Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita Peristiwa

Pencuri Getah Karet Ini Ditangkap Polsek Kampung Rakyat

by
29 November 2018
in Peristiwa
0
Pencuri Getah Karet Ini Ditangkap Polsek Kampung Rakyat
202
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KAMPUNG RAKYAT – Seorang dari dua tersangka pelaku pencurian 4 Bal getah lump kering seberat 100 kilogram dan dua tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram di dua lokasi yang berbeda di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), berhasil diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat, Rabu (28/11).

Informasi dihimpun wartawan dari Mapolsek Kampung Rakyat di Pekan Tolan, Kamis (29/11) menyebutkan, tersangka yang berhasil ditangkap petugas tersebut berinisial IL alias I (28), warga Dusun Kampung Antara, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Labusel. Sementara seorang tersangka lainnya, berinisial J (20), penduduk Desa Tanjung Medan, kecamatan yang sama, saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Hitler Sihombing, kepada wartawan mengatakan, pencurian yang dilakukan kedua tersangka itu terjadi pada Selasa (27/11), sekira pukul 02.00 WIB dinihari. Peristiwa pencurian tersebut diketahui setelah seorang bernama Johan Untung yang merupakan pekerja di gudang getah milik H Bangga Lubis di Dusun Aek Gapuk, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel, melalui handphone menghubungi dan melaporkan kepada H Bangga Lubis bahwa satu unit angkong (kereta sorong) yang diletak di teras rumah telah hilang. Tak hanya itu, getah lump kering yang disimpan dalam gudang juga ada yang hilang.

Mendapat laporan tersebut, seketika H Bangga Lubis memerintahkan pekerjanya untuk mencari tahu siapa pelaku yang telah mencuri getah dari gudang miliknya. Namun, pekerja gudang tidak dapat menemukan siapa pelakunya.

Keesokan harinya, Rabu (28/11), saat duduk di sebuah warung kopi di Desa Tanjung Medan, H Bangga Lubis mendapat informasi yang menyebutkan bahwa kedua tersangka, IL alias I dan J, ingin menjual 4 Bal getah lump kering seberat 100 kilogram dan sedang mencari pembeli.

Tanpa membuang waktu lagi, pemilik gudang getah tersebut langsung membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Kampung Rakyat di Pekan Tolan. Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/100/XI/2018/SU/Res LBH/Sek Kp. Rakyat, tanggal 28 Nopember 2018, atas nama pelapor, H Bangga Lubis.

Selanjutnya, petugas Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat pun melakukan pencarian terhadap kedua tersangka. Hanya beberapa jam saja, petugas langsung dapat meringkus tersangka IL alias I di salah satu lokasi di Desa Tanjung Medan. Sementara tersangka J hingga kini masih dalam pengejaran petugas.

Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh petugas, tersangka IL alias I mengakui bahwa dialah yang telah mencuri getah dari gudang milik H Bangga Lubis. Tersangka juga mengaku, dia yang mengambil satu unit angkong dan menyembunyikannya di dalam parit tak jauh dari lokasi gudang getah.

Parahnya lagi, kata AKP Hitler Sihombing, sebelum mencuri getah di gudang milik H Bangga Lubis, ternyata kedua tersangka pada hari yang sama telah menyatroni rumah dinas Camat Kampung Rakyat, Ismail Sawito Harahap SH MM, di Jalan Tandan, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Labusel.

Kedua tersangka masuk ke dalam rumah dinas Camat, melalui jendela belakang rumah, dengan terlebih dulu merusak jerejak jendela yang terbuat dari kayu. Kemudian setelah di dalam rumah, kedua tersangka tidak menemukan barang berharga yang bisa diambil. Karena tidak ada barang berharga yang bisa dicuri, akhirnya kedua tersangka mencabut selang gas elpiji yang terhubung dengan kompor gas, lalu mengambil tabungnya berikut satu tabung gas lain yang sudah kosong. Selanjutnya kedua tersangka menyembunyikan dua tabung gas tersebut di areal kebun sawit masyarakat.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan proses hukum lebih lanjut, saat ini tersangka IL alias I harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Kampung Rakyat di Pekan Tolan. Barang bukti yang turun diamankan petugas adalah, satu unit angkong (kereta sorong) warna merah, 4 Bal getah lump kering seberat 100 kilogram yang dimasukkan ke dalam goni (karung) plastik dan 2 tabung gas elpiji berwarna hijau ukuran 3 kilogram.

Tags: Pencuri Getah Karet Ini Ditangkap Polsek Kampung Rakyat

Related Posts

Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi
Berita

Jangan Tertipu! Dishub Medan Bongkar Ciri Karcis dan Bet Asli Jukir Resmi

29 Januari 2026
Influencer Aceh Sherly Annavita Jadi Sasaran Aksi Teror
Berita

Influencer Aceh Sherly Annavita Jadi Sasaran Aksi Teror

30 Desember 2025
Perpanjangan Status Darurat Bencana Alam Kota Medan 2025: Apa Dampaknya bagi Warga?
Artikel

Perpanjangan Status Darurat Bencana Alam Kota Medan 2025: Apa Dampaknya bagi Warga?

11 Desember 2025
Cek Daerah Terdampak Banjir Rob di Pesisir Sumut 1-9 Desember 2025
Artikel

Cek Daerah Terdampak Banjir Rob di Pesisir Sumut 1-9 Desember 2025

3 Desember 2025
Banjir dan Longsor di Sejumlah Daerah Aceh dan Sumut, Apakah Akan Ada Bansos dari Pemerintah?
Artikel

Banjir dan Longsor di Sejumlah Daerah Aceh dan Sumut, Apakah Akan Ada Bansos dari Pemerintah?

27 November 2025
UMK Medan 2025 Naik Signifikan Serta Perbandingannya dengan UMP Sumut
Artikel

UMK Medan 2025 Naik Signifikan Serta Perbandingannya dengan UMP Sumut

24 November 2025
Next Post
Alamak!… Dirut PDAM Tirta Kualo Didesak Untuk Segera Dicopot

Alamak!... Dirut PDAM Tirta Kualo Didesak Untuk Segera Dicopot

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Tempat Makan Murah dan Cocok untuk Nongkrong di Medan yang Wajib Dicoba

Tempat Makan Murah dan Cocok untuk Nongkrong di Medan yang Wajib Dicoba

17 Agustus 2025
Tipikor Polda Sumatra Utara Diminta Usut Kasus Dugaan Korupsi SPD Fiktip 25 DPRD Tanjung Balai

Tipikor Polda Sumatra Utara Diminta Usut Kasus Dugaan Korupsi SPD Fiktip 25 DPRD Tanjung Balai

17 September 2019
Jadwal Pencairan Bansos Bulan Ini: Pemerintah Umumkan Jadwal

Resmi! Pemerintah Umumkan Jadwal Pencairan Bansos Bulan Ini”

4 Desember 2025
Tak Ingin Sendiri Menginap Dipenjara, Kuli Bangunan Ini Ikut Geret Bandarnya

Tak Ingin Sendiri Menginap Dipenjara, Kuli Bangunan Ini Ikut Geret Bandarnya

13 Mei 2019

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.