Selasa, 3 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

Poster “Raja Jokowi” Ranah Bawaslu

by
16 November 2018
in Berita
0
194
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KAPOLDA Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono menganggap bahwa kasus poster Calon Presiden Joko Widodo mengenakan mahkota raja masih menjadi ranahnya internal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Jika Bawaslu melihat ada pelanggaran tempat yang tidak sesuai, tentunya akan ditertibkan,” ujarnya ditemui ditemui usai meresmikan Satuan Penyelenggaraan Adminitrasi SIM (Satpas) Prototipe dan Masjid Al Quds Polres Kudus, Kamis (15/11/2018).

Informasinya, kata dia, di dalam poster tersebut terdapat logo partai politik, namun dalam pemasangannya disebutkan tidak diajak komunikasi dan mendesain dan ditindaklanjuti dengan penurunan juga masih ranah internal mereka.

Hal itu, katanya, belum masuk aduan dari parpol yang logonya ditempel pada poster tersebut maupun limpahan dari Bawaslu juga belum.

“Kami hanya meminta parpol yang dicantumkan di dalam poster tersebut untuk menyikapinya dengan kepala dingin dan tidak emosional,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, Kepolisian juga tetap menjalin komunikasi dengan Bawaslu.

Bawaslu sendiri dinilai sudah bersikap proaktif melakukan melakukan penindakan terhadap pelanggaran dalam pemasangan poster pemilu yang dinilai melanggar.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Bawaslu Kudus memang menemukan sejumlah poster calon presiden yang melanggar aturan pemasangan.

Untuk poster calon presiden nomor urut satu, ditemukan di depan sekolah serta tempat ibadah baik poster yang hanya ada gambar Jokowi maupun bersama pasanganannya.

Baca Juga: Ini Bayaran yang Diterima Pemasang Poster Jokowi Berkostum Raja

Jumlah pelanggaran yang terjadi, masih dalam pendataan oleh jajaran Bawaslu Kudus.

Bawaslu Kudus masih melakukan pemantauan APK maupun bahan kampanye yang melanggar guna memastikan tidak ada pelanggaran.

Pendataan sebelumnya, tercatat ada 300 pelanggaran, pelanggaran APK tercatat ada 18 baliho, satu umbul-umbul, dan 23 spanduk, sedangkan bahan kampanye terdapat bilboard ada satu, poster mencapai 168 buah, stiker sebanyak 68 stiker dan bendera sebanyak 21 bendera.

Berdasarkan pemantauan, poster Calon Presiden Joko Widodo mengenakan mahkota raja masih terdapat di beberapa lokasi, meskipun jumlahnya jauh berkurang karena banyak yang dipasang di lokasi yang dilarang sehingga diambil jajaran Bawaslu Kudus.

Tags: Poster "Raja Jokowi" Ranah Bawaslu

Related Posts

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan
Berita

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut, Terpilih Aklamasi di Musda XI

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi

2 Februari 2026
Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi
Berita

Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Berita

Harga Emas Pegadaian Awal Februari Turun Tajam, Galeri24 dan UBS Kompak Melemah

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer Ungkap Kronologi Keributan Berujung Penganiayaan Karyawan

2 Februari 2026
Next Post

Satpol PP Lakukan Test Urine Dadakan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Batas Akhir Pencairan BSU 2025 Tahap 4, Cek Sekarang Sebelum 31 Juli!

Batas Akhir Pencairan BSU 2025 Tahap 4, Cek Sekarang Sebelum 31 Juli!

2 Agustus 2025
Perjalanan Kasus Waketum Hanura Jadi Tersangka Penipuan 1M

Perjalanan Kasus Waketum Hanura Jadi Tersangka Penipuan 1M

30 September 2023
Cari Dokter Spesialis Paru di Medan? Berikut Daftar Lengkapnya

Cari Dokter Spesialis Paru di Medan? Berikut Daftar Lengkapnya

25 Agustus 2025
Rupiah dan IHSG Dibuka Melemah

Rupiah dan IHSG Dibuka Melemah

13 November 2018

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.