PIP Oktober 2025 Sudah Cair? Cek di Link Resmi, Siswa Bisa Terima Rp1,8 Juta
PIP Oktober 2025 Sudah Cair? Cek di Link Resmi, Siswa Bisa Terima Rp1,8 Juta. Program Indonesia Pintar (PIP) kembali melaksanakan penyaluran dukungan pendidikan pada bulan Oktober 2025 untuk siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu dan rentan.
Bagi para siswa yang menerima bantuan dan ingin memverifikasi apakah dananya telah cair, kini terdapat cara praktis yang bisa dilakukan melalui situs resmi pemerintah tanpa perlu mengunjungi sekolah atau bank.
Penyaluran PIP di Oktober 2025 menjadi momen penting, terutama bagi siswa yang memerlukan dana untuk menutupi kebutuhan pendidikan, seperti membeli seragam, buku, alat tulis, atau biaya transportasi.
Namun, masih banyak siswa dan orang tua yang merasa kesulitan memahami cara untuk mengecek status pencairan bantuan tersebut.
Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyediakan layanan cek online yang dapat diakses kapan saja.
Cara Memeriksa Pencairan PIP Oktober 2025
Untuk memverifikasi status pencairan bantuan pada gelombang Oktober 2025, siswa dapat melakukan pengecekan secara mandiri lewat situs resmi Kemendikdasmen.
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:
Pertama, kunjungi situs resmi di https://pip.kemendikdasmen.go.id menggunakan browser di ponsel atau komputer.
Kedua, masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) pada kolom yang disediakan. NISN ini biasanya terdapat di kartu pelajar atau dapat ditanyakan kepada pihak sekolah.
Ketiga, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai yang terdapat di Kartu Keluarga atau KTP orang tua.
Keempat, isi hasil penjumlahan verifikasi yang muncul di layar untuk memastikan bahwa pengguna bukan bot.
Terakhir, tekan tombol “Cek Penerima PIP” untuk melihat hasilnya.
Jika nama siswa terdaftar sebagai penerima, sistem akan menunjukkan informasi mengenai status pencairan bantuan.
Apabila belum terdaftar atau data tidak muncul, siswa atau orang tua dapat menghubungi pihak sekolah untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
Apa Itu Program Indonesia Pintar?
Program Indonesia Pintar adalah dukungan dalam bentuk uang tunai, akses yang diperluas, dan kesempatan belajar dari pemerintah untuk peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu atau rentan guna membiayai pendidikan.
PIP dirancang untuk membantu anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu, rentan, atau prioritas agar dapat mengakses layanan pendidikan hingga menyelesaikan pendidikan menengah.
Program ini mencakup jalur formal mulai dari SD hingga SMA/SMK serta jalur non formal dari Paket A hingga Paket C dan pendidikan khusus.
Melalui program ini, pemerintah bertujuan mencegah siswa dari risiko putus sekolah. PIP juga diharapkan dapat mengundang siswa yang telah putus sekolah untuk melanjutkan pendidikan mereka.
Selain itu, bantuan ini bertujuan untuk meringankan biaya pendidikan siswa, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Siapa Saja Penerima PIP?
Terdapat beberapa kategori siswa yang berhak mendapatkan bantuan PIP. Pertama, peserta didik yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). Kedua, peserta didik dari keluarga miskin atau rentan dengan pertimbangan khusus.
Kategori pertimbangan khusus ini antara lain peserta didik dari keluarga penyandang Program Keluarga Harapan, peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera, peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan, serta peserta didik yang terdampak bencana alam.
Selain itu, anak-anak yang tidak bersekolah (drop out) dan diharapkan untuk kembali bersekolah juga berhak mendapatkan bantuan.
Demikian juga, anak yang memiliki cacat fisik, menjadi korban bencana, berasal dari orang tua yang kehilangan pekerjaan, tinggal di daerah rawan konflik, berasal dari keluarga yang terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, atau memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.
Mereka yang mengikuti lembaga kursus atau pendidikan nonformal lainnya juga dapat mendapatkan PIP.
Besaran Bantuan PIP 2025
Jumlah bantuan yang diberikan bervariasi tergantung pada tingkat pendidikan. Untuk siswa SD/MI, bantuan yang diberikan adalah Rp450.000 per tahun untuk kelas 1 sampai 5, dan Rp225.000 untuk kelas 6.
Siswa SMP/MTs memperoleh Rp750.000 per tahun untuk kelas 7 dan 8, serta Rp375.000 untuk kelas 9.
Sedangkan siswa SMA/SMK/MA menerima bantuan sebesar Rp1.800.000 per tahun untuk kelas 10 dan 11, dan Rp900.000 untuk kelas 12.
PIP bisa diakses oleh siswa jalur formal mulai dari SD hingga SMA/SMK maupun lewat jalur non-formal seperti Paket A hingga Paket C dan lembaga kursus.
Dana bantuan ini dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan pendidikan seperti membeli alat sekolah, biaya transportasi, uang saku, hingga biaya untuk les tambahan atau kursus.
Sumber : https://www.kompas.tv/info-publik/621424/cara-cek-pencairan-pip-oktober-2025-link-resmi-siswa-sd-smp-sma-bisa-dapat-hingga-rp1-8-juta
















