Selasa, 3 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

Rincian Iuran BPJS Ketenagakerjaan Penerima Upah dan Hak Manfaat yang Didapat

Anissa by Anissa
23 Desember 2025
in Berita, Kesehatan
0
Rincian Iuran BPJS Ketenagakerjaan Penerima Upah dan Hak Manfaat yang Didapat
189
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Rincian Iuran BPJS Ketenagakerjaan Penerima Upah dan Hak Manfaat yang Didapat

BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja di Indonesia. Namun, masih banyak karyawan yang belum benar-benar memahami apa saja manfaat yang diterima dan berapa potongan gaji yang dibayarkan setiap bulan.

Oleh karena itu, penting bagi kamu untuk mengenal Iuran BPJS Ketenagakerjaan Penerima Upah secara menyeluruh sejak awal bekerja.

Selain itu, pemahaman ini membantu kamu memastikan bahwa hak-hak ketenagakerjaan telah dipenuhi oleh perusahaan. Di sisi lain, informasi yang jelas juga membuat kamu lebih siap menghadapi risiko kerja di masa depan.



Apa Itu Peserta Penerima Upah (PU)?

Peserta Penerima Upah adalah pekerja yang menerima gaji atau imbalan dari pemberi kerja secara rutin setiap bulan. Kelompok ini mencakup karyawan swasta, pegawai kontrak, hingga tenaga profesional di perusahaan.

Sebagai peserta aktif, kamu wajib terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Dengan membayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Penerima Upah, kamu berhak mendapatkan perlindungan dari lima program jaminan sosial resmi.



Program BPJS Ketenagakerjaan untuk Penerima Upah

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan lima program utama. Masing-masing program memiliki fungsi berbeda, namun saling melengkapi untuk perlindungan jangka pendek maupun jangka panjang.

  • Jaminan Hari Tua (JHT)

    JHT memberikan manfaat berupa tabungan jangka panjang. Dana ini berasal dari iuran peserta dan perusahaan, lalu dikembangkan setiap tahun.

    Iuran BPJS Ketenagakerjaan Penerima Upah pada program JHT dibayarkan bersama oleh karyawan dan perusahaan. Contohnya, ketika kamu berhenti bekerja atau mencapai usia pensiun, dana JHT bisa dicairkan secara penuh.

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

    Program ini melindungi kamu dari risiko kecelakaan selama bekerja. Selain itu, perlindungan juga berlaku saat perjalanan berangkat dan pulang kerja.

    Menariknya, perusahaan menanggung penuh Iuran BPJS Ketenagakerjaan Penerima Upah untuk program JKK. Oleh karena itu, gaji kamu tidak dipotong untuk jaminan ini.




  • Jaminan Kematian (JKM)

    JKM memberikan santunan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Santunan mencakup biaya pemakaman dan uang tunai.

    Di sisi lain, Iuran BPJS Ketenagakerjaan Penerima Upah untuk JKM juga menjadi tanggung jawab perusahaan sepenuhnya.

  • Jaminan Pensiun (JP)

    Program JP bertujuan menjaga kestabilan penghasilan saat kamu memasuki usia pensiun. Manfaat ini dibayarkan bulanan atau sekaligus, tergantung kondisi peserta.

    Dalam program ini, Iuran BPJS Ketenagakerjaan Penerima Upah dibagi antara karyawan dan perusahaan. Namun, terdapat batas maksimal upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan.

  • Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

    JKP membantu peserta yang terkena PHK. Kamu bisa mendapatkan uang tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi lowongan kerja.

    Berbeda dengan program lain, Iuran BPJS Ketenagakerjaan Penerima Upah untuk JKP tidak dipotong dari gaji kamu. Pemerintah pusat menanggung pembiayaannya.




Rincian Besaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Agar lebih mudah dipahami, berikut ringkasan persentase iuran yang berlaku:

  • JHT: 2% dari gaji (karyawan) dan 3,7% (perusahaan)

  • JKK: 0,10%–1,60% (perusahaan, tergantung risiko kerja)

  • JKM: 0,30% (perusahaan)

  • JP: 1% (karyawan) dan 2% (perusahaan)

  • JKP: Ditanggung pemerintah dan rekomposisi iuran lain

Dengan memahami Iuran BPJS Ketenagakerjaan Penerima Upah, kamu bisa menghitung sendiri potongan gaji bulanan secara transparan.




Tags: bpjs ketenagakerjaan penerima upahhak karyawaniuran BPJS Ketenagakerjaaniuran jhtiuran jkkiuran jkmiuran jkpiuran jpmanfaat BPJS Ketenagakerjaanpotongan gaji bpjs

Related Posts

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan
Berita

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut, Terpilih Aklamasi di Musda XI

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi

2 Februari 2026
Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi
Berita

Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Berita

Harga Emas Pegadaian Awal Februari Turun Tajam, Galeri24 dan UBS Kompak Melemah

2 Februari 2026
Next Post
menyalurkan bansos BPNT Hingga Rp 600 Ribu Menanti

Cek Sekarang! Bansos BPNT Cair, Bantuan Hingga Rp 600 Ribu Menanti

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Perkemahan Wirakarya Madrasah 2025 Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual

Perkemahan Wirakarya Madrasah 2025 Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual

26 September 2025
Perbedaan DTKS Bansos dan Non-Bansos: Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Cara Mengajukan Usul Sanggah DTKS Bansos

18 Maret 2025

Cek Pencairan Program Indonesia Pintar Februari 2025: Berikut Syarat dan Ketentuannya

10 Februari 2025
Satpol Air Polresta Tanjung Balai Bersama Instansi Terkait Gotong Royong

Satpol Air Polresta Tanjung Balai Bersama Instansi Terkait Gotong Royong

23 Februari 2019

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.