Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) 2023: Syarat dan Cara mengurusnya

by
4 November 2023
in Artikel
0
SKCK 2023 Medan: Cara dan Syarat Mengurus SKCK untuk Warga Kota Medan
193
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) 2023: Syarat dan Cara mengurusnya

SKCK, atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian, adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang mencatat informasi mengenai catatan kriminalitas atau aktivitas kriminal seseorang. Dokumen ini berlaku selama 6 bulan. SKCK dapat diperoleh baik secara online maupun dengan mendatangi loket pelayanan SKCK di kantor polisi terdekat. Dalam proses ini, anda perlu memenuhi beberapa persyaratan dan mengisi formulir yang diperlukan.

Berikut ini adalah panduan lengkap mengenai persyaratan dan tata cara membuat SKCK, baik untuk warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA):

Persyaratan Pembuatan SKCK Baru untuk Warga Negara Indonesia (WNI):

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukkan KTP asli.

  2. Fotokopi Paspor (hanya untuk pendaftaran SKCK di Mabes Polri dan Polda).

  3. Fotokopi akta lahir, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah.

  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

  5. Dokumen Sidik Jari.

  6. Fotokopi kartu identitas lainnya untuk mereka yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

  7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Pastikan pemohon berpakaian sopan dan berkerah. Aksesori wajah tidak boleh digunakan, dan pastikan wajah terlihat jelas. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pastikan wajah terlihat secara utuh.

Persyaratan Pembuatan SKCK Baru untuk Warga Negara Asing (WNA):

  1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau bertanggung jawab terhadap WNA tersebut.

  2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari suami/istri warga negara Indonesia (WNI).

  3. Fotokopi Paspor.

  4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

  5. Fotokopi IMTA dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

  6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian.

  7. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.

  8. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang kuning. Pastikan pemohon berpakaian sopan dan berkerah. Aksesori wajah tidak boleh digunakan, dan pastikan wajah terlihat jelas. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pastikan wajah terlihat secara utuh.

Cara Pembuatan SKCK Baru Secara Online:

Mulai tanggal 20 Maret 2023, Portal Registrasi SKCK Online di https://skck.polri.go.id/ telah dinonaktifkan. Pemohon yang ingin menggunakan layanan online diarahkan untuk menggunakan aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI yang dapat diunduh melalui Google Play Store dan App Store. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Unduh aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI.

  2. Registrasi SKCK online dengan Masuk/Daftar Baru akun.

  3. Pilih menu “SKCK” dan klik opsi “Ajukan SKCK”.

  4. Lampirkan dokumen persyaratan pembuatan SKCK.

  5. Isi formulir pendaftaran SKCK secara lengkap dan benar.

  6. Lakukan pembayaran untuk proses pembuatan SKCK.

  7. Cetak tanda bukti berupa barcode untuk mengambil SKCK fisik di Loket Pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek.

Cara Pembuatan SKCK Baru Secara Offline:

  1. Kunjungi langsung kantor polisi di Loket Pelayanan SKCK Polda/Polres/Polsek sesuai domisili Anda.

  2. Bawa dokumen persyaratan pembuatan SKCK baru.

  3. Mengisi formulir pembuatan SKCK baru yang disediakan.

  4. Isi formulir pendaftaran SKCK secara lengkap dan benar.

  5. Lakukan pembayaran untuk proses pembuatan SKCK dan tunggu hingga selesai diproses.

Biaya pembuatan SKCK baru adalah sebesar Rp 30.000 dan dapat dibayarkan secara online atau kepada petugas di loket pelayanan.

 

 

Tags: Cara Pembuatan SKCK Baru Secara OfflineCara Pembuatan SKCK Baru Secara OnlinePersyaratan Pembuatan SKCK Baru untuk Warga Negara Asing (WNA)Persyaratan Pembuatan SKCK Baru untuk Warga Negara Indonesia (WNI)

Related Posts

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Umat Islam Dianjurkan Memperbanyak Doa di Malam Nisfu Syaban 2026

2 Februari 2026
Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban
Artikel

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

2 Februari 2026
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui

2 Februari 2026
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah
Artikel

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

2 Februari 2026
BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Next Post
Cara Menggadaikan Barang di Pegadaian

Cara Menggadaikan Barang di Pegadaian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Bela Agama, Bupati Labuhabatu Siap Dicopot PDIP

6 April 2018
Mekanisme Pendaftaran UTBK SNBT 2025 Beserta Linknya

Mekanisme Pendaftaran UTBK SNBT 2025 Beserta Linknya

14 Maret 2025
Jokowi Isyaratkan ‘Robot’ Lebih Cepat dari Eselon III dan IV

Jokowi Isyaratkan ‘Robot’ Lebih Cepat dari Eselon III dan IV

2 Desember 2019
Sudah Masuk Tahap IV! Ini Jadwal dan Cara Cek Bansos Oktober 2025

Sudah Masuk Tahap IV! Ini Jadwal dan Cara Cek Bansos Oktober 2025

6 Oktober 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.