Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Pembiayaan Syariah Jadi Solusi Modal UMKM Tanpa Bunga

Riyan by Riyan
10 November 2025
in Artikel, Business, Ekonomi, Informasi, Islami
0
Pembiayaan Syariah Jadi Solusi Modal UMKM Tanpa Bunga

Pembiayaan Syariah Jadi Solusi Modal UMKM Tanpa Bunga

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pembiayaan Syariah Jadi Solusi Modal UMKM Tanpa Bunga

UMKM menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia, namun banyak pelaku usaha menghadapi kesulitan dalam mendapatkan modal untuk mengembangkan bisnis.

Pinjaman konvensional sering membebani karena bunga tinggi yang harus dibayar, sehingga mengurangi keuntungan dan berisiko memberatkan usaha.

Pembiayaan syariah hadir sebagai alternatif tepat, memberikan modal usaha tanpa bunga, sesuai prinsip syariat Islam, dan memastikan keberkahan dalam setiap transaksi.

Skema ini mendorong UMKM fokus pada inovasi, peningkatan kualitas produk, dan pertumbuhan usaha yang berkelanjutan, tanpa terbebani kewajiban finansial yang memberatkan.

Apa Itu Pembiayaan Syariah?

Pembiayaan syariah adalah sistem pendanaan yang dijalankan berdasarkan prinsip Islam, menekankan keadilan, transparansi, dan keberkahan.

Lembaga keuangan syariah tidak mengenakan bunga, melainkan menggunakan mekanisme bagi hasil atau margin keuntungan yang disepakati sejak awal.

Dengan pembiayaan syariah, pelaku UMKM bisa memperoleh modal secara halal, prosesnya jelas, dan risiko dipartisipasikan secara adil antara pihak bank dan pelaku usaha.

Sistem ini juga menumbuhkan budaya usaha yang bertanggung jawab, karena keberhasilan atau kegagalan usaha menjadi tanggung jawab bersama, bukan beban tunggal.

Apa Saja Akad yang Digunakan dalam Pembiayaan UMKM?

Dalam pembiayaan syariah, ada beberapa akad yang umum digunakan untuk menyalurkan modal UMKM, yaitu:

  • Murabahah, bank membeli barang atau modal yang dibutuhkan UMKM lalu menjualnya kembali dengan margin keuntungan yang disepakati, pelaku UMKM mengetahui harga modal dan margin sejak awal, sehingga tidak ada unsur riba.
  • Mudharabah, kerja sama bagi hasil antara bank dan UMKM, bank menyediakan modal sementara pelaku usaha menjalankan usaha. Keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati, kerugian ditanggung oleh penyedia modal kecuali terjadi kelalaian dari pelaku usaha.
  • Musyarakah, kerja sama usaha dengan kontribusi modal dari kedua pihak, keuntungan dan kerugian dibagi sesuai proporsi modal masing-masing, skema ini cocok untuk UMKM yang ingin mengembangkan usaha secara bersama dengan bank atau investor.

Akad-akad ini memberi fleksibilitas bagi UMKM untuk memilih model pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas usaha, sekaligus memastikan transaksi tetap adil dan halal.

Bagaimana Kerjasama UMKM dengan Bank Syariah?

UMKM dapat memulai kerja sama dengan bank syariah melalui beberapa tahap, dimulai dengan konsultasi awal untuk menilai kebutuhan modal dan jenis akad yang sesuai.

Bank syariah biasanya memberikan pendampingan dan pelatihan bagi pelaku UMKM agar memahami mekanisme pembiayaan, manajemen keuangan, dan strategi pengembangan usaha.

Selama proses, bank menilai kelayakan usaha berdasarkan rencana bisnis, potensi pasar, dan rekam jejak pengelolaan keuangan.

Kerjasama ini tidak hanya membantu UMKM mendapatkan modal, tetapi juga meningkatkan profesionalisme usaha, membangun kepercayaan konsumen, dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Cara Mengajukan Pembiayaan

Untuk mengajukan pembiayaan syariah, UMKM perlu menyiapkan dokumen dasar seperti identitas diri, dokumen usaha, dan rencana bisnis.

Proses pengajuan dimulai dengan konsultasi di bank syariah, dilanjutkan penilaian kelayakan usaha, pemilihan akad yang sesuai, dan persetujuan penyaluran modal.

Setelah modal disalurkan, UMKM dapat mulai menjalankan usaha dengan prinsip keadilan dan keberkahan, mengikuti mekanisme bagi hasil atau margin yang telah disepakati.

Proses ini jelas, transparan, dan mendukung pelaku UMKM untuk fokus pada pertumbuhan usaha tanpa tekanan bunga.

Kesimpulan

Pembiayaan syariah menjadi solusi tepat bagi UMKM untuk memperoleh modal tanpa bunga, mendorong usaha berkembang secara halal dan berkelanjutan.

Dengan memahami jenis akad, menjalin kerja sama dengan bank syariah, dan mengikuti prosedur pengajuan, pelaku UMKM bisa menumbuhkan bisnis dengan prinsip keadilan, meningkatkan kepercayaan konsumen.

Sistem ini tidak hanya memberi modal, tetapi juga menanamkan budaya usaha yang bertanggung jawab dan beretika, sehingga UMKM mampu bersaing dan bertahan dalam jangka panjang.

Tags: akad syariah UMKMkeberkahan usahakerjasama UMKM bank syariahmodal UMKM tanpa bungamodal usaha halalpembiayaan syariahpengajuan pembiayaan syariahpertumbuhan UMKM

Related Posts

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Umat Islam Dianjurkan Memperbanyak Doa di Malam Nisfu Syaban 2026

2 Februari 2026
Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban
Artikel

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

2 Februari 2026
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui

2 Februari 2026
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah
Artikel

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

2 Februari 2026
BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Next Post
Bansos PBI-JK: Cara Cek Nama Penerima Bansos BPJS Gratis PBI-JK

Bansos PBI-JK: Cara Cek Nama Penerima Bansos BPJS Gratis PBI-JK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Cara Pindah Alamat KTP Secara Online di Medan

Syarat dan Cara Pindah KK Secara Online di Medan

12 Januari 2024
Dua Guru SMP Negeri di Medan Hina Siswa: Bodoh, Miskin!

Dua Guru SMP Negeri di Medan Hina Siswa: Bodoh, Miskin!

12 Januari 2022
Cara Mendaftarkan Kartu KIP Kuliah: Persiapan Masuk Perguruan Tinggi Tahun Ini

Cara Mendaftarkan Kartu KIP Kuliah: Persiapan Masuk Perguruan Tinggi Tahun Ini

28 Maret 2025
Ini Daftar Bahasa Medan Sehari- hari Beserta Artinya

Ini Daftar Bahasa Medan Sehari- hari Beserta Artinya

11 April 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.