Senin, 2 Februari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Syarat dan Cara Urus Akta Kematian dengan Mudah 2025

Emillia Dewi by Emillia Dewi
24 April 2025
in Artikel
0
Syarat dan Cara Urus Akta Kematian dengan Mudah 2025

Syarat dan Cara Urus Akta Kematian dengan Mudah 2025

207
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Syarat dan Cara Urus Akta Kematian dengan Mudah 2025

Kematian merupakan salah satu peristiwa penting yang wajib dicatat oleh negara. Salah satu dokumen resmi yang perlu diurus oleh keluarga atau ahli waris adalah akta kematian, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Akta ini sangat penting untuk keperluan administratif seperti klaim asuransi, warisan, pensiun, dan lain sebagainya.

Berikut ini panduan lengkap mengenai syarat dan cara mengurus akta kematian, baik secara online maupun offline pada tahun 2025, khususnya bagi warga yang berdomisili di Kota Medan.

Apa Itu Akta Kematian?

Akta kematian adalah dokumen hukum resmi yang menyatakan seseorang telah meninggal dunia. Dokumen ini dibutuhkan untuk keperluan hukum dan administratif, seperti pengurusan warisan, perpindahan tanggung jawab keluarga, hingga urusan perbankan dan asuransi.

Manfaat Akta Kematian

  • Bukti sah kematian dari negara.

  • Persyaratan penting untuk mengurus warisan, pensiun, dan tunjangan keluarga.

  • Sumber data statistik kematian untuk pemerintah.

  • Penentuan status janda atau duda untuk pernikahan kembali.

Dasar Hukum Pengurusan Akta Kematian

  • UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

  • UU No. 24 Tahun 2013 (perubahan atas UU 23/2006)

  • Permendagri No. 7 Tahun 2019 tentang pelayanan administrasi kependudukan daring

  • Perda Kota Kediri No. 7 Tahun 2015 dan Perwali No. 36 Tahun 2016

Syarat Mengurus Akta Kematian (Offline & Online)

  • Surat kematian (visum) dari dokter/rumah sakit/paramedis

  • Formulir F-2.01 (formulir pelaporan kematian)

  • Fotokopi KTP pelapor

  • Fotokopi KTP dua orang saksi

  • Kartu Keluarga dan KTP almarhum

  • Akta kelahiran dan akta nikah (jika ada)

  • Surat kuasa, bila dikuasakan

  • Surat pengantar RT/RW dan kelurahan (untuk wilayah tertentu)

Cara Mengurus Akta Kematian Secara Online (Khusus Kota Medan)

  • Akses laman sibisa.pemkomedan.go.id

  • Daftar akun menggunakan nomor KK, email aktif, dan nomor HP

  • Aktivasi akun via email atau WhatsApp

  • Login, pilih menu “Pendaftaran Dokumen” > “Akta Kematian”

  • Isi data sesuai KTP & informasi kematian

  • Upload dokumen asli (scan/foto jelas)

  • Submit untuk dapatkan ID dan barcode pendaftaran

  • Cek status setiap hari

  • Jika diminta bayar biaya pengiriman (mis. Rp12.000), lakukan di Bank Sumut

  • Setelah selesai, ambil dokumen di kantor Disdukcapil sesuai jadwal

Catatan: Dokumen selain KTP dan KIA akan dikirim via email & SMS.

Cara Mengurus Akta Kematian Secara Offline (Kota Medan)

  • Kunjungi loket Disdukcapil Kota Medan di Jl. Iskandar Muda No.270

  • Isi formulir permohonan dan serahkan dokumen

  • Petugas memverifikasi dan memproses berkas

  • Dokumen dapat diambil dalam 2 hari kerja setelah dinyatakan lengkap

Proses Pengurusan Akta Kematian Melalui Aplikasi SAKTI

  • Akses aplikasi SAKTI atau datang ke loket pendaftaran

  • Lakukan pendaftaran, isi data, dan unggah dokumen

  • Cetak bukti pendaftaran

  • Berkas diverifikasi oleh petugas Disdukcapil

  • Jika disetujui, dokumen dicetak

  • Dokumen dikirim via email/SMS (KTP & KIA wajib diambil langsung)

Tenggat Waktu Pelaporan Kematian

Berdasarkan Pasal 44 UU No. 24 Tahun 2013, kematian wajib dilaporkan maksimal 30 hari setelah tanggal kejadian. Pelaporan yang melewati batas waktu 1 tahun harus melalui penetapan pengadilan.

Penutup

Akta kematian bukan hanya formalitas administratif, tapi bukti pengakuan negara atas peristiwa meninggalnya seseorang. Proses pengurusannya kini semakin mudah, baik melalui layanan online seperti aplikasi Sibisa dan SAKTI, maupun secara langsung di kantor Disdukcapil.

Segera laporkan peristiwa kematian keluarga Anda agar memperoleh akta kematian yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tags: akta kematiancaa urus akta kematiancara buat akta kematianmanfaat akta kematian

Related Posts

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban
Artikel

Banyak Dilakukan Umat Islam, Ini Tujuan Membaca Yasin Tiga Kali di Malam Nisfu Syaban

2 Februari 2026
Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui
Artikel

Syarat Puasa dalam Islam: Ketentuan Sah dan Wajib yang Perlu Diketahui

2 Februari 2026
Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah
Artikel

Daftar Harga Baru BBM Nonsubsidi Pertamina Turun Beberapa Daerah

2 Februari 2026
BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
Artikel

BPJS Kesehatan: Ini Daftar 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung

2 Februari 2026
Cek Harga Emas Antam Terbaru Secara Online, Ini Cara dan Ketentuannya
Artikel

Harga Emas Antam Bangkit Tajam! Naik Rp167 Ribu Setelah Terpuruk

2 Februari 2026
Sering Disebut Hedon? Ini Makna dan Bahayanya
Artikel

Self Reward Tak Harus Mahal, Ini Cara Menghargai Diri Tanpa Bikin Kantong Jebol

2 Februari 2026
Next Post
Cara Cek Kendaraan Aman Atau Terkena Tilang Elektronik

Cara Cek Kendaraan Aman Atau Terkena Tilang Elektronik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

7 Aplikasi Yang Dapat Melacak Nomor Tak Dikenal

7 Aplikasi Yang Dapat Melacak Nomor Tak Dikenal

14 November 2025
Dispora Sumut Identifikasi Bakat Potensi Pelajar

Dispora Sumut Identifikasi Bakat Potensi Pelajar

18 November 2019
Pasca ledakan, Akses Masuk Polrestabes Medan Ditutup

Polisi Masih Telusuri Sumber Dana Bom Bunuh Diri Medan

20 November 2019
Bansos Kesehatan PBI-JK Terus Berlanjut, Simak Syarat dan Cara

Bansos Kesehatan PBI-JK Terus Berlanjut, Simak Syarat dan Cara Mengecek Penerima

20 Desember 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.