Penerima PIP Harus Tahu! Ini Jadwal, Syarat, dan Cara Cairkan
Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung akses pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) di tahun 2025.
Bagi para penerima siswa SD, SMP, SMA, atau nonformal dari keluarga kurang mampu sangat penting untuk memahami kapan bantuan cair,
apa saja persyaratan yang harus dipenuhi, serta bagaimana cara mencairkannya dengan benar.
Jadwal Pencairan PIP 2025
Pencairan dana PIP dilakukan dalam beberapa termin sepanjang tahun.
Untuk termin II, periode pencairan berlangsung dari Mei hingga September 2025, menurut pengumuman resmi.
Bantuan untuk termin III juga direncanakan cair antara Oktober hingga Desember 2025,bagi siswa yang belum mendapatkan dana di termin sebelumnya.
Pencairan biasanya dilakukan melalui bank penyalur resmi, seperti BRI untuk SD/SMP, BNI untuk SMA/SMK, dan BSI di beberapa wilayah.
Syarat Agar Bisa Mendapatkan PIP
Sebelum mencairkan PIP, siswa harus memenuhi sejumlah kriteria agar lolos verifikasi:
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau berasal dari keluarga kurang mampu.
- Menjadi siswa aktif di sekolah formal atau jalur non-formal (Dapodik mencatat).
- Sekolah harus mengusulkan siswa melalui sistem Dapodik agar bisa masuk daftar nominasi bantuan.
- Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat pengecekan penerima.
Cara Cek Status Penerima dan Pencairan PIP
Penting bagi siswa dan orang tua untuk memantau apakah PIP sudah dikonfirmasi dan kapan bisa diambil:
- Buka situs resmi PIP di pip.kemendikdasmen.go.id untuk mengecek data penerima.
- Masukkan NISN, NIK, dan kode captcha di kolom “Cek Penerima PIP”.
- Klik “Cari” untuk melihat status penerima, rekening yang digunakan, serta bank penyalur.
Cara Cairkan Dana PIP ke Rekening
Setelah status penerima dikonfirmasi, siswa bisa mencairkan dana PIP melalui bank penyalur sesuai jenjang:
- Datangi bank penyalur (misalnya BRI, BNI, atau BSI) dengan membawa dokumen penting seperti KTP/Kartu Keluarga, rekening SimPel, dan surat usulan atau SK dari sekolah.
- Siswa berusia ≥ 17 tahun bisa tarik tunai lewat ATM jika sudah punya kartu debit SimPel.
- Untuk pencairan via teller, orang tua atau wali bisa datang membawa formulir penarikan, identitas, dan buku tabungan siswa.
Kesimpulan
PIP 2025 tetap menjadi program vital untuk mendukung pendidikan anak dari keluarga berpenghasilan rendah.
Dengan memahami jadwal cair, syarat penerima, dan mekanisme klaim yang benar, siswa dan orang tua bisa menyiapkan diri agar bantuan pendidikan ini tersalurkan tepat waktu.
Pastikan selalu cek status penerima di kanal resmi agar tidak ketinggalan pencairan.















