Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan menyatakan kesepahaman dengan aspirasi pedagang Pasar Sambas yang meminta penundaan eksekusi. PD Pasar menilai permintaan tersebut masih dalam batas wajar dan layak dipertimbangkan.
Direktur Administrasi dan Keuangan PUD Pasar Kota Medan, Bobby Octavianus Zulkarnain, mengatakan pihaknya memahami kondisi pedagang yang berharap masih bisa berjualan menjelang Imlek dan Lebaran.
“Kami juga sudah sepakat dan sepaham dengan permintaan para pedagang, yang kami rasa juga masih permintaannya itu cukup sederhana dan cukup manusiawi,” ujar Bobby kepadanya wartawan, Rabu (04/02/2026).
Ia menambahkan, kondisi perdagangan saat ini sedang lesu sehingga momentum hari besar keagamaan sangat berarti bagi pedagang.
“Pedagang juga berharap di momen Imlek dan momen Lebaran ini bisa menambah rezeki mereka, yang sehari-harinya juga mereka berdagang sangat lesu diakibatkan oleh sepinya pembeli,” katanya.
Terkait proses hukum, Bobby mengungkapkan hingga kini belum ada komunikasi langsung dengan pihak penggugat.
“Penggugat kami belum berkomunikasi secara spesifik. Jadi kami berharap bantuan dari DPRD Kota Medan, Pemko Medan agar bisa menyurati pihak-pihak penggugat,” pungkasnya.

















