Pernikahan merupakan ikatan sah antara seorang laki-laki sebagai calon suami dan seorang perempuan sebagai calon istri. Keduanya berkomitmen membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Dalam hukum Indonesia, perkawinan wajib dicatat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat (1).
Dilansir Meski pernikahan dilandasi cinta dan komitmen, perjalanan rumah tangga tidak selalu berjalan mulus. Berbagai ujian dapat muncul, terutama terkait persoalan ekonomi dan tanggung jawab. Dari sinilah perjanjian pranikah hadir sebagai langkah antisipatif dan bentuk perlindungan hukum bagi pasangan.
Apa Itu Perjanjian Pranikah?
Perjanjian pranikah adalah kesepakatan tertulis yang dibuat oleh calon suami dan istri sebelum pernikahan berlangsung. Perjanjian ini disahkan oleh pejabat yang berwenang dan memiliki kekuatan hukum. Tujuannya adalah mengatur hal-hal penting dalam kehidupan rumah tangga, khususnya terkait harta, kewajiban, dan hak masing-masing pihak.
Keberadaan perjanjian ini bukan untuk meragukan pasangan, melainkan sebagai bentuk kesiapan dalam menghadapi kemungkinan di masa depan.
Perjanjian Pranikah dalam Perspektif Hukum Islam
Dalam hukum Islam, perjanjian atau akad bukan sekadar janji, melainkan komitmen yang harus dipenuhi. Hal ini ditegaskan dalam Q.S. Ali Imran ayat 76 yang menekankan pentingnya menepati janji.
Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga mengatur perjanjian pranikah. Pasal 47 dan Pasal 51 KHI menyebutkan bahwa perjanjian ini dapat dibuat sebelum atau saat akad nikah dan harus disahkan oleh Pegawai Pencatat Nikah. Selama isi perjanjian tidak bertentangan dengan prinsip Islam, seperti keadilan dan kesetaraan suami-istri, maka perjanjian tersebut dinyatakan sah.
Perjanjian Pranikah Menurut Hukum Positif
Secara hukum nasional, perjanjian pranikah diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Aturan ini memperbolehkan pasangan membuat perjanjian tertulis yang disahkan oleh pencatat perkawinan.
Selain itu, ketentuan mengenai perjanjian perkawinan juga tercantum dalam Pasal 139 hingga Pasal 154 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Regulasi ini memberikan kepastian hukum yang jelas bagi pasangan dalam menjalani kehidupan rumah tangga.
Kepastian Hukum dalam Perjanjian Pranikah
Perjanjian pranikah berfungsi sebagai payung hukum yang melindungi pasangan selama pernikahan berlangsung. Pengaturan mengenai kepemilikan dan pengelolaan harta menjadi lebih jelas, sehingga potensi konflik dapat diminimalkan.
Bagi pasangan dengan aset atau penghasilan tertentu, perjanjian ini membantu menjaga stabilitas keuangan keluarga. Selain itu, kesepakatan yang dibuat sejak awal juga meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Mengapa Perjanjian Pranikah Penting?
Urgensi perjanjian pranikah tidak hanya terletak pada pembagian harta. Dalam kondisi tertentu seperti perceraian atau perubahan ekonomi, perjanjian ini dapat mengurangi sengketa karena aturan sudah disepakati sebelumnya.
Lebih dari itu, perjanjian pranikah juga dapat memberikan perlindungan bagi anak. Kesepakatan terkait hak asuh, pendidikan, serta tanggung jawab finansial dapat diatur secara jelas demi menjamin masa depan anak tetap terlindungi.
Perjanjian pranikah memiliki peran penting baik dalam perspektif hukum Islam maupun hukum positif. Instrumen ini bukan sekadar dokumen hukum, melainkan sarana membangun kejelasan, keadilan, dan perlindungan bagi seluruh anggota keluarga.
Membahas perjanjian pranikah sebelum menikah bukanlah tanda kurangnya kepercayaan. Justru, hal tersebut mencerminkan kesiapan dan kedewasaan pasangan dalam membangun rumah tangga yang kuat dan bertanggung jawab.















