara Membuat Paspor Anak Secara OnlinePersyaratan Membuat Paspor Anak

Related Posts

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Umat Islam Dianjurkan Memperbanyak Doa di Malam Nisfu Syaban 2026

2 Februari 2026
Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban
Artikel

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

2 Februari 2026
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui

2 Februari 2026
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah
Artikel

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

2 Februari 2026
BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Next Post
Kemudahan Membuat Paspor Baru: Petunjuk Langkah demi Langkah untuk Proses Online yang Efisien

Kemudahan Membuat Paspor Baru: Petunjuk Langkah demi Langkah untuk Proses Online yang Efisien

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Cara Mengecek Hasil Seleksi Administrasi PKN STAN Tahun 2025

Cara Mengecek Hasil Seleksi Administrasi PKN STAN Tahun 2025

2 Agustus 2025
Lintas Tokoh Masyarakat Dukung Polres Tanjung Balai Ciptakan Suasana Kondusifitas Selesai Pemilu

Lintas Tokoh Masyarakat Dukung Polres Tanjung Balai Ciptakan Suasana Kondusifitas Selesai Pemilu

13 Juni 2019
Tabel Angsuran KUR BRI hingga Rp500 Juta November 2025

Tabel Angsuran KUR BRI hingga Rp500 Juta November 2025

23 November 2025

Ini Penjelasan KPK Soal Bukti Rp7 Miliar di Kantor KONI

20 Desember 2018

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.