Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita Hukum

Pukul Siswa saat Jam Pelajaran, Guru Ini Diadili

by
2 April 2018
in Hukum
0
193
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN – Rusli Keliat (55) adalah Guru SMP LKMD Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, tega memukul muridnya sendiri saat ja, pelajaran.

Pasalnya sang murid menolak untuk ikut pelajaran olahraga bola voli.

Akibat perbuatannya tersebut, warga dusun II Desa Bingkawan, Kecamatan Sibolangit tersebut sidangkan ke PN Lubukpakam di Pancurbatu.

Persidangan tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Edward Sihombing.

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dicky Sitinjak, SH menyatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 20 Oktober 2017 di lapangan SMP LKMD Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Deliserdang, Sumut.

“Saat itu saat jam pelajaran olah raga, terdakwa Rusli menyuruh anak korban Hardi Syahputra Sembiring (13) bersama teman-teman sekolahnya ke luar kelas untuk melakukan kegiatan olahraga bola voli,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Dicky Sitinjak, S.H.

Namun, karena kaki anak korban sedang sakit, anak korban pun tak ikut main volley dan berdiam berdiri di pinggir lapangan.
Meski anak korban sudah mengatakan bahwa dirinya sedang keadaan sakit. Namun guru olahraga ini tetap memaksa dengan cara melemparkan bola tersebut ke bagian kepala anak korban sebanyak tiga kali.

Hardi pun sempat menangkis agar tidak mengenai wajahnya. Terdakwa kembali menyuruh anak korban untuk mengikuti olah raga volley sambil berkata “masuk kau”. Tapi, anak korban tetap menolak dengan mengatakan “aku tidak bisa pak”.

Karena tersinggung, terdakwa langsung mendekati Hardi, lalu memukul pipi kiri anak korban hingga mengalami memar.
Bahkan, guru olahraga ini pun kembali memukul bagian kepala bagian belakang anak korban.

Selanjutnya, terdakwa menyuruh anak korban untuk memanggil orang tuanya.

Tak terima anaknya dianiaya sang guru, Henrianto Sembiring adalah orang tua anak korban ini pun, melapor ke Polsek Pancurbatu.

“Akibat perbuatannya, terdakwa diancam dengan pasal 80 ayat (1) jo pasal 76 c UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak” ujar Majelis Hakim Edward Sihombing.

Selanjutnya terdakwa, akan mendengarkan putusan tuntutan Senin depan (9/4/2018).(yan)

Tags: guru diadilipukul

Related Posts

PSI Menolak, Tujuh Fraksi Sahkan Tatib DPRD Medan
Berita

Ketua DPRD Medan Dukung Polrestabes Berantas Kriminalitas

21 Januari 2026
Influencer Aceh Sherly Annavita Jadi Sasaran Aksi Teror
Berita

Influencer Aceh Sherly Annavita Jadi Sasaran Aksi Teror

30 Desember 2025
Judi Online Kian Marak, Ancaman Penjara hingga  Miliaran
Artikel

Judi Online Kian Marak, Ancaman Penjara hingga Miliaran

30 Desember 2025
Apa Saja Peran Lembaga-lembaga Negara Indonesia
Artikel

Apa Saja Peran Lembaga-lembaga Negara Indonesia

21 November 2025
Fungsi Konstitusi dalam Pemerintahan, Definisi, dan Contoh Implementasinya
Artikel

Fungsi Konstitusi dalam Pemerintahan, Definisi, dan Contoh Implementasinya

21 November 2025
Tujuan, Tugas dan Aspek Kekuasaan Yudikatif
Artikel

Tujuan, Tugas dan Aspek Kekuasaan Yudikatif

9 November 2025
Next Post
Pilgubsu, Demokrat Masih Tunggu Keputusan dari SBY

Pilgubsu, Demokrat Masih Tunggu Keputusan dari SBY

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Akhirnya 2 Orang Kurir Sabu Asal Aceh Diamankan, Menurut Keterangan Para Kurir Bergerak Atas Suruhan Napi Lapas Medan

Akhirnya 2 Orang Kurir Sabu Asal Aceh Diamankan, Menurut Keterangan Para Kurir Bergerak Atas Suruhan Napi Lapas Medan

4 Oktober 2023
Persyaratan Bantuan Biaya Pendidikan Kota Medan Tahun 2025, Ini yang Perlu Disiapkan

Persyaratan Bantuan Biaya Pendidikan Kota Medan Tahun 2025, Ini yang Perlu Disiapkan

26 September 2025

Mantan Finalis Puteri Indonesia Diperiksa Polisi

18 Januari 2019
Daftar Bansos yang Cair Januari 2026, Cek Selengkapnya!

Daftar Bansos yang Cair Januari 2026, Cek Selengkapnya!

1 Januari 2026

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.