Rapat Paripurna DPRD Kota Medan digelar dalam rangka penyampaian laporan hasil rapat kerja (Raker) DPRD Kota Medan Tahun 2025 untuk penyusunan program kerja DPRD Kota Medan. Rapat berlangsung di ruang sidang DPRD Kota Medan dan dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen Tarigan.
Dalam pembukaannya, Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen Tarigan menyampaikan, bahwa anggota yang telah menghadiri rapat sudah terpenuhi.
“Sesuai dengan Pasal 130 ayat 1 huruf C Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib, serta berdasarkan laporan Sekretariat DPRD Kota Medan bahwa dari jumlah keseluruhan anggota DPRD Kota Medan sebanyak 50 orang, telah hadir dan menandatangani daftar hadir sebanyak 27 orang,” ujarnya sambil mengetuk palu, Selasa (20/01/2026).
Dalam sambutannya, Wong Chun Sen Tarigan juga menyapa seluruh unsur pemerintahan, anggota dewan, serta undangan yang hadir.
“Yang terhormat Bapak Wali Kota Medan, yang terhormat Saudara Wakil-wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ketua-ketua Fraksi, Ketua Badan Kehormatan, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Ketua-ketua Komisi, dan segenap anggota DPRD Kota Medan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh hadirin untuk bersyukur atas terselenggaranya rapat paripurna tersebut.
“Pada siang yang berbahagia ini, saya mengajak kita semua senantiasa memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan karunia-Nya kita dapat hadir di ruang sidang dewan yang terhormat ini guna melaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kota Medan dalam acara Penyampaian Laporan Hasil Rapat Kerja DPRD Kota Medan Tahun 2025 dalam rangka Penyusunan Program Kerja DPRD Kota Medan Tahun Anggaran 2026,” ucapnya.
Agenda rapat kemudian dilanjutkan dengan pembacaan isi laporan dan rencana program kerja DPRD Kota Medan. Penyampaian laporan tersebut dibawakan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Rajudin Sagala, S.Pd.I.
Dalam laporannya, H. Rajudin Sagala, S.Pd.I. menyampaikan, bahwa hasil rapat kerja telah merumuskan berbagai agenda strategis untuk tahun anggaran 2026. Agenda tersebut meliputi penyelenggaraan rapat-rapat DPRD, kegiatan kunjungan kerja, penyusunan produk hukum daerah, kegiatan reses, serta sosialisasi peraturan daerah.
“Hadirin serta rapat dewan yang terhormat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, DPRD diwajibkan menyusun rencana kerja tahunan. Rencana kerja ini merupakan dokumen arah kebijakan bagi seluruh alat kelengkapan DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan,” paparnya.
Mengakhiri penyampaian laporan, ia berharap program kerja yang telah disusun dapat dilaksanakan secara optimal.
“Kami berharap kiranya program kerja yang telah disusun ini dapat diimplementasikan dengan maksimal demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan kesejahteraan warga Kota Medan,” pungkasnya.
Rapat paripurna tersebut juga menetapkan Keputusan DPRD Kota Medan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Program Kerja DPRD Kota Medan Tahun Anggaran 2026. Keputusan ini menjadi pedoman bagi pimpinan, anggota, dan alat kelengkapan DPRD dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang selama tahun anggaran 2026, serta ditetapkan dan ditandatangani Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., pada 20 Januari 2025.
















