Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah: Prinsip, Sistem, dan Tujuannya

Emillia Dewi by Emillia Dewi
7 Mei 2025
in Artikel, Info
0
Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah: Prinsip, Sistem, dan Tujuannya

Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah: Prinsip, Sistem, dan Tujuannya

193
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah: Prinsip, Sistem, dan Tujuannya

Dalam sistem perbankan di Indonesia, terdapat dua jenis bank yang beroperasi berdasarkan prinsip yang berbeda, yaitu bank konvensional dan bank syariah. Meskipun keduanya sama-sama menjalankan fungsi sebagai lembaga keuangan, cara kerja, prinsip dasar, serta tujuannya cukup berbeda. Yuk, simak penjelasan lengkapnya berikut ini agar Anda lebih memahami perbedaan antara keduanya.

  1. Dasar Prinsip Operasional

    Bank konvensional beroperasi berdasarkan hukum dan regulasi nasional serta internasional yang bersifat umum. Sementara itu, bank syariah menjalankan operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, yang bersumber dari Al-Qur’an, Hadits, serta fatwa dari para ulama, seperti yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

  2. Tujuan Utama

    • Bank konvensional cenderung fokus pada pengejaran keuntungan (profit-oriented). Mereka menjalankan kegiatan bisnis untuk menghasilkan laba sebesar-besarnya.
    • Berbeda dengan bank syariah, yang selain mengejar keuntungan juga menjunjung tinggi nilai keadilan, keberkahan, dan kemanfaatan sosial. Sistem ini mendukung prinsip ekonomi demokratis dan kehati-hatian (prudential banking) sesuai arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  3. Sistem Operasional

    • Sistem di bank konvensional sangat bergantung pada suku bunga sebagai dasar perjanjian antara bank dan nasabah. Dalam berbagai produk pinjaman, nasabah dikenakan bunga tertentu yang menjadi sumber pendapatan bank.
    • Sedangkan bank syariah tidak mengenal konsep bunga (riba) karena bertentangan dengan ajaran Islam. Sebagai gantinya, bank syariah menerapkan sistem bagi hasil (nisbah) serta akad-akad jual beli dan sewa menyewa sesuai syariah, seperti Murabahah, Ijarah, Musyarakah, dan Mudharabah.
  4. Proses Perjanjian

    Di bank konvensional, semua kesepakatan hukum antara nasabah dan bank diatur melalui hukum negara secara formal. Sementara pada bank syariah, akad (perjanjian) dilakukan berdasarkan rukun dan syarat sah menurut Islam, seperti adanya ijab kabul, objek akad yang jelas, dan niat baik dari kedua belah pihak.

  5. Pengawasan Lembaga

    Meski kedua jenis bank sama-sama diatur oleh Undang-Undang Perbankan No. 10 Tahun 1998, pengawasnya berbeda. Bank konvensional diawasi oleh dewan komisaris dan otoritas keuangan, sedangkan bank syariah memiliki tambahan pengawasan dari Dewan Pengawas Syariah (DPS) serta Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) untuk memastikan seluruh aktivitas bank tetap sesuai dengan nilai-nilai Islam.

  6. Hubungan Bank dan Nasabah

    • Hubungan antara nasabah dan bank konvensional bersifat kreditur-debitur, di mana nasabah meminjam uang dan membayar bunga kepada bank.
    • Sedangkan dalam bank syariah, hubungan ini bisa bermacam-macam tergantung akad yang digunakan:
      • Murabahah, Salam, Istishna: bank sebagai penjual, nasabah sebagai pembeli.
      • Musyarakah, Mudharabah: bank dan nasabah sebagai mitra usaha.
      • Ijarah: bank menyewakan aset kepada nasabah.
  7. Pengelolaan Dana

    Bank konvensional bebas mengelola dan menginvestasikan dana nasabah ke berbagai sektor usaha, selama legal secara hukum. Namun, bank syariah hanya boleh mengelola dana pada bisnis yang halal dan tidak bertentangan dengan prinsip Islam, misalnya tidak boleh diinvestasikan dalam industri alkohol, rokok, perjudian, dan narkoba.

  8. Keuntungan, Bunga, dan Denda

    • Bank konvensional memperoleh keuntungan dari bunga pinjaman, yang bisa bertambah jika pembayaran terlambat. Sedangkan bank syariah tidak menerapkan bunga. Sebagai gantinya, bank mendapatkan keuntungan melalui bagi hasil, margin jual beli, atau sewa.
    • Untuk denda, bank konvensional biasanya mengenakan biaya tambahan atas keterlambatan. Bank syariah tidak mengambil keuntungan dari denda keterlambatan; jika pun ada denda, uang tersebut dialokasikan untuk dana sosial, bukan pendapatan bank.
Tags: Akad dalam bank syariahFungsi Dewan Pengawas Syariah (DPS)Hubungan nasabah dan bank dalam syariahInvestasi halal bank syariah+Pengawasan bank syariah dan konvensionalPerbedaan bank konvensional dan bank syariahPerbedaan denda bank syariah dan bank konvensionalPrinsip bank syariah dan konvensionalSistem bunga dan bagi hasilSistem operasional bank syariahTujuan bank syariah vs bank konvensional

Related Posts

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Umat Islam Dianjurkan Memperbanyak Doa di Malam Nisfu Syaban 2026

2 Februari 2026
Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban
Artikel

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

2 Februari 2026
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui

2 Februari 2026
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah
Artikel

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

2 Februari 2026
BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Next Post
Kapan Bansos PKH Lansia Cair? Berikut Jadwalnya!

Kapan Bansos PKH Lansia Cair? Berikut Jadwalnya!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Lewat Wayang, Pujakesuma Di Labusel Pahami Empat Pilar MPR

Lewat Wayang, Pujakesuma Di Labusel Pahami Empat Pilar MPR

26 November 2018
20 Atlet Sumut Berlaga pada Kejurnas NPC

20 Atlet Sumut Berlaga pada Kejurnas NPC

22 Oktober 2019
Pentingnya Punya BPJS Kesehatan: Investasi Sehat bagi Warga Kota Medan

Pentingnya Punya BPJS Kesehatan: Investasi Sehat bagi Warga Kota Medan

22 September 2025
Keberangkatan Jamaah Haji Kloter 13

Keberangkatan Jamaah Haji Kloter 13

6 Juni 2023

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.