Rincian Iuran BPJS Ketenagakerjaan Penerima Upah dan Hak Manfaat yang Didapat
BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja di Indonesia. Namun, masih banyak karyawan yang belum benar-benar memahami apa saja manfaat yang diterima dan berapa potongan gaji yang dibayarkan setiap bulan.
Oleh karena itu, penting bagi kamu untuk mengenal Iuran BPJS Ketenagakerjaan Penerima Upah secara menyeluruh sejak awal bekerja.
Selain itu, pemahaman ini membantu kamu memastikan bahwa hak-hak ketenagakerjaan telah dipenuhi oleh perusahaan. Di sisi lain, informasi yang jelas juga membuat kamu lebih siap menghadapi risiko kerja di masa depan.
Apa Itu Peserta Penerima Upah (PU)?
Peserta Penerima Upah adalah pekerja yang menerima gaji atau imbalan dari pemberi kerja secara rutin setiap bulan. Kelompok ini mencakup karyawan swasta, pegawai kontrak, hingga tenaga profesional di perusahaan.
Sebagai peserta aktif, kamu wajib terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Dengan membayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Penerima Upah, kamu berhak mendapatkan perlindungan dari lima program jaminan sosial resmi.
Program BPJS Ketenagakerjaan untuk Penerima Upah
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan lima program utama. Masing-masing program memiliki fungsi berbeda, namun saling melengkapi untuk perlindungan jangka pendek maupun jangka panjang.
Jaminan Hari Tua (JHT)
JHT memberikan manfaat berupa tabungan jangka panjang. Dana ini berasal dari iuran peserta dan perusahaan, lalu dikembangkan setiap tahun.
Iuran BPJS Ketenagakerjaan Penerima Upah pada program JHT dibayarkan bersama oleh karyawan dan perusahaan. Contohnya, ketika kamu berhenti bekerja atau mencapai usia pensiun, dana JHT bisa dicairkan secara penuh.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Program ini melindungi kamu dari risiko kecelakaan selama bekerja. Selain itu, perlindungan juga berlaku saat perjalanan berangkat dan pulang kerja.
Menariknya, perusahaan menanggung penuh Iuran BPJS Ketenagakerjaan Penerima Upah untuk program JKK. Oleh karena itu, gaji kamu tidak dipotong untuk jaminan ini.
Jaminan Kematian (JKM)
JKM memberikan santunan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Santunan mencakup biaya pemakaman dan uang tunai.
Di sisi lain, Iuran BPJS Ketenagakerjaan Penerima Upah untuk JKM juga menjadi tanggung jawab perusahaan sepenuhnya.
Jaminan Pensiun (JP)
Program JP bertujuan menjaga kestabilan penghasilan saat kamu memasuki usia pensiun. Manfaat ini dibayarkan bulanan atau sekaligus, tergantung kondisi peserta.
Dalam program ini, Iuran BPJS Ketenagakerjaan Penerima Upah dibagi antara karyawan dan perusahaan. Namun, terdapat batas maksimal upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
JKP membantu peserta yang terkena PHK. Kamu bisa mendapatkan uang tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi lowongan kerja.
Berbeda dengan program lain, Iuran BPJS Ketenagakerjaan Penerima Upah untuk JKP tidak dipotong dari gaji kamu. Pemerintah pusat menanggung pembiayaannya.
Rincian Besaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Agar lebih mudah dipahami, berikut ringkasan persentase iuran yang berlaku:
JHT: 2% dari gaji (karyawan) dan 3,7% (perusahaan)
JKK: 0,10%–1,60% (perusahaan, tergantung risiko kerja)
JKM: 0,30% (perusahaan)
JP: 1% (karyawan) dan 2% (perusahaan)
JKP: Ditanggung pemerintah dan rekomposisi iuran lain
Dengan memahami Iuran BPJS Ketenagakerjaan Penerima Upah, kamu bisa menghitung sendiri potongan gaji bulanan secara transparan.
















