Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

Romy Sebut Dirinya Most Wanted dengan Follower Terbesar

by
22 Maret 2019
in Berita, Peristiwa
0
Jual Beli Jabatan di Kemenag, KPK Miris
197
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romy) meminta maaf kepada seluruh kader dan fungsionaris partai berlambang Ka’bah. Hal itu ia ungkapkan sebelum menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (22/3).

“Saya ingin sampaikan selamat berjuang kepada seluruh kader dan fungsionaris PPP di seluruh Indonesia. Karena pemilu sebentar lagi, meskipun saya sudah sampaikan secara tertulis, saya juga sekali lagi menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh kader PPP. Apa yang saya lakukan tidak ada urusannya dengan PPP,” tegas Romy di Gedung KPK Jakarta, Jumat (22/3).

Tetapi, sambung Romy, tentu apa yang ia alami saat ini salah satunya karena posisi penting yang ia miliki. “Apa yang saya lakukan ini salah satunya karena posisi saya yang memang salah satu most wanted yang kira-kira, kalau kemudian dilakukan operasi dipilih ketua umum dengan follower terbesar di medsos, begitulah kira-kira,” tuturnya.

Sedianya, tersangka kasus suap jual beli jabatan di Kementrian Agama (Kemenag) itu diperiksa pada Kamis (21/3) kemarin. Namun lantaran mengeluh sakit sebelum diperiksa, penyidik memutuskan menunda pemeriksaan pada Jumat (22/3) hari ini.

KPK telah menetapkan tiga tersangka pada kasus ini, yaitu diduga sebagai penerima yaitu anggota DPR periode 2014-2019 M Romahurmuziy. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Diketahui, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Atas perbuatannya, dua tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Romy, tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.(rol)

Tags: Romy Sebut Dirinya Most Wanted dengan Follower Terbesar

Related Posts

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan
Berita

Putaran Ketiga Pegadaian Championship 2025/2026: Daftar Lawan 20 Klub Resmi Ditentukan

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut, Terpilih Aklamasi di Musda XI

2 Februari 2026
Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi
Berita

Musda XI Golkar Sumut Diwarnai Kericuhan, Situasi Sempat Memanas di Sekitar Lokasi

2 Februari 2026
Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi
Berita

Ace Hasan Syadzily Buka Musda XI Golkar Sumut, SC Nyatakan Satu Kandidat Lolos Verifikasi

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Berita

Harga Emas Pegadaian Awal Februari Turun Tajam, Galeri24 dan UBS Kompak Melemah

2 Februari 2026
Pemilik Doorsemer  Laporkan Penganiayaan Karyawan, Pelaku Datang Bawa Parang
Berita

Pemilik Doorsemer Ungkap Kronologi Keributan Berujung Penganiayaan Karyawan

2 Februari 2026
Next Post
Kepala Perwakilan BPK Sumut Dituding Lakukan Pembohongan Publik

Kepala Perwakilan BPK Sumut Dituding Lakukan Pembohongan Publik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Info Terbaru Bansos PKH dan BPNT Maret 2025 Kapan Cair? Lihat Jadwal dan Cara Cek Penerimanya

Info Terbaru Bansos PKH dan BPNT Maret 2025 Kapan Cair? Lihat Jadwal dan Cara Cek Penerimanya

19 Maret 2025
Jangan Paksa Pelajar Ikut Bimbingan Belajar

Jangan Paksa Pelajar Ikut Bimbingan Belajar

10 Maret 2019
Cara Mengurus Surat Kematian di Medan: Dokumen yang Harus Disiapkan

Cara Mengurus Surat Kematian di Medan: Dokumen yang Harus Disiapkan

6 September 2025
Warga Medan, Segera Cek Pencairan Bansos BPNT Mei 2025 Rp200.000

Warga Medan, Segera Cek Pencairan Bansos BPNT Mei 2025 Rp200.000

6 Mei 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.