Pemerintah Tetapkan Kriteria Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) 2025, Simak Syaratnya
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah menetapkan kriteria penerima Program Keluarga Harapan (PKH) 2025.
Program ini bertujuan untuk membantu keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Kriteria Penerima PKH 2025
Menurut Menteri Sosial, penerima manfaat PKH 2025 harus memenuhi beberapa kriteria utama sebagai berikut:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Penerima bansos PKH harus sudah terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Kemensos sebagai keluarga yang masuk dalam kategori miskin dan rentan miskin. - Memiliki Komponen dalam Keluarga
Keluarga yang berhak menerima PKH harus memiliki setidaknya satu dari komponen berikut:- Komponen Kesehatan: Ibu hamil atau anak usia dini (0-6 tahun).
- Komponen Pendidikan: Anak usia sekolah SD, SMP, atau SMA/sederajat.
- Komponen Kesejahteraan Sosial: Lansia (usia di atas 60 tahun) atau penyandang disabilitas berat.
- Tidak Terdaftar sebagai Penerima Bantuan Sosial Ganda
Penerima PKH tidak boleh menerima bantuan sosial lainnya dalam jumlah yang berlebihan, seperti bantuan sembako atau BLT yang bersumber dari program lain yang dikelola pemerintah. - Bersedia Mengikuti Pendampingan Sosial
Keluarga penerima PKH wajib mengikuti program pendampingan yang diselenggarakan oleh Kemensos guna meningkatkan kesejahteraan keluarga, seperti pelatihan kewirausahaan dan peningkatan keterampilan hidup.
Besaran Bantuan PKH 2025
Berdasarkan informasi yang diumumkan Kemensos, berikut adalah besaran bantuan yang akan diterima oleh masing-masing kategori penerima:
- Ibu hamil: Rp3.000.000 per tahun
- Anak usia dini (0-6 tahun): Rp3.000.000 per tahun
- Anak SD/sederajat: Rp900.000 per tahun
- Anak SMP/sederajat: Rp1.500.000 per tahun
- Anak SMA/sederajat: Rp2.000.000 per tahun
- Lansia (di atas 60 tahun): Rp2.400.000 per tahun
- Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun
Bantuan akan disalurkan secara bertahap dalam empat kali pencairan selama satu tahun melalui bank-bank yang bekerja sama dengan pemerintah.

















