Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Informasi

Pemerintah Tetapkan Kriteria Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) 2025, Simak Syaratnya

Medan Aktual by Medan Aktual
2 Februari 2025
in Informasi
0
Pemerintah Tetapkan Kriteria Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) 2025, Simak Syaratnya

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH 2025 dengan KTP, Resmi dan Akurat

189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah Tetapkan Kriteria Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) 2025, Simak Syaratnya

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah menetapkan kriteria penerima Program Keluarga Harapan (PKH) 2025.

Program ini bertujuan untuk membantu keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

Kriteria Penerima PKH 2025

Menurut Menteri Sosial, penerima manfaat PKH 2025 harus memenuhi beberapa kriteria utama sebagai berikut:

  1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
    Penerima bansos PKH harus sudah terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Kemensos sebagai keluarga yang masuk dalam kategori miskin dan rentan miskin.
  2. Memiliki Komponen dalam Keluarga
    Keluarga yang berhak menerima PKH harus memiliki setidaknya satu dari komponen berikut:

    • Komponen Kesehatan: Ibu hamil atau anak usia dini (0-6 tahun).
    • Komponen Pendidikan: Anak usia sekolah SD, SMP, atau SMA/sederajat.
    • Komponen Kesejahteraan Sosial: Lansia (usia di atas 60 tahun) atau penyandang disabilitas berat.



  3. Tidak Terdaftar sebagai Penerima Bantuan Sosial Ganda
    Penerima PKH tidak boleh menerima bantuan sosial lainnya dalam jumlah yang berlebihan, seperti bantuan sembako atau BLT yang bersumber dari program lain yang dikelola pemerintah.
  4. Bersedia Mengikuti Pendampingan Sosial
    Keluarga penerima PKH wajib mengikuti program pendampingan yang diselenggarakan oleh Kemensos guna meningkatkan kesejahteraan keluarga, seperti pelatihan kewirausahaan dan peningkatan keterampilan hidup.




Besaran Bantuan PKH 2025

Berdasarkan informasi yang diumumkan Kemensos, berikut adalah besaran bantuan yang akan diterima oleh masing-masing kategori penerima:

  • Ibu hamil: Rp3.000.000 per tahun
  • Anak usia dini (0-6 tahun): Rp3.000.000 per tahun
  • Anak SD/sederajat: Rp900.000 per tahun
  • Anak SMP/sederajat: Rp1.500.000 per tahun
  • Anak SMA/sederajat: Rp2.000.000 per tahun
  • Lansia (di atas 60 tahun): Rp2.400.000 per tahun
  • Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun

Bantuan akan disalurkan secara bertahap dalam empat kali pencairan selama satu tahun melalui bank-bank yang bekerja sama dengan pemerintah.

Tags: bansos 2025Besaran bantuan PKH 2025Kriteria BANSOS PKHPKHProgram Keluarga Harapan 2025

Related Posts

Sekolah Rakyat Deli Serdang Jadi Percontohan, Sasar Anak dari Keluarga Paling Rentan
Berita

Mensos Dorong Kemandirian KPM, Bansos Tak Boleh Jadi Ketergantungan

1 Februari 2026
Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi
Berita

Tinjau SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Dorong Pendidikan Inklusif Tanpa Diskriminasi

1 Februari 2026
Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
Berita

Kemensos Salurkan Santunan Korban Banjir, Gus Ipul Pastikan Bantuan Tepat Sasaran

1 Februari 2026
Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Dishub Medan Jelaskan Cara Membedakan Karcis Parkir Asli dan Palsu

30 Januari 2026
Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area
Berita

Motor Raib Menjelang Subuh, Aksi Dua Maling Terekam CCTV di Medan Area

29 Januari 2026
Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016
Berita

Dishub Medan Tegaskan Penindakan Jukir Liar Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2016

29 Januari 2026
Next Post
Pendaftaran Seleksi CPNS 2025 Diperkirakan Agustus

Pendaftaran Seleksi CPNS 2025 Diperkirakan Agustus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Cara Pindah Faskes BPJS Secara Online dan Offline: Panduan Lengkap

Cara Pindah Faskes BPJS Secara Online dan Offline: Panduan Lengkap

6 Maret 2025
Cara Mudah Bayar BPJS Kesehatan via BRImo

Pembayaran Angsuran KUR BRI: Online dan Offline dengan Mudah!

7 Maret 2025
Bawaslu Labuhanbatu Tertibkan APK

Bawaslu Simalungun Patroli Politik Uang

14 April 2019
Cara Menggunakan BPJS Kesehatan Di Luar Kota dengan Mudah

Cara Menggunakan BPJS Kesehatan Di Luar Kota dengan Mudah

28 Maret 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.