Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Perjanjian Pranikah, Perlukah Sebelum Menikah?

Zacky by Zacky
12 Januari 2026
in Artikel
0
Perjanjian Pranikah, Perlukah Sebelum Menikah?
189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pernikahan merupakan ikatan sah antara seorang laki-laki sebagai calon suami dan seorang perempuan sebagai calon istri. Keduanya berkomitmen membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Dalam hukum Indonesia, perkawinan wajib dicatat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat (1).

Dilansir Meski pernikahan dilandasi cinta dan komitmen, perjalanan rumah tangga tidak selalu berjalan mulus. Berbagai ujian dapat muncul, terutama terkait persoalan ekonomi dan tanggung jawab. Dari sinilah perjanjian pranikah hadir sebagai langkah antisipatif dan bentuk perlindungan hukum bagi pasangan.

Apa Itu Perjanjian Pranikah?

Perjanjian pranikah adalah kesepakatan tertulis yang dibuat oleh calon suami dan istri sebelum pernikahan berlangsung. Perjanjian ini disahkan oleh pejabat yang berwenang dan memiliki kekuatan hukum. Tujuannya adalah mengatur hal-hal penting dalam kehidupan rumah tangga, khususnya terkait harta, kewajiban, dan hak masing-masing pihak.

Keberadaan perjanjian ini bukan untuk meragukan pasangan, melainkan sebagai bentuk kesiapan dalam menghadapi kemungkinan di masa depan.



Perjanjian Pranikah dalam Perspektif Hukum Islam

Dalam hukum Islam, perjanjian atau akad bukan sekadar janji, melainkan komitmen yang harus dipenuhi. Hal ini ditegaskan dalam Q.S. Ali Imran ayat 76 yang menekankan pentingnya menepati janji.

Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga mengatur perjanjian pranikah. Pasal 47 dan Pasal 51 KHI menyebutkan bahwa perjanjian ini dapat dibuat sebelum atau saat akad nikah dan harus disahkan oleh Pegawai Pencatat Nikah. Selama isi perjanjian tidak bertentangan dengan prinsip Islam, seperti keadilan dan kesetaraan suami-istri, maka perjanjian tersebut dinyatakan sah.

Perjanjian Pranikah Menurut Hukum Positif

Secara hukum nasional, perjanjian pranikah diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Aturan ini memperbolehkan pasangan membuat perjanjian tertulis yang disahkan oleh pencatat perkawinan.

Selain itu, ketentuan mengenai perjanjian perkawinan juga tercantum dalam Pasal 139 hingga Pasal 154 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Regulasi ini memberikan kepastian hukum yang jelas bagi pasangan dalam menjalani kehidupan rumah tangga.



Kepastian Hukum dalam Perjanjian Pranikah

Perjanjian pranikah berfungsi sebagai payung hukum yang melindungi pasangan selama pernikahan berlangsung. Pengaturan mengenai kepemilikan dan pengelolaan harta menjadi lebih jelas, sehingga potensi konflik dapat diminimalkan.

Bagi pasangan dengan aset atau penghasilan tertentu, perjanjian ini membantu menjaga stabilitas keuangan keluarga. Selain itu, kesepakatan yang dibuat sejak awal juga meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Mengapa Perjanjian Pranikah Penting?

Urgensi perjanjian pranikah tidak hanya terletak pada pembagian harta. Dalam kondisi tertentu seperti perceraian atau perubahan ekonomi, perjanjian ini dapat mengurangi sengketa karena aturan sudah disepakati sebelumnya.

Lebih dari itu, perjanjian pranikah juga dapat memberikan perlindungan bagi anak. Kesepakatan terkait hak asuh, pendidikan, serta tanggung jawab finansial dapat diatur secara jelas demi menjamin masa depan anak tetap terlindungi.

Perjanjian pranikah memiliki peran penting baik dalam perspektif hukum Islam maupun hukum positif. Instrumen ini bukan sekadar dokumen hukum, melainkan sarana membangun kejelasan, keadilan, dan perlindungan bagi seluruh anggota keluarga.

Membahas perjanjian pranikah sebelum menikah bukanlah tanda kurangnya kepercayaan. Justru, hal tersebut mencerminkan kesiapan dan kedewasaan pasangan dalam membangun rumah tangga yang kuat dan bertanggung jawab.



Tags: hukum islam dalam pranikahperjanjian saat menikah. pernikahan

Related Posts

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Umat Islam Dianjurkan Memperbanyak Doa di Malam Nisfu Syaban 2026

2 Februari 2026
Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban
Artikel

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

2 Februari 2026
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui

2 Februari 2026
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah
Artikel

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

2 Februari 2026
BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Next Post
Ditinggal Mantan Menikah, Begini Cara Bangkit

Ditinggal Mantan Menikah, Begini Cara Bangkit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Panduan Lengkap Mengikuti UKMPPG Daljab 2025: Syarat, Keuntungan, dan Langkah Pendaftaran

Panduan Lengkap Mengikuti UKMPPG Daljab 2025: Syarat, Keuntungan, dan Langkah Pendaftaran

13 Mei 2025

Cara Mengurus Surat Numpang Nikah untuk Pria di Medan

20 November 2023
Bukan Cuma Penyedap Masakan, Ini 5 Manfaat Asam Jawa untuk Kecantikan Kulit

Bukan Cuma Penyedap Masakan, Ini 5 Manfaat Asam Jawa untuk Kecantikan Kulit

31 Desember 2025
Sudah Nunggu Bansos Rp600.000? Cek Tanggal Cair Oktober 2025!

Sudah Nunggu Bansos Rp600.000? Cek Tanggal Cair Oktober 2025!

3 Oktober 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.